KEMENAG RI Memunculkan Wacana Pelaksanaan Penyembelihan Dam Atau Denda Bagi Haji Tammatu Di Indonesia?
Dalam fikih Islam, dam merupakan denda berupa penyembelihan hewan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’, yaitu melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji. Kewajiban ini bertujuan menebus kekurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan manasik haji.
Para ulama menegaskan bahwa pembayaran dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, yaitu Mekkah dan sekitarnya. Ketentuan ini berlaku dalam seluruh mazhab Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hikmah dari kewajiban ini adalah agar pelaksanaan manasik haji tetap terjaga keabsahannya sesuai tuntunan syariat, yaitu penyembelihan dilakukan di Tanah Haram sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan agar jamaah haji yang berkewajiban membayar denda (dam) dapat dilakukan di Indonesia, dan penyembelihan hewan (dam) juga dapat dilaksanakan di Indonesia, sehingga lebih mudah bagi jamaah. Wacana ini sedang dibicarakan dengan pemerintah Arab Saudi, dan sudah mendapat lampu hijau dari pihak Arab Saudi karena lebih menguntungkan bagi mereka. Namun, wacana ini masih menuai pro dan kontra.
Adapun hukum pembayaran dam di luar Makkah menurut para ulama adalah sebagai berikut:
- Mazhab Syafi‘i
Tidak boleh secara mutlak membayar dam di luar Tanah Haram. Bahkan menurut Imam al-Māwardi, larangan ini dianggap sebagai ijma’. Pendapat Syafi‘i yang Memperbolehkan merupakan pendapat yang syadz, bertentangan dengan ijma’, dan sangat lemah sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Mazhab Maliki
Pembayaran dam di luar Tanah Haram hanya diperbolehkan pada dam fidyah (yakni yang disebabkan oleh pelanggaran ringan / fi‘lul mahdhūrāt / rafahiyyāt). Adapun dam tamattu’ yang umumnya dilakukan jamaah haji Indonesia tetap tidak boleh disembelih maupun dibagikan di luar Tanah Haram.
- Mazhab Hanafi
Hanya memperbolehkan pembagiannya saja dilakukan di luar Tanah Haram. Sedangkan penyembelihannya tetap disepakati wajib dilakukan di Tanah Haram.
- Mazhab Hanbali
Diperbolehkan di luar Tanah Haram hanya dalam keadaan darurat (ketidakmampuan untuk melaksanakan di Tanah Haram).
- Pendapat dari Imam Mujahid dan Imam Ad-Dzahiri yang memperbolehkan, Kedua pendapat ini merupakan pendapat yang tidak mu‘tabar.


