Apa argumen pegadaian syariah menerapkan produk kredit emas atau murabahah emas?
Isu valid yang berkembang, DSN-MUI akan mengeluarkan fatwa legalisasi produk kredit emas atau murabahah emas atau apapun namanya yang intinya adalah mengijinkan pembelian perhiasan emas dibayar dengan uang secara kredit. Kira-kira dari mana MUI memasuki celahnya atau apa yang akan menjadi dasar pemikiran legalisasi praktek tersebut?

Untuk membaca artikel ini silakan klik View in Fullscreen pada icon buku di bawah ini.

BACA JUGA :  FIQH ISLAM, Antara Fakta Dan Sejarah Bag. 1
Artikulli paraprakNikahilah Wanita karena Kekayaannya?
Artikulli tjetërRantai emas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini