NADWAH FIQHIYAH

‘ANIL QODLOYA AS-SYAR’IYYAH

Ke-47

 

            Rabu, 6 Oktober 2021 19:15 WIB

SARANG – Diselenggarakan acara Nadwah Fiqhiyyahke-47 di Pondok Pesantren Al-Anwar I dalam rangka memperingati Maulidiyah & Hari Lahir Pondok Pesantren Al-Anwar I yang ke-55. Acara Nadwah Fiqhiyyah-atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bahtsul Masail- adalah forum musyawarah antar Pondok Pesantren yang mendiskusikan tentang berbagai problematika yang terjadi di zaman modern.

 

Acara ini dihadiri oleh delegasi dari beberapa Pondok Pesantren sekitar wilayah Sarang, seperti Pondok Pesantren MUS, Pondok Pesantren MIS, Pondok Pesantren At-Taroqqi Sedan dan lain-lain. Selain delegasi dari Pondok Pesantren, acara ini dihadiri oleh KH. Ahmad Wafi Maimoen, KH. A’wani Sya’rowi dari Lodan, KH. Khoiron Ahsan dari Brebes, KH. Faruq Zain dari Sedan, dan Ust. Muhammad Sa’udi dari Jepara sebagai Dewan Mushohhih. Adapun jajaran Dewan Muharrir yang hadir antara lain; Ust. Dawam Affandy, Ust. Zainal Amin, Ust. Fakhrurrozi dan Ust. Safaruddin.

 

Acara dilaksanakan dalam dua kali sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada Rabu Malam, 6 Oktober 2021 pukul 19:15 WIB sampai dengan pukul 23:30 WIB. Setelah itu para peserta, Dewan Muharrir dan Dewan Musohhih diperkenankan untuk beristirahat ditempat yang sudah disediakan oleh Panitia Pelaksana yang bertempat di ruang tamu Pondok Pesantren Al-Anwar I yang terletak di lantai dasar Gedung Muhadloroh, sebelah barat Pondok Pesantren Al-Anwar I. Sedangkan sesi kedua dimulai keesokan harinya pada pukul 08:45 WIB Hari Kamis, 7 Oktober 2021 sampai dengan pukul 12:00 WIB siang.

 

Sesi pertama dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjut dengan sambutan sekaligus Mauidhoh Al-Hasanah oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar I, KH. Muhammad Najih Maimoen. Beliau menuturkan bahwa hukum syariat tetap harus dipertegas meskipun sulit untuk diamalkan. “Musyawarah itu fungsinya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang bagaimana pandangan para santri dan ulama, yang tentunya para ulama dan santri tetap menggunakan kitab-kitab turats sebagai landasan dan tendensi.”  Tutur beliau. Beliau juga berpesan “Dalam menjawab permasalahan, tidak boleh menggunakan tendensi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Kalaupun nanti terpaksa menggunakan Al-Qowaid Al-Fiqhiyyah, itupun harus hati-hati.” “Mbah Moen pernah dawuh, “Menjawab Bahtsul Masail tidak boleh menggunakan Qowaid, karena dalam Qowaid tidak ada ta’bir.”” Pungkas beliau. Setelah sambutan dan Mauidhoh Al-Hasanah selesai, acara disusul dengan prakata dan pembacaan tata tertib oleh Ust. Ahmad Muzakki selaku panitia acara, kemudian disambung dengan inti acara sesi pertama yang dimoderatori oleh Ust. Ahmad Maimun Nafis. KH. A’wani Sya’rowi, KH. Khoiron Ahsan, KH. Faruq Zain dan Ust. Muhammad Sa’udi menjadi Dewan Musohhih dalam sesi pertama, demikian pula Ust. Dawam Afandi, Ust. Zainal Amin, Ust. Fakhrurrozi dan Ust. Safaruddin, beliau berempat menjadi Dewan Muharrir dalam sesi ini.

 

Pada sesi yang pertama, terdapat 3 soal yang dibahas. Pertama, tentang bagaimana hukum metode pembelejaran Al-Qur’an  yang diperagakan dengan gerakan badan. Kedua, tentang layanan ‘Voucher Cashback & Gratis Ongkir’ pada platform jual-beli online Shopee. Soal kedua ini lebih mengerucut pada sebuah ketentuan yang mengharuskan adanya pemotongan saldo penjual sebesar 1,4% atas nama ‘Cashback’ dan potongan sebesar 4,5% atas nama ‘Gratis Ongkir’. Yang menjadi pertanyaan adalah, “Atas nama apakah pemotongan saldo tersebut, dan bagaimana hukumnya?”. Soal ketiga, mengenai seseorang yang mati dimakan buaya. Pertanyaannya, “Apakah mayat ini tetap wajib dikeluarkan dari perut buaya dan ditajhiz?” dan “Jika nanti tidak mungkin untuk dikeluarkan, apa saja hak-hak mayat yang harus dipenuhi?”.

BACA JUGA :  Ibu Nyai Heni Maryam Syafa'ati Istri KH. Maimoen Zubair, Telah Berpulang ke Rahmatullah

 

Hasil musyawarah pada sesi pertama memunculkan jawaban haram untuk soal pertama. Dikarenakan mendemonstrasikan terjemah Al-Qur’an secara harfiyyah yang diharamkan, terdapat unsur ikhbar bil mughoyyabat(menceritakan hal-hal ghaib yang tidak diketahui hakikatnya), merupakan bentuk tasybih(menyerupakan Allah dengan makhluk) dan  tajsim(menganggap bahwa Allah mempunyai bentuk atau sifat seperti halnya makhluk). Jawaban untuk soal kedua, pemotongan dengan prosentase tersebut diatasnamakan sebagai akad Ju’lu(ketentuan adanya upah yang sesuai atas sebuah jasa) dan hukum akadnya sah. Untuk soal yang ketiga, hukum mayat tersebut tetap wajib dikeluarkan selagi mampu untuk dikeluarkan, jika tidak mampu maka tidak wajib. Mengenai hak mayat yang harus dipenuhi, maka hak yang harus dipenuhi adalah mensholatinya menurut sebagian pendapat ulama meski tak ada sedikitpun anggota tubuh si mayat yang ditemukan, terlebih jika ada salah anggota tubuh yang ditemukan.

 

Pada sesi kedua, Dewan Muharrir diisi oleh Ust. Safaruddin, Ust. Fakhrurrozi, dan Ust. Dawam Afandi. Dan pada sesi kedua ini, KH. Ahmad Wafi Maimoen hadir sebagai Dewan Mushohhih mendampingi KH. Khoiron Ahsan, KH. A’wani Sya’rowi, KH. Faruq Zain dan digantikkanya Ust. Muhammad Sa’udi dikarenakan  berhalangan oleh Ust. Zainal Amin yang pada sesi pertama menjadi Dewan Muharrir.

 

Permasalahan yang dibahas pada sesi ini antara lain; “Tentang hukum berkorban dengan sapi yang berukuran kecil seperti yang terdapat di Negara Bangladesh apakah cukup untuk 7 orang?”, “Tentang bagaimana hukum berkorban dengan sapi limusin yang belum memenuhi kriteria umur untuk dijadikan hewan korban, tetapi dengan ukuran yang sudah besar dibandingkan dengan jenis sapi lainnya?”, dan “Tentang bolehkah hukuman pasung seperti adat di Manado dan apakah pemerintah diperbolehkan menjadikan pasung sebagai hukuman bagi pelaku tindak kriminal?”.

 

Jawaban bagi soal pertama hukumnya diperbolehkan, dengan catatan sapi tersebut memang berukuran kecil dari lahir dan kelainan gen tersebut tidak mengurangi anggota tubuh yang bisa dimakan. Untuk soal kedua, hukumnya tidak diperbolehkan, karena belum memenuhi kriteria umur untuk dijadikan hewan korban. Lalu untuk soal ketiga, hukumnya tidak diperbolehkan dikarenakan waktu pemasungan melebihi batas ketentuan yang dilegalkan dalam hukum fikih.

 

Sesi selanjutnya Penutupan Nadwah Fiqhiyah ke- 47 & Maulidiyyah Pondok Pesantren Al-Anwar I ke-55. Penutupan dimulai oleh MC pada pukul 11.55 WIB, kemudian pembacaan ayat suci al-Qur’an. Dilanjutkan dengan sambutan perwakilan tamu undangan peserta Nadwah, yaitu perwakilan utusan pondok At-Tarokhi. Runtutan berikutnya sambutan dari Lajnah Tashih yang disampaikan K.H  Khairon Ahsan. Terakhir penutupan dan doa dari pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar I KH. Muhammad Najih Maimoen. Beliau menyampaikan “ Walaupun Nadwah kali ini belum selengkap tahun-tahun sebelumnya dikarenakan keadaan, namun tetap berkeyakinan kalau diniati ittiba’ salafus sholih  jelas baiknya dan  yakin memunculkan berkah ”. Kegiatan Nadwah ini juga  muncul sebagai rasa cinta terhadap ilmu, terkhusus ilmu agama.

Artikulli paraprakCAHAYA PENERANG
Artikulli tjetërGENGSI DAN FANATISME BUTA KAUM KAFIR QURAISY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini