Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa? Saat menjalankan ibadah puasa, kita harus berhati-hati agar puasa tetap sah dan terjaga dengan baik. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf), misalnya menelan makanan atau minuman melalui mulut.
Agar puasa tetap terjaga, seseorang perlu menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf). seperti halnya menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Baca juga: Dalil Kesunnahan Puasa Tarwiyah Arafah
Lalu bagaimana dengan menelan ludah kita sendiri. Apakah membatalkan puasa?
Dalam permasalahan ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan dalam kitabnya:
وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ
Puasa tak batal hanya karena menelan ludah yang sudah ada dalam mulut selama suci dan tak tercampur apapun walaupun setelah terkumpulkan di dalam mulut. Jika sudah tercampur hal lain atau telah di ludahkan maka hukumnya dapat membatalkan puasa (Fathul Muin, hlm. 56)
Alasan kenapa tidak sampaikan membatalkan puasa adalah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)
Kesimpulan
Menelan ludah selama puasa tidak membatalkan puasa selama ludah tersebut murni dan tidak tercampur zat lain.


