AS'ILAH NADWAH FIQHIYYAH KE-37
PP. Al-Anwar Karangmangu Sarang Rembang
Sabtu - Ahad :
01 - 02 R. Awwal 1432 H/ 04 - 05 Februari 2011 M
1. Diskripsi masalah
Fenomena Nikah Sirry
Di masyarakat banyak terjadi perempuan ditinggal lari oleh suaminya yang mana pada waktu itu akad nikahnya adalah nikah sirry, dan ironisnya dalam akad nikah sirry tersebut tanpa disertai ta'liq. Selanjutnya oleh walinya perempuan tersebut akan dinikahkan dengan laki-laki lain.
Pertanyaan :
a. Bagaimana caranya agar bisa terjadi thalaq/fash?
b. Dalam status tersebut diatas, bagaimana hukumnya wali menikahkan dengan laki-laki lain?
SA'IL : TUHFATUSH SHIBYAN SEDAN
Jawabannya silahkan klik di sini
2. Deskripsi masalah
Munculnya asumsi dari para ilmuan tentang perubahan letak bumi yang ditimbulkan pergeseran lempeng bumi akibat banyaknya bencana yang terjadi berpengaruh pula terhadap perubahan arah qiblat, menyebabkan sebagian tokoh islam mengambil inisiatif untuk mengadakan pengukuran ulang tehadap mihrob masjid yang telah ada. Tentu saja hal ini menyebabkan pro dan kontra dikalangan ulama'. Pasalnya, asumsi tesebut belum 100% benar dan tindakan ini juga terkesan menyalahkan ijtihad para ulama' yang terdahulu.
Pertanyaan :
a. Bagaimanakah hukum merubah mihrob masjid yang telah ada dengan dasar di atas ?
SA'IL : FATHUL MU'IN, PP AL-ANWAR
Jawabannya silahkan klik di sini
3. Deskripsi masalah
Merapi yang belum lama ini mengamuk, dengan berangsur-angsur menunjukan sikap yang baik, bahkan menjadi wisata merapi. Berbagai kesibukan pun sudah banyak yang dilakukan, namun tidak sedikit juga yang masih dalam keprihatinan, karena masih banyak yang mengungsi. Keadaan semacam ini pun dimanfaatkan oleh masyarakat setempat seperti kejadian di salah satu desa yang terkena bencana dengan memberlakukan tiket masuk bagi pengunjung yang sekedar lewat ingin lihat-lihat saja, jika sepeda motor Rp3000, mobil Rp5000. Dengan dalih bantuan pemerintah lambat dan mata pencaharian tidak berjalan. Pemerintah setempat pun memperbolehkan masyarakat melakukan hal itu sampai beberapa bulan, sampai selesainya pendataan bantuan.
Pertanyaan:
a. Bolehkah masyarakat melakukan tindakan menariki pajak dengan alasan di atas?
b. Sikap apa yang harus dilakukan pemerintah dengan tindakan masyarakat?.
SA'IL : PP. LIRBOYO
Jawabannya silahkan klik di sini
4. Deskripsi Masalah
Seiring dengan perputaran zaman, manusia semakin berkembang peradabannya. Beda daerah beda pula cara berbusananya. Saat ini dan di daerah ini dikenal satu jenis pakaian yang disebut dengan kaos oblong yang tentunya berwarna putih bersih. Sebut saja namanya Ibadurrahman (bukan nama samaran), sosok santri salafi tulen yang gemar memakai busana putih bersih. Persoalannya, saking cintanya dengan busana putih, dia pernah melaksanakan jumatan dengan hanya memakai kaos oblong. Usut punya usut, semua kemeja dan baju koko warna putihnya belum dicuci dan yang tersisa hanya pakaian dengan motif batik kudus plus lorek-lorek.
Pertanyaan :
a. Lebih utama manakah antara memakai kaus oblong warna putih yang kesannya kurang sopan dan pakaian selain warna putih yang kesannya sopan sesuai deskripsi di atas?
SA'IL : PP. AL-FALAH PLOSO
Jawabannya silahkan klik di sini
5. Deskripsi masalah
SAJADAH BESAR Tono adalah anak yang gemar sholat berjamaah, ketika ia berjamaah ia selalu mengenakan aksesoris seperti sajadah dll. Tapi ukuran sajadah tak sesuai dengan factor tubuhnya (terlalu besar), sampai-sampai temannya ketika ia sudah menggelar sajadah sungkan untuk menginjak sajadah tersebut dan akhirnya shof nampak ada celah.
Pertanyaan :
a. Apakah di benarkan tindakan tono tersebut ?
b. Adakah batasan-batasan menggunakan sajadah / satir ?
