Sarang, Rembang – Pondok Pesantren Al-Anwar 1 Sarang kembali menggelar forum Bahtsul Masail bertajuk “Nadwah Fiqhiyyah ‘Anil Qodloya As-Syar’iyyah” ke-51. Kegiatan yang menjadi tradisi tahunan ini berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (25–26/8/2025) atau bertepatan dengan 1–2 Rabiul Awal 1447 H, di Mushalla Mathlaul Anwar Pondok Pesantren Al-Anwar 1.
Nadwah Fiqhiyyah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Harlah ke-59 Pondok Pesantren Al-Anwar I. Setiap tahunnya, Nadwah Fiqhiyyah membahas problematika aktual yang berkembang di masyarakat, untuk kemudian didiskusikan secara mendalam demi menemukan solusi sesuai pandangan para ulama salaf. Pada gelaran ke-51 ini, tercatat delapan persoalan penting berhasil dibahas dan dirumuskan jawabannya.

Peserta dan Dewan Mushohhih
Lebih dari 20 pesantren dari berbagai daerah di Jawa dan Madura turut serta dalam Nadwah kali ini. Beberapa di antaranya adalah PP. Lirboyo Kediri, PP. Sidogiri Pasuruan, PP. Al-Falah Ploso Kediri, PP. At-Taujieh Al-Islami 2 Andalusia, PP. Nurul Kholil Bangkalan, serta PP. Al-Mubarok Sampang.
Adapun Dewan Mushohhih yang hadir antara lain: KH. Muhammad Najih MZ (Karangmangu, Sarang), KH. Abdurrouf Maimoen (Karangmangu Sarang), KH. Ahmad Wafi Maimoen (Karangmangu-Sarang), KH. A’wani Sya’rowi (Lodan, Sarang), KH. Khoiron Ahsan (PP. As-Salaf Luwungragi, Brebes). K. Muhammad Sa’udi (Mayong, Jepara), serta KH. Ibnu Shodiq (PP. Mansya’ul Huda, Banyuwangi),
Dewan Muharrir di antaranya: K. Dawam Afandi (Tuban), K. Zaenal Amin (Jepara), K. Safaruddin (Tuban), K. Saiful Anshori (Tuban), dan K. Fahrurrozi (Sarang).

Tiga Jalsah, Bahas Delapan Persoalan
Nadwah Fiqhiyyah ke-51 dibagi menjadi 3 jalsah, dan bertempat di Musholla Mathlaul Anwar.
- Jalsah pertama (Senin siang, 25 Agustus) pukul 12.30-17.00 WIB. Jalsah pertama sekaligus pembukaan Nadwah meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, Pembacaan tata tertib Nadwah Fiqhiyyah ke-51, dan Sambutan atas nama Pengasuh PP Al Anwar I oleh Syaikhina KH. Muhammad Najih Maimoen. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Nadwah jalsah pertama.
Dewan Musohhih: KH. Muhammad Najih Maimoen, KH. Abdurrouf Maimoen, KH. Khoiron Ahsan, KH. Ibnu Shodiq, dan K. Muhammad Sa’udi.
Dewan Muharrir: K. A. Safaruddin, K. Saiful Anshori, dan K. Fahrurrozi.
Moderator: Ust. Kholdun dan berhasil membahas sebanyak 3 permasalahan. Pertama, tentang problematika ihshor dalam pelaksanaan ibadah haji dan bagaimana hukum meminta ganti rugi pada para biro/travel di karenakan tidak bisa melaksanakan haji dengan sempurna.
Kedua, mengabadikan jejak kematian kelam seseorang yang terkesan menimbulkan stigma negatif.
Ketiga, tentang kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan menjadikan masjid dijadikan pusat perekonomian.
- Jalsah kedua malam Selasa, (25/08) dan dimulai pukul 19.30-11.00 WIB.
Dewan Musohhih: KH. Muhammad Najih Maimoen, KH. Khoiron Ahsan, KH. Ibnu Shodiq, dan K. Muhammad Sa’udi.
Dewan Muharrir: K. A. Safaruddin, K. Saiful Anshori, dan K. Fahrurrozi.
Moderator: Ust. Ahmad Fauzan dan berhasil membahas sebanyak 4 permasalahan.Pertama, tentang hukum membayar denda atau dam bisa dilakukan di Tanah Air.
Kedua, hukum jasa buku gratis di tempat makam-makam para wali.
Ketiga, Hukum rencana pendirian peternakan babi di Jepara.
Keempat, tentang hukum dana plus DANA.
- Jalsah ketiga sekaligus penutupan Nadwah berlangsung pada hari selasa (26/08) dan dimulai pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Dewan Musohhih: KH. Muhammad Najih Maimoen, KH. Ahmad Wafi Maimoen, KH. A’wani Sya’rowi, KH. Khoiron Ahsan, KH. Ibnu Shodiq, dan K. Muhammad Sa’udi.
Dewan Muharrir: K.A. Dawam Afandi, K. Zaenal Amin K. A. Safaruddin, K. Saiful Anshori.
Moderator: Ust. Muzakki sebanyak dan satu soal berhasil dibahas, diantaranya:yaitu, hukum merekam orang yang sudah sekarat atau merekam jenazah. Dan Siapa yang bertanggung jawab menjaga etika syar’i dalam penggunaan media sosial berkaitan dengan kematian dan musibah?
Penutupan
Nadwah Fiqhiyyah ditutup dengan beberapa rangakian acara. Di awali dengan pembacaan surah al-Fatihah, dilanjutkan sambutan atas nama peserta delegasi Nadwah Fiqhiyyah dari pondok pesantren Al-Mubarok Manggisan–Sampang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh panitia dan mengatakan bahwa pondok pesantren Al-Anwar 1 adalah pondok yang didalamnya terdapat banyak kyai yang alim-alim.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan mauidzoh hasanah oleh pengasuh PP. Al-Anwar 1 Sarang Rembang. KH. Muhammad Najih Maimoen. Dalam mauidzohnya beliau menyampaikan sejarah perjalanan Nadwah Fiqhiyyah.
“Nadwah Fiqhiyyah ini pada awalnya namanya adalah Musyawaroh Wustho” ucap beliau.
Beliau juga menyampaikan pentingnya barokah di pondok pesantren Al-Anwar.
“Barokah itu bukan hanya dari Mbah Moen, tapi di pondok Al-Anwar juga ada berkahnya Mbah Saman. Kita Musyawaroh disini juga bekas berkahnya Mbah Saman.” Lanjut beliau.
Acara ditutup dengan doa dan diakhiri dengan mushofahah bersama.



