Sejarah OSPEK

Kegiatan orientasi studi serta pengenalan kampus (OSPEK) telah ada sejak lama. Pada tahun 1898 hingga 1927, OSPEK telah berlaku di salah satu institusi pendidikan yang ada yaitu di antaranya STOVIA, yang kemudian berubah menjadi Universitas Indonesia setelah masa Kemerdekaan Indonesia.

Dosen Ilmu Sejarah Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro mengatakan bahwa kegiatan OSPEK sudah ada sejak zaman Kolonial Jepang. Namun, pada era itu OSPEK lebih terkenal dengan sebutan perpeloncoan atau puronko. Menurut Basudoro, sewaktu STOVIA (sekolah kedokteran di jawa) masih ada di bawah kendali Belanda, tradisi perpeloncoan masih belum begitu terlihat.

Tradisi perpeloncoan baru terasa dan terlihat keras dengan unsur militer ketika STOVIA berganti nama menjadi Ika Daigaku (sekolah kedokteran) di bawah pengelolaan militer Jepang. Salah satu ciri khas dari tradisi perpeloncoan pada masa itu adalah dengan menggunduli mahasiswanya. Hal ini sontak menjadi protes sejumlah tokoh nasional, salah satunya Soedjatmoko. Konon, Soedjatmoko terpaksa dikeluarkan dari Ika Daigaku karena menolak digunduli sebagai wujud rangkaian perpeloncoan. Pasca-Kemerdekaan Indonesia, tradisi OSPEK dengan cara keras itu masih terus berlaku di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Tradisi perpeloncoan ini sempat ditentang oleh salah satu partai politik di Indonesia. Akibatnya, tradisi plonco sempat ditiadakan. Pada 1963 tradisi OSPEK saat itu berganti menjadi Masa Kebaktian Taruna (MKT). Akan tetapi, setelah peristiwa G30S 1965 MKT dihilangkan. Lebih lanjut, pada 1968 muncul kegiatan OSPEK baru dengan sebutan MAPRAM atau Masa Pra Bakti Mahasiswa, sebagai tradisi penyambutan mahasiswa baru.

Undang-undang OSPEK

Melihat masih banyaknya ‘perpeloncoan’ yang mengarah pada tindakan kekerasan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pelaksanaan OSPEK untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK, termasuk sekolah pada jalur pendidikan khusus dan pendidikan kerja sama. Aturan itu terbalut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

BACA JUGA :  ANAK DI LUAR NIKAH, BAGAIMANA STATUSNYA?

Dengan berlakunya peraturan menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 55 tahun 2014 tentang masa orientasi siswa baru di sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Demikian bunyi pasal 11 Permendikbud terbaru ini.

Dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tidak lagi digunakan istilah OSPEK melainkan Pengenalan Lingkungan. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Pengenalan Lingkungan sebagai kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana Sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, Permendikbud terbaru ini cukup detail mengatur beberapa poin terkait penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan.

Aturan yang resmi berlaku sejak 6 Mei 2016 lalu ini, mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi pihak sekolah selaku penyelenggara kegiatan pengenalan lingkungan. Salah satunya adalah larangan terhadap siswa baru untuk menggunakan atribut yang aneh-aneh selama pelaksanaan pengenalan lingkungan. Hal itu disebut tegas dalam pasal 5 ayat (1) huruf F yang mengatur bahwa siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Lampiran III Permendikbud terbaru ini merinci jenis atribut serta aktivitas yang dilarang dalam kegiatan pengenalan lingkungan. Yang menjadi larangan adalah barang-barang dan/atau atribut-atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh atribut yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa (MOS):

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya,
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya,
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar,
  4. Alas kaki yang tidak wajar,
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat,
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

1
2
3
4
Artikulli paraprakIkan Hias dan Ayam Kecil Warna-warni Sebagai Objek Permainan Anak-anak
Artikulli tjetërYesus (Isa a.s.) dan Hari Natal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini