Puasa tetapi ghibah, apakah membatalkan puasa?
Banyak orang berhasil menahan lapar dan dahaga saat puasa, tetapi gagal menjaga lisannya—lalu muncul pertanyaan penting: apakah puasa masih bernilai di sisi Allah jika diisi dengan ghibah?
Jika seseorang memenuhi syarat dan rukun berpuasa maka sah puasanya. Syarat wajib puasa ada 4, yaitu Muslim, baligh, berakal, mampu berpuasa. Sehat, muqim, (Taqrirot al-Sadidah fi Masail Mufidah, hal 438-439)
Sementara Fardhu (rukun) puasa ada 4, yaitu [1] niat, [2] menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa (Taqrirot al-Sadidah fi Masail Mufidah, 439-441)
Jika ia sudah memenuhi syarat dan rukun di atas maka puasanya sah. Akan tetapi belum tentu ia mendapatkan pahala. Di antara perkara yang mengurangi pahala sekaligus membahayakan puasa sesuai dengan kadarnya adalah ghibah. Ghibah adalah membicarakan keburukan atau aib seseorang dan aib itu benar adanya. Aib adalah segala perkara yang dibenci jika orang lain mendengarnya, baik pada fisik, kemiskinan, keluarga, dan agama.
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Kalau seseorang masih suka berkata bohong atau melakukan perbuatan dosa saat puasa, maka puasanya itu tidak ada nilainya di sisi Allah, meskipun ia sudah menahan lapar dan haus.” (HR. Al-Bukhori no. 1903)
Juga dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الجُوعُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan balasan dari puasanya selain rasa lapar saja.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad shoheh).
Puasa tidak batal hanya karena ghibah selama seseorang telah memenuhi syarat dan rukun puasa. Namun, ghibah adalah dosa besar yang mengurangi bahkan bisa menghilangkan pahala puasa. Orang yang berpuasa tetapi tetap melakukan ghibah dikhawatirkan hanya mendapatkan lapar dan dahaga, tanpa pahala di sisi Allah


