HUKUM PUASA RAMADHAN IBU HAMIL DAN MENYUSUI
Puasa Ramadhan adalah kewajiban, tapi Islam bukan agama yang memberatkan. Di balik perintah puasa, ada kasih sayang Allah yang begitu luas, terutama bagi ibu hamil dan menyusui yang sedang mengemban amanah dua nyawa sekaligus. Lalu muncul pertanyaan yang sering membuat ragu: “Bolehkah ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa?”
Syariat Islam hadir dengan jawaban yang adil, bijak, dan penuh rahmat, sebagaimana dijelaskan para ulama dalam kitab-kitab fiqih yang mu‘tabar.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-majmu syarh muhazab menjelaskan:
الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ أَصَحُّهَا بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا.
Jadi intinya, ibu hamil atau menyusui boleh nggak puasa, tapi ada aturannya :
Pertama, kalau nggak puasa karena khawatir sama kondisi diri sendiri, atau diri sendiri plus bayinya, maka cukup ganti puasa (qadha) aja, nggak perlu fidyah.
Kedua, kalau nggak puasa karena khawatir ke bayinya doang, sementara dirinya masih kuat, maka wajib qadha DAN fidyah.
Islam itu nggak ribet, tapi juga nggak asal longgar. Semua ada aturannya, dan semuanya penuh kasih sayang


