Kita bisa melihat sendiri bagaimana warung kopi dengan fasilitas Wifi menjadi budaya baru di Negara kita. Hampir di semua titik di perkotaan menyediakan fasilitas tersebut.Uniknya, pengguna fasilitas ini berasal dari semua kalangan baik dari anak kecil hingga orang dewasa.

Sebagaimana lazimnya, fenomena yang terjadi selalu menjadi pisau bermata dua.selain membawa dampak positif kemudahan akses internet, disadari atau tidak, masalah muncul di beberapa daerah. Terkadang, pelayan warung hanya mempertimbangkan benefit yang diterima dan kurang mempertimbangkan aspek-aspek lainnya seperti aspek pendidikan. Banyak ditemukan anak-anak kecil yang terlalu lama bermain di warung sehingga banyak dari kewajibannya terbengkalai.

Namun, kesalahan tidak semata bisa ditimpakan kepada para penyedia warung. Hal yang demikian sering terjadi justru karena minimnya wawasan mereka mengenai aturan dalam Islam yang itu artinya merupakan tanggungjawab kami juga untuk membenahinya.

Untuk menyikapi problematika tersebut, BIM (Bandan Intelektual Muhadloroh) PP. Al-Anwar mengkajinya melalui perspektif yang menjadi bidang kami yaitu perspektif Syari’at Islam Menurut Madzhab Imam Syafi’i. Diharapkan agar kajian ini dapat meningkatkan kesadaran Hukum Islam di tengah masyarakat serta dapat menjadi solusi atas permasalahan yang telah kami sebutkan.

Kami mambagi kajian ini menjadi dua diskursus:

Pertama adalah hukum dari membuka warung itu sendiri. Dan yang kedua barulah kaitannya dengan anak-anak kecil.

Kedua kajian ini perlu dibahas terpisah memandang kompleksitas kasus yang dibahas sehingga setiap aspek di dalamnya perlu diurai secara komprehensif. Selain itu juga untuk menghindari penilaian serampangan dengan memukul rata hukum pada semua konteks.

Selanjutnya kami kumpulkan kesimpulan dari apa yang kami kaji untuk lebih mempermudah pembaca dalam menguasai materi inti dari kajian kami.

Membuka Warung Kopi.

Membuka warung kopi Wifi sejatinya adalah sama dengan cabang usaha yang lain. Hukum dasar yang berlaku adalah boleh (jawaz). Dalam Fiqh, transaksi yang bersifat komersil (istilah Fiqh: mu’awadlah) cenderung memiliki hukum Mubah. Hal ini dikarenakan transaksi itu adalah merupakan alokasi kepemilikan untuk kepentingan pribadi. Dalam bahasa Arab lebih dikenal dengan istilah tasharuf al-Mullak (alokasi harta pribadi).

Dalam kifayah al-nabih fii syarh al-tanbih dijelaskan:

فائدة: لكل واحد من الملاك أن يتصرف في ملكه على العادة، ولا ضمان عليه إن أفضى ذلك إلى تلف، نعم : لو تعدى ضمن. ( كفاية النبيه في شرح التنبيه ج : 11 ص : 389 )

“Setiap orang boleh mentasharufkan (termasuk mengalokasikan) barang-barang miliknya sesuai dengan kebiasaan. Ia tidak wajib mengganti rugi jika kemudian menyebabkan barang orang lain rusak. Namun, jika penggunaanya keterlaluan maka ia juga wajib bertanggungjawab”

Adapun hukum-hukum lain yang mungkin saja berlaku pada transaksi itu merupakan hukum baru (‘aridli) yang ditinjau melalui faktor-kator dari luar. Sebagaimana yang sering kita dengar:

الوسائل له حكم المقاصد

“Setiap media juga memberlakukan hukum dari tujuannya”

Imam ‘Izzuddin ibn Abd al-Salam dalam karnyanya -yang khsusus mengkaji tuntas mengenai maslahah mafsadah- Qawa’id al-Ahkam menyatakan:

وللوسائل احكام المقاصد فالوسيلة الى افضل المقاصد هي افضل الوسائل والوسيلة إلى أرذل المقاصد هي ارذل الوسائل (قواعد الاحكام جزء 1 ص 39 دار الكتب العلمية )

“Wasilah (perantara) akan mendapatkan hukum sesuai dengan tujuannya. Sesuatu yang menjadi wasilah dari tujuan yang paling baik adalah wasilah yang paling baik. Sementara suatu yang merupakan wasilah dari tujuan yang paling remeh adalah wasilah yang paling remeh”

Melalui, penjelasan Imam Ibn Abd al-Salam bisa kita simpulkan bahwa hukum Membuka Wifi tidak statis namun dinamis; selalu berubah sesuai kondisi, tujuan atau dampak yang ditimbulkan. Contoh kondisi yang mempengaruhi hukum adalah apabila warung tersebut semisal tetap buka hingga satu malam suntuk dengan menyalakan musik sangat keras sehingga mengganggu kenyamanan tidur orang-orang di sekitarnya. Maka Hukumnya menjadi Haram memandang kondisi yang tidak tepat sehingga menyebabkan tergangunya hak orang lain untuk beristirahat.

Begitu juga sebaliknya apabila penyedia warung seharusnya dapat menduga bahwa warung kopi yang ia sediakan dijadikan sebagai fasilitas membuka konten yang dilarang Syari’at semisal konten pornografi, perjudian atau sejenisnya namun ia masih saja memfasilitsinya (tidak melarang), dengan alasan apapun, maka ia juga terkena hukum haram memandang ia secara sadar menfasilitasi tindakan maksiat.

(و) حرم أيضا ( بيع نحو عنب ممن ) علم أو ( ظن أنه يتخذه مسكرا ) للشرب (اعانة الطالبين ج : 3 ص : 23 – 24 )

“Dan diharankam pula menjual anggur atau selainya kepada seseorang yang diduga kuat akan menjadikannya sebagai minuman yang memabukkan”

Konsumen anak usia dini.

Hal ini menjadi fokus kajian kami kali ini memandang dalam beberapa kasus kurang adanya kontrol terhadap pelanggan yang masih di bawah umur padahal dampak yang terjadi pada mereka baik dari aspek pendidikan, sosial hingga moral sangatlah besar. Sebagaimana yang telah kita urai di depan, bahwa jika penyedia warung kurang mengontrol mereka sehingga terjadi dampak buruk, maka selain hal itu merupakan bentuk kelalaian orang tua mereka sendiri, penyedia warung juga bisa dikenakan hukum haram.

Berikut beberapa masalah yang diharapkan mendapat perhatian dari para penyedia WiFi untuk para pelanggan anak-anak:

1- Transaksi anak kecil yang belum baligh.

Jika kita mempelajari konsepsi ekonomi Islam maka kita akan menenal istilah hajr. Hajr adalah aturan yang melarang seseorang untuk melakukan transaksi. Dan orang yang terkena hukum Hajr disebut dengan nama mahjur ‘alaih. Seorang anak kecil yang belum baligh masih berstatus mahjur ‘alaih.

Aturan hukum ini diberlakukan oleh Islam memandang seorang anak kecil masih kurang memiliki kecakapan dalam financial control (pengaturan keuangan) sehingga dikhawatirkan apabila ia dibebaskan dalam bertransaksi maka ia cenderung akan melakukannya secara tidak tepat dan merugikan terhadap dirinya sendiri.

فالنوع الأول الذي شرع لمصلحة نفسه يضرب على ثلاثة فقط: الأول الحجر على (الصبي) أي الصغير ذكراً كان أو أنثى ولو مميزاً إلى بلوغه (الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع –ج : 2 ص: 40)‏

BACA JUGA :  Penghalalan Darah Pelaku Begal

“Bagian dari hajr yang pertama -untuk kemaslahatan dirinya sendiri, bukan untuk orang lain- terpetakan pada tiga jenis orang saja. yang pertama ialah anak kecil, baik ia sudah tamyiz ataupun belum sampai ia akil baligh”

Beberapa Ulama’ memang memperbolehkan transaksi anak kecil namun dengan catatan:

ونقل فى المجموع صحة بيعه وشرائه الشىء اليسير عن أحمد وإسحق بغير إذن وليه وبإذنه حتى فى الكثير عنهما (بغية المسترشدين ص : 124 دار الفكر)

“Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menukil dari Imam Ahmad dan Imam Ishaq berpendapat bahwa transaksi anak kecil untuk barang-barang yang dianggap remeh hukumnya adalah legal walaupun tidak mendapatkan izin dari orang tuanya, dan untuk barang-barang yang berharga hukumnya legal jika mendapatkan izin dari orang tuanya.”

Maka harapan kami, demi kemaslahatan bersaman, agar penyedia lebih selektif memilih pelanggan memandang transaksi bersama anak yang belum baligh cenderung tidak memenuhi syarat transaksi yang sah sehingga secara otomatis transaksinya dinyatakan batal. Konsekuensi dari batalnya transaksi dengan anak usia dini sangat fatal dikarenakan uang yang diterima dari anak kecil tidak bisa berpindah status kepemilikannya kepada pemilik warung.

2- Intensitas permainan Gadget Berlebihan.

Diakui atau tidak, bermain Gadget secara berlebihan bukan merupakan hal yang baik bahkan cenderung berbahaya. Terutama bagi anak usia dini. Selain menyerang pada kesehatan fisik anak yang masih rentan, penggunaan HP berlebih pada anak juga bisa menyerang psikis hingga moralitas anak. Sebagaimana yang telah kita jumpai dalam keseharian kita.

إن الإدمان على الكمبيوتر ضار جدا فهو يضعف الحواس والخير في الاعتدال وان ادى السهر على الكمبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما (فتاوي معاصرة للشيخ وهبة الزحيلي ص: 200)

“ Berlama-lama menggunakan komputer adalah sesuatu yang sangat membahayakan diri karena hal tersebut dapat melemahkan panca indra,penggunaan yang baik adalah penggunaan komputer secara wajar. Jika penggunaan komputer yang terlalu lama sampai melupakan kewajiban sholat maka hukumnya adalah haram”

Selain itu, konten-konten yang paling kental dengan anak kecil namun sangat rawan berdampak buruk adalah konten game online. Bukan berarti game itu harus menerima hukum haram. Namun, berkaca pada realita, kewaspadaan akan dampak buruknya sangat perlu untuk dipertimbangkan. Jika seorang anak kecil sudah berjam-jam “bersemayam” bersama game onlinenya di warung kopi maka kencanduannya tersebut sangat mampu merusak mental, moral dan spiritualitasnya.

3- Melalaikan kewajiban.

Istilah “kewajiban” yang kami maksudkan di sini tentu bukanlah kewajiban bagi anak-anak kecil tersebut sebagaimana pada orang dewasa yang sudah baligh. Kondisi mereka yang masih di bawah umur tentu belum bisa mendapatkan beban kewajiban dari Syari’at Islam. Istilah “kewajiban” di sini mempertimbangkan persiapannya sebagai calon baligh yang harus dilatih sebelum ia baligh.

Orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya agar ketika baligh nanti ia telah terbiasa menjadi sosok yang taat dalam beragama. Buah hati harus dilatih sedemikian rupa sehingga ia bisa mengerti haram, wajib dan hukum-hukum lainnya serta siap dan sudah terbiasa untuk mengamalkannya. Maka kenakalan terhadap anak tetaplah menjadi tanggungjawab dan beban khusus orang tua.

Lalu kaitannya dengan pemilik warung ialah posisinya sebagai seorang mukalaf yang diharapkan juga ikut serta dalam proses pendidikan anak tersebut. Selain menjadi tugas kedua orang tua secara khusus, masyarakat sekitar juga berkewajiban membantu (atau setidaknya tidak mengganggu) proses penddidikan anak tersebut. Sederhananya jika seorang anak tidak sholat atau tidak melakukan “kewajiban” lainnya maka kewajiban pemilik warung untuk mengingatkan mereka bukan malah terus memberi pelayanan sehingga mereka semakin melalaikan kewajibannya.

والمنكر هو كل معصية حرمتها الشريعة سواء وقعت من مكلف أو غير مكلف فمن رأي صبيا أو مجنونا يشرب خمرا فعليه أن يمنعه ويريق خمره (التشريع الجنائي الإسلامي ج : 1 ص : 492)

“Perkara yang dianggap munkar adalah seluruh bentuk maksiat yang diharamkan oleh syara’, baik dilakukan olah orang yang mukallaf ataupun tidak. karenanya jika seseorang melihat anak kecil ataupun orang gila mau minum arak maka wajib baginya untuk mencegah dan membuang arak tersebut.”

Kesimpulan:

1. Hukum dasar membuka Warung Wifi adalah Mubah. Hukum dasar tersebut bisa berubah dikarenakan faktor-faktor eksternal seperti kondisi, tujuan atau dampaknya. Jika Warung Wifi ditujukan untuk hal positif (semisal kepentingan pendidikan, mencari data, dll) maka ia mendapat pahala atas hal positif tersebut. Namun jika Warung Wifi dapat melahirkan dampak yang buruk maka ia juga bisa terkena hukum haram.

2. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus tiap penyedia warung Wifi: Pertama adalah usia anak kecil yang belum baligh yang cenderung memberi konsekuensi hukum batalnya transaksi sehingga uang dari sang anak tidak bisa dinyatakan pindah kepemilikan. Kedua adalah intensitas dan waktu kunjungan anak yang apabila teralu lama akan membawa dampak buruk pada anak yang, secara agama, juga menjadi tanggung jawab bersama. Ketiga adalah kewajiban anak seperti sholat dan sebagainya yang selain menjadi tanggung jawab orang tua secara khusus namun juga menjadi tanggungjawab semua orang secara umum.

3. Jika terjadi dampak buruk terhadap anak, maka yang patut disalahkan adalah kedua orang tua mereka sendiri karena merekalah yang berkewajiban secara khusus dari Syari’at Islam. Adapun orang-orang di luar bisa disalahkan karena tidak ikut serta membantu.

Semoga bermanfaat amin.

HASIL BIM (Badan Intelektual Muhadloroh) II Muhadloroh PP. al-Anwar

Yang diselenggarakan pada :

Selasa Malam Rabu 29 Dzul Hijjah 1441 H/ 18 Agustus 2020 M

Artikulli paraprakDibalik Beratnya Puasa
Artikulli tjetërDauroh Ilmiyyah Al-Habib Abdurrahman bin Husain Al-Habsyi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini