Anda berada di halaman: Kajian » Bahtsul Masail
Silakan Login

Username
Password
Update Terakhir
Kamis, 15 Des 2011
Halaman:  Hikmah
Hikmah 235 Definisi Tawadlu’ Haqiqi
Oleh: KH. M.Wafi MZ. Lc. Msi
Senin, 12 Des 2011
Halaman:  Hikmah
Kamis, 08 Des 2011
Halaman: 
FENOMENA PEMBATASAN KUOTA HAJI
Oleh: Tim Website
Kamis, 08 Des 2011
Halaman:  Mawaizh
Senin, 05 Des 2011
Halaman:  Artikel
HITAM PUTIH DI BULAN MUHARROM
Oleh: zainal 'abidin
Minggu, 04 Des 2011
Halaman:  Hikmah
Hikmah 227 Pemikiran ilmuwan yang dangkal
Oleh: K.H Wafi Maimoen zubair
Minggu, 27 Nov 2011
Halaman:  Berita
Minggu, 27 Nov 2011
Halaman: 
Kamis, 22 Sep 2011
Halaman:  Berita
Rabu, 13 Jul 2011
Halaman:  Hikmah
Allah Tidak Terhalangi Oleh Apapun
Oleh: KH. M.Wafi MZ. Lc. Msi
Info Singkat
Selasa, 12 Jul 2011
Pengirim: tim website
 

Hasil-hasil Bahtsul Masail di Lingkungan Ponpes Sarang

Print this page Generate PDF

Salah satu ajaran Islam yang diugemi para santri adalah agar setiap orang selalu berjalan di atas petnjuk Allah dan rasulNya. Setiap sikap dan langkah yang diambil harus ditimbang terlebih dahulu : apakah sesuai dengan syariat Islam atau sebaliknya. Dengan kata lain, santri sangat peduli dan peka dengan persoalan halal-haram.

Rujukan utama untuk mengetahui halal-haram adalah Quran dan Hadis. Dan rujukan kedua adalah pendapat para ulama yang umumnya bersifat praktis dan instan dalam menjawab persoalan aktual. Jika suatu persoalan aktual tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam Quran, Hadis maupun pendapat ulama, maka persoalan tersebut akan dicarikan padanan kasus aktual yang ada dalam pendapat ulama.

Penyelesaian persoalan aktual ini bisa dilakukan secara perorangan atau kolektif. Penyelesaian yang bersifat perorangan akan menghasilkan fatwa perorangan dan yang bersifat kolektif akan menghasilkan fatwa kolektif. Di pesantren pesoalan aktual diselesaikan dengan cara fatwa kolektif melalui forum yang disebut Bahtsul Masail. Forum ini merupakan wadah bagi para santri untuk memusyarahkan persoalan aktual yang dihadapi umat dari sudut pandang fiqh atau halal-haram. Setiap pendapat yang disampaikan harus memiliki rujukan tekstual, atau sering disebut ta'bir, dari Quran, Hadis ataupun pendapat ulama. Perujukan ini biasanya dalam bentuk mencari padanan aktual atau ilhaqul masail bi nadhairiha. Keputusan tidak diambil berdasarkan suara terbanyak, melainkan berdasarkan pendapat atau rujukan yang paling kuat.

Untuk mendapatkan legitimasi yang lebih kuat, keputusan yang telah ditetapkan peserta akan dimintakan validasi, atau tashih, dari kyai dan ulama yang berkompeten. Dengan demikian hasil keputusan Bahtsul Masail di pesantren bisa menjadi rujukan hukum yang legitimate bagi masyarakat.

Untuk melihat beberapa hasil keputusan Bahtsul Masail yang diadakan di Ponpes Al-Anwar dan Ponpes lain di lingkungan Sarang klik link di bawah.

Halaman: 1 2 3 4 5

 


''