Bagi masyarakat, seakan sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi keperluannya. Termasuk dari itu adalah transportasi umum, walau hanya fasilitas yang menjadi perantara, namun banyak yang beranggapan bahwa fasilitas ini bersifat primer, memandang hampir sebagian besar kebutuhan primer masyarakat ditempuh menggunakan alat ini. Dengan tujuan memudahkan, banyak alat transportasi yang disediakan oleh perorangan bahkan juga yang disediakan oleh pemerintah. Sebagai contoh kecil saja “KRL” atau kereta listrik yang disediakan oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek.
Agar tidak hanya dikata sebagai penyedia, banyak kebijakan-kebijakan dibuat supaya dapat memuaskan pelanggan dan menarik minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, seperti “Tiket harian berjamin”.
Catatan:
- Tarif tujuan sudah terpampang secara rinci.
- Harga tiket ditambah Rp. 10.000.- dari jumlah yang harus dibayar untuk tujuan.
- Dalam kartu tertera pemberitahuan “KARTU INI ADALAH MILIK PT. KAI COMMUTER JABODETABEK”.
- Tiket tidak dapat digunakan kembali dan uang jaminan TIDAK DAPAT dikembalikan jika melewati masa tenggang 7 (tujuh) hari.
Pertanyaan:
- Berstatus apakah kartu tersebut?
- Bagaimana fiqih menanggapi akad dalam deskripsi?
Jawaban 1:
Status kartu tersebut merupakan bagian dari barang yang disewa.
Catatan dari sebagian mushohhih:
Kartu tersebut adalah tanda bukti pembayaran dengan memakai alat moderen.
Catatan:
Kartu tersebut sebenarnya rekayasa mereka untuk kerja sama dengan bank, kita memberikan ini dalam rangka hajat.
Referensi:
- نهاية الزين – (1 / 259)
( و ) يتعين لدفع الخيار لا لدفع الإثم ( على مكر تسليم مفتاح ) ضبة ( دار ) إلى المكتري لتوقف الانتفاع عليه وهو أمانة بيده فإذا تلف بتقصيره ضمنه بقيمته الآن أو بعدمه فلا وفيهما يلزم المكري تجديده فإن أبى لم يجبر على التجديد ولم يأثم لكن يتخير المكتري ( وعمارتها ) الشاملة لنحو تطيين سطح وإعادة رخام قلعه المؤجر أو غيره.
- حاشيتا قليوبي – وعميرة – (7 / 395)
قوله : ( والمستعارة ) ومثلها كل ما يجب رده فورا كالأمانة الشرعية لا نحو الوديعة : قوله ( لأنها لا تستوفى إلخ ) لأن المستحق العين المخصوصة ، وهي لا تستوفى من الثمن المرهون بها لو قلنا به ومنه يعلم عدم صحة الرهن في الموقوف ، فلو شرطه الواقف لغا الشرط إن أراد الرهن الشرعي ، وللناظر الإخراج بلا رهن ، فإن أراد الرهن اللغوي بمعنى التوثق أو أطلق صح الشرط ولا يجوز الإخراج إلا برهن واف به ليكون باعثا على رده ولا يستوفى منه الموقوف لو تلف ولو شرط أن لا يخرج من محله اتبع ، فإن تعسر الانتفاع به فيه جاز إخراجه لغيره مع أمين يرده بعد الانتفاع به .