Deskripsi Masalah

Kecelakaan Maut Akibat Sopir Ngerem Mendadak – Kecelakaan Lalu Lintas (LAKALANTAS) merupakan hal yang sering terjadi. Banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, mulai dari sopir mengantuk, rem blong, sampai sopir ugal-ugalan.

Sebut saja kang Fulan (nama samaran), seorang pemuda yang pernah mengalami kecelakaan maut dengan kronologi sebagai berikut.

Di malam hari bersama rombongan keluarga, Kang Fulan mengendarai mobil Avanza dengan kecepatan 90km/jam. Dikarenakan penerangan jalan kurang begitu terang, ia tiba-tiba menginjak rem mencoba menghindari jalan yang berlubang didepannya, sontak membuat penumpang terbangun. Dan secara bersamaan terjadilah benturan yang cukup keras dari belakang. Ternyata mobil Innova berkecepatan tinggi dari arah belakang menabrak mobil Kang Fulan. Diduga karena sang Sopir Innova yang mengantuk dan tidak sempat ngerem, akhirnya menabrak mobil (Avanza) yang ada didepanya – yang ngerem mendadak. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa penumpang mobil Innova yang duduk tepat disamping sang sopir.

Sampai sekarang kang Fulan masih trauma akan kejadian diatas, dan tidak berani mengendarai mobil lagi.

Pertanyaan

Dalam perspektif fiqh, Siapakah yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut diatas?

Uraian jawaban

A. Pendahuluan

Agama Islam adalah agama yang sangat adil. salah satu prinsipnya adalah melarang segala bentuk tindakan yang bisa merugikan dan membahayakan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

المعجم الأوسط – للطبراني (5 / 238)

عَنْ جَابِر بنِ عَبْدِ الله قَالَ ، قَالَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ “لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي اْلإِسْلَامِ”

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain dalam ajaran islam”. Imam Thobaroni (Al-Mu’jam Al-Ausath)

BACA JUGA :  Lebih Memahami Hukum Wahana-wahana Permainan

Prinsip ini diberlakukan sebagai aturan baku pada penggunaan fasilitas-fasilitas umum. Termasuk dari fasiltas umum adalah jalan raya, yang artinya siapapun berhak memanfaatkannya sesuai aturan-aturan dan batasan dalam fiqh dan pemerintah. Aturan ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dalam Kitabnya yang bertajuk Fathu al- Wahhab Syarh Manhaju at-Tullab

فتح الوهاب (2 / 250) –  

الارتفاق بالطريق والشارع مشروط بسلامة العاقبة

“Kebolehan penggunaan jalan umum disyaratkan tidak menimbulkan bahaya”. (Fathu al- Wahhab Syarh Manhaju at-Tullab)

1
2
3
Artikulli paraprakMembela NKRI Artinya Membela Tauhid
Artikulli tjetërIbu Nyai Heni Maryam Syafa’ati Istri KH. Maimoen Zubair, Telah Berpulang ke Rahmatullah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini