DOA BERBUKA PUASA: DIBACA SEBELUMNYA ATAU SETELAHNYA?

            Menjelang azan Magrib, hampir semua lisan siap berdoa. Gelas di tangan, kurma di meja, dan doa berbuka pun dilafalkan, bahkan sebelum seteguk air menyentuh bibir. Tradisi ini sudah sangat akrab, sampai jarang sekali dipertanyakan: sebenarnya, kapan doa berbuka itu dibaca?

Untuk menjawabnya, Para ulama telah menjelaskan waktu membaca doa berbuka secara rinci dalam kitab-kitab fikih mu‘tabarah.  

Dalam kitab Fathul Mu‘in penjelasannya begini:

ويسن أن يقول عقب الفطر: اللهم لك صمت … إلخ

Disunahkan membaca doa setelah berbuka puasa.

Kalau disyarahnya yaitu I‘anah ath-Thalibin diperjelas lagi:

قوله عقب الفطر أي عقب ما يحصل به الفطر لا قبله ولا عنده

Yang dimaksud “setelah berbuka” adalah setelah terjadinya perbuatan yang membatalkan puasa, bukan sebelum berbuka dan bukan pula saat sedang berbuka.

Dalam Al-Adzkar halaman 172 juga diriwayatkan:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال: ذهب الظمأ … إلخ

Nabi ﷺ apabila telah berbuka, beliau membaca doa tersebut.

Perhatikan lafadz إذا أفطر. Kata afṭara adalah fi‘il māḍī (kata kerja lampau), sedangkan idza berfungsi sebagai ẓarf zamān untuk waktu yang akan terjadi. Ini menunjukkan bahwa doa dibaca setelah perbuatan berbuka benar-benar terlaksana, bukan sebelumnya dan bukan ketika sedang membatalkan puasa.

Jadi begitu, kesunahan membaca doa berbuka adalah setelah berbuka, bukan sebelum, dan bukan saat hendak berbuka.

 ADA PENDAPAT; DOA BOLEH DIBACA SEBELUM BERBUKA

Tapi, dalam kitab Busyra al-Karīm dijelaskan adanya kelonggaran dalam waktu membaca doa berbuka puasa. Disebutkan bahwa; doa boleh dibaca sebelum berbuka, namun yang lebih utama (afdhal) adalah setelah berbuka puasa.

Dalam Busyra al-Karīm disebutkan:

BACA JUGA :  SURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU. MENGAPA TIDAK DI BAWAH URUSAN NABI?

و يسن أن يقول عنده أي عند إرادته، والأولى بعده: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Artinya, disunnahkan membaca doa berbuka ketika hendak berbuka puasa, yaitu saat seseorang berniat membatalkan puasanya. Namun yang lebih utama adalah membacanya setelah berbuka puasa.

Secara umum, doa berbuka boleh dibaca sebelum berbuka puasa. Namun, membacanya setelah berbuka dinilai lebih utama dan lebih kuat pendapatnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih mu‘tabarah.

Dalam kitab I‘anah ath-Thalibin

ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻘﺐ ﺍﻟﻔﻄﺮ: ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﻚ ﺻﻤﺖ، ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕ ﻭﻳﺰﻳﺪ – ﻣﻦ ﺃﻓﻄﺮ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ :- ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻈﻤﺄ، ﻭﺍﺑﺘﻠﺖ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ، ﻭﺛﺒﺖ ﺍﻻﺟﺮ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻔﻄﺮ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻋﻘﺐ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻱ ﻋﻘﺐ ﻣﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﻔﻄﺮ، ﻻ ﻗﺒﻠﻪ، ﻭﻻ ﻋﻨﺪﻩ.

 

Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan bahwa waktu yang lebih utama (afdhal) membaca doa berbuka puasa adalah setelah seseorang benar-benar berbuka, yaitu setelah terjadi perbuatan yang membatalkan puasa seperti makan atau minum. Hal ini ditegaskan dalam banyak kitab fikih dan dikuatkan oleh praktik Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan dalam hadis.

Meski demikian, terdapat kelonggaran bahwa doa berbuka boleh dibaca sebelum berbuka, namun statusnya tidak lebih utama dibandingkan membacanya setelah berbuka.

Artikulli paraprakDI BULAN RAMADHAN SETAN DIBELENGGU, KENAPA MASIH ADA YANG MAKSIAT?
Artikulli tjetërBIOGRAFI SINGKAT AL-MAGFURLAH KH. ZUBAIR DAHLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini