Aturan Syariat tentang DAM
Meskipun terdapat pandangan yang memperbolehkan penyembelihan dam tamattu’ sekaligus pendistribusiannya di Indonesia dalam kondisi udzur, pemerintah wajib bertindak sangat hati-hati dalam menetapkan ketentuan terkait hal ini. Keputusan tersebut menyangkut hukum syariat dan kemaslahatan umum, khususnya bagi umat Muslim.
Pendapat mazhab Hanbali yang selama ini dijadikan dasar untuk memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram karena adanya udzur, sebenarnya tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks sekarang. Jika ditelusuri lebih dalam, bentuk udzur yang dicontohkan dalam literatur mazhab Hanbali bukanlah kondisi ketiadaan fakir miskin di Tanah Haram, tetapi situasi darurat yang membuat hadyu tidak mungkin dibawa atau disembelih di sana.
Analogi yang dijelaskan para ulama Hanbali menyerupai kasus hadyu yang hampir mati sebelum tiba di Tanah Haram (كالهدي اذا عطب (. Dalam keadaan seperti ini, hewan terpaksa disembelih di luar Tanah Haram agar tidak hilang manfaatnya. Contoh lain adalah seseorang yang berihram dari Madinah lalu melakukan pelanggaran ihram di tengah perjalanan, seperti membunuh hewan buruan atau mencukur rambut. Ia wajib membayar dam, namun pada masa dahulu sangat sulit untuk membawa hewan dam ke Tanah Haram karena jarak yang jauh dan risiko daging menjadi rusak sebelum sampai. Karena itu, mazhab Hanbali memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di lokasi terjadinya pelanggaran. Artinya, kebolehan menurut mazhab Hanbali untuk menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram hanya berlaku ketika hewan tersebut tidak memungkinkan dibawa ke Tanah Haram. Kebolehan itu tidak berkaitan dengan alasan ketiadaan fakir miskin.
Dengan kondisi saat ini, alasan-alasan darurat yang terdapat dalam konteks klasik tersesebut tidak bisa terpakai. Akses transportasi modern memungkinkan distribusi hewan dengan cepat dan layak, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran rusaknya daging atau sulitnya membawa hewan ke Tanah Haram. Bahkan, seharusnya negara dapat berperan aktif mengoptimalkan proses pendistribusian tersebut.
Oleh sebab itu, argumentasi yang bersandar pada pendapat mazhab Hanbali tentang udzur tidak dapat dijadikan justifikasi untuk membolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram dalam kondisi sekarang.
Refrensi :
- كشاف القناع عن متن الإقناع – منصور بن يونس بن صلاح الدين ابن حسن بن إدريس البهوتى الحنبلى (المتوفى: 1051 هـ)
فإن لم يقدر على إيصاله إليهم أي إلى مساكين الحرم جاز نحره في غير الحرم كالهدي إذا عطب لقوله تعالى لا يكلف الله نفسا إلا وسعها و جاز تفرقته هو أي الهدي الذي عجز عن إيصاله و تفرقة الطعام إذا عجز عن إيصاله بنفسه أو بمن يرسله معه حيث نحره أي بالمكان الذي نحره فيه
- كشاف القناع عن متن الإقناع – منصور بن يونس بن صلاح الدين ابن حسن بن إدريس البهوتى الحنبلى (المتوفى: 1051 هـ)
وإن عطب في الطريق قبل محله أو عطب في الحرم هدي واجب أو تطوع بأن ينويه هديا ولا يوجبه بلسانه ولا بتقليده وإشعاره وتدوم نيته فيه قبل ذبحه أو عجز الهدي عن المشي إلى محله لزمه نحره أي تذكية الهدي موضعه مجزئا
- الشرح الكبير على متن المقنع
ويقرب هذا من الهدي إذا عطب فإنه يذبح في الحال وإن كان يختص بالموضع، فلما تعذر تحصيل الغرض بالكلية استوفي منه ما أمكن وترك مراعاة المحل الخاص عند تعذره لأن مراعاته مع تعذره تفضي إلى فوات الانتفاع به بالكلية وهكذا الوقف المعطل المنافع.
Semestinya kita mengingat peristiwa ketika Nabi Muhammad SAW membawa hewan hadyu dari Madinah sendiri bahkan dengan berjalan kaki serta kemudian menyembelihnya sendiri hingga 63 ekor. Begitu juga Sahabat Ali RA yang membawa hadyu dari Yaman yang jaraknya jauh, menunjukkan semangat dan kepatuhan terhadap tata cara ibadah yang diajarkan Rasulullah SAW. Sahabat Ali RA saat itu datang dari Yaman setelah menyelesaikan tugas dakwah dan kepemimpinannya di sana.
Ibadah haji bukan sekadar ritual fisik, tetapi latihan kepatuhan, kebersamaan, dan ketulusan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Peristiwa Rasulullah SAW dan Sahabat Ali yang membawa hewan kurban dari tempat yang begitu jauh menunjukkan betapa besar kesungguhan panutan kita dan para sahabat dalam ibadah. Di samping itu, dapat dimengerti bahwa apa yang telah mereka contohkan merupakan bentuk ketaatan mutlak kepada tuntunan syariat.
Semestinya adab sahabat dalam mengikuti Nabi—yakni kehati-hatian, meniru sepersis mungkin apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, serta ketaatan terhadap tuntunan syariat—itulah yang mesti kita teladani dan terus dipertahankan. Berikut kami kutip hadis peristiwa Nabi membawa unta dari Madinah yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir RA.