SA'IL : PP. MIS SARANG
Jawabannya silahkan klik di sini
6. Deskripsi masalah
Kang Joko adalah seorang santri yg baru boyong dari pesantren, dia prihatin melihat kehidupan teman-teman kampungnya yg suka minum-minuman keras, berjudi dsb, dia ingin sekali membawa teman-temannya ke jalan yg benar tp dia beranggapan kalau dirinya melakukan amar ma'ruf maka teman-temannya akan menjauhinya sehingga dia akan kesulitan untuk menyalurkan apa yg ia dapat dari pesantren pada teman-temannya, di sisi lain dia tahu bahwa dirinya mampu memberi tahu teman-temannya kalau apa yg mereka lakukan adalah salah dan harus di tinggalkan, akhirnya dia mempunyai inisiatif tetap ikut kumpul bareng teman-temannya tanpa melakukan amar ma'ruf sampai dia menemukan celah dan waktu yg tepat untuk melakukannya sedikit demi sedikit.
Pertanyaan :
a. Di benarkan atau tidak tindakan kang joko yg tidak langsung melakukan amar ma'ruf dg alasan seperti di atas?
b. Kalau tidak di benarkan apakah yg seharusnya di lakukan oleh kang joko?
SA'IL : PP. MAMBA'UL ULUM PAKIS
7. Deskripsi masalah
Perbedaan hari raya merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari lagi di negara kita ini, yang salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan metode dalam metepkan awal bulan, ada yang memakai rukyah ada juga yang memakai hisab. Syeh Mushthofa az-Zarqo' adalah salah satu ulama' abad ini yang mendukung metode terakhir (hisab), memandang bahwa ilmu falak atu hisab sudah mengalami kemajuan sehingga menjadi dalil yang qoth'i. Beliau juga mengklaim bahwa Nabi SAW dan Sahabat memakai metode ru'yah karena dikala itu belum ada cara yang maksimal selain ru'yah, karena Nabi SAW dan Sahabat adalah kaum yang tidak bisa menghitung dan membaca, sehingga metode ru'yah tidak relevan jika digunakan di zaman ini (sumber: Fatwa Mushthofa zarqo' vol. 457).
Petanyaan :
a. Bisakah dibenarkan setatemen Musthofa az-Zarqo' diatas (mengatakan metode ru'yah sudah tidak relevan) ?
b. Bolehkah kita mengambil fatwa ulama'-ulama' kontemporer (Yusuf Qordhowi, Musthofa az-Zarqo' dan lain-lain) yang berbeda dengan madzahibul arbaah ?
SA'IL : FATHUL QORIB PP. AL-ANWAR
8. Deskripsi masalah
Pelebaran jalan merupakan sebuah program pemerintah yang saat ini masih gencar-gencarnya digalakkan. Program yang satu ini telah terealisasikan, akan tetapi disebagian daerah progam ini mendapatkan sedikit kendala, pasalnya penduduk yang lokasi rumahnya terletak di pinggir jalan sehubungan akan diadakanya program pelebaran jalan, mereka meminta ganti rugi sebesar tiga juta rupiah /meter persegi, suatu nilai yang lumayan mahal bagi pemerintah mengingat di daerah lain ganti rugi yang berlaku hanya sebesar satu juta rupiah.
Pertanyaan :
a. Apakah dibenarkan tindakan masyarakat meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar tiga juta rupiah ?
b. Bolehkah pemerintah bertindak secara paksa dalam masalah tersebut ?
SA'IL : ISMAH SARANG
9. Deskripsimasalah
Dizaman yang serba canggih dan modern, kecanggihan alat pelengkap kehidupan manusia semakin tak tertandingi, diantaranya adalah listrik yang menjadi acuan pokok dalam kehidupan, dengan kapasitas yang beraneka ragam, ada yang 450 watt, 950 watt dan lain sebagainya. Ketika salah seorang pelanggan PLN memasang listriknya ke PLN dengan memilih daya 450 watt, dan setelah terpasang dengan kapasitas tersebut, dia (sang pelanggan) merasa kurang puas, karena setiap menyalakan lampu, kulkas, TV dan mesin pompa air tidak kuat (jegleg). Sehingga dia memasang alat penguat energi daya listrik dengan watt yang tinggi tapi irit biayanya. Ketika pemasangan alat tersebut, pihak petugas non PLN mengatakan "sebetulnya laju speedometer itu laksana kipas angin, yang mana lajunya mulai no 1, no 2, no 3. dengan catatan untuk daya perumahan no.3 itu paling lambat (biaya murah) seperti contoh 450 watt. Kemudian speedometer dari sang pelanggan PLN tersebut dipasang sebuah chip dan mengubah laju speedometer yang semula no 1 menjadi seperti speedometer yang lajunya lambat. Setelah pemasangan alat tersebut, listrik sang pelanggan menjadi kuat (tidak jegleg) dan pembayarannya pun irit.
Pertanyaan :
a. Bagaimana pandangan syari'at terhadap pemasangan chip tersebut ?
b. Apakah pihak PLN boleh menjatuhkan denda pada pelanggan diatas ?
c. Kalau tidak diperbolehkan atau diperbolehkan, bagaimana solusinya ?
SA'IL : PP. FADLLUL WAHID NGANGKRUK
10.Deskripsi masalah
Sudah bukan barang rahasia lagi kalau negara kita Indonesia ini adalah jawaranya urusan korupsi. Dan sudah barang tentu hal ini membuat kita resah mendengarnya mengingat kita juga sebagai negara berpenduduk muslim terbesar sedunia. Upaya demi upaya sudah dilakukan secara global untuk menghilangkan budaya korupsi serta mencabut image tersebut. Dan pastinya termasuk upaya untuk menanganinya adalah dengan memberantasnya sampai keakar-akarnya, bahkan potensi sekecil apapun perlu dimusnahkan sebagai langkah preventif, karena jika dibiarkan ia akan tumbuh berkembang dan dapat menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Kalau boleh jujur potensi korupsi terkadang muncul dari suatu sikap yang semestinya tidak dosa dan telah berpijak kepada sebuah keputusan hukum fiqih. Contoh saja (mitsal) bagian dari suatu lembaga yang mengurusi perihal keuangan ( meskipun dalam skala kecil ) banyak dijumpai sikap serampangan dalam masalah data keuangan, padahal ketidak akuratan data sangat berpotensi terhadap terselipnya uang orang banyak. Pada akhinya ilmu atau dzon ridlo biaya lelah dalam mengurusi dan lain-lain menjadi solusi menyikapi ketidak falitan data tersebut. Karena alasan-alasan tersebutlah yang dilihat dalam referensi keputusan jawaban permasalahan.
Petanyaan :
a. Melihat potensi besar kearah budaya korupsi, masih relevankah solusi dzon ridlo dan sebagainya sebagai sikap pribadi atau jawaban masalah publik bagi kita rakyat Indonesia ?
b. Langkah kongkrit apakah yang perlu dilakukan oleh orang disekitar pelaku (dalam masalah diatas) sebagai bentuk amar ma'ruf nahi mungkar ?
SA'IL : PP. MUS SARANG
11. Deskripsi masalah
Sudah sering terjadi dimasyarakat kita, seperti halnya daerah-daerah lain. Dimana banyak terjadi perbedaan tentang penggunaan dlomir dalam berdo'a semisal do'a qunut dan khotmil Qur'an yang kadang juga dibaca oleh anak-anak TPQ sesudah pelajaran membaca al-Qur'an. (اللهم ارحمني بالقرآن ....الخ)
Tinjauan:
1. Dari TPQ atau masyarakat A menggunakan dlomir mutakallim dengan melihat kondisi bila berjamaah mereka merubah bentuk mufrad kebentuk jama', alasan mereka ketika ditanya adalah berangkat dari ibarot " fathul mu'in "
حاشية اعانة الطالبين - (1 / 276)
( وكره لإمام تخصيص نفسه بدعاء ) أي بدعاء القنوت للنهي عن تخصيص نفسه بالدعاء فيقول الإمام اهدنا وما عطف عليه بلفظ الجمع وقضيته أن سائر الأدعية كذلك - الى أن قال - قال بعض الحفاظ إن أدعيته كلها بلفظ الإفراد ومن ثم جرى بعضهم على اختصاص الجمع بالقنوت.
2. Berbeda dengan TPQ atau masyarakat B mereka tidak melihat situasi atau kondisi apapun yang terjadi bila do'a itu memang dari nabi, do'a itu tidak boleh dirubah baik jama' atau mudzakar. Kemungkinan mereka berangkat dari ibarot :
بلغة الطلاب - (76)
(مسألة ك) الأدعية الواردة عن النبي صلى الله عليه وسلم لا تبدل جمعا ولا افرادا ولا تذكيرا ولا تأنيثا كما اختار المازري فيما نقله النووي في شرخ مسلم ونصه : واختار المازري وغيره أن سبب الإنكار أن هذا دعاء وذكر فينبغي الاختصار على اللفظ الوارد بحروفه وقد يتعلق الجزاء بذلك الحروف ولعله أوحى الله تعالى النبي صلى الله عليه وسلم بهذه الكلمات فيتعين آداءها بحروفه وهذا القول حسن اهـ .
3. Sementara itu keputusan mu'tamar NU dalam احكام الفقهاء " " hal. 181 No soal 187, menyunahkan mengubah sighot jama' bila ada orang lain yang mengamininya, jadi tidak memandang itu do'a qunut atau yang lainnya.
Pertanyaan :
a. Adakah Nash shorih tentang masalah di atas ?
b. Bagaimana mendudukkan dua kesimpulan yang berseberangan di atas ?
c. Terlepas dari masalah diatas, adakah Nash yang shorih tentang " ثناء " yang dibaca pelan dalam qunut ?
SA'IL : DEMU MGS