Ada cara tersendiri yang diberikan syara’ untuk mengingatkan imam yang lupa melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan itu dibedakan antara makmum laki-laki dan perempuan. Jika makmumnya seorang laki-laki, maka yang harus ia lakukan adalah membaca tasbih (subhânallâh) dengan syarat harus berniat dzikir kepada Allah, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib :
(وَإِذَا نَابَهُ) أَيْ أَصَابَهُ (شَيْءٌ فِيْ الصَّلَاةِ سَبَّحَ)
”Jika terjadi sesuatu dalam sholatnya maka ia membaca tasbih.”
Dan jika makmumnya perempuan, maka dengan menepuk telapak tangan kanan ke bagian atas tangan kiri.
(وَإِذَا نَابَهَا شَيْءٌ فِيْ الصَّلَاةِ صَفَّقَتْ) بِضَرْبِ بَطْنِ اليُمْنَى عَلَى ظَهْرِ اليُسْرَى
”Jika terjadi sesuatu dalam sholatnya, maka ia tepuk tangan dengan cara menepuk telapak tangan tangan kanan ke bagian atas tangan kiri.”
Lantas seandainya, ketika seseorang melihat imam melakukan kesalahan secara reflek ia membaca subhânallâh tanpa niat apapun. Apakah hal tersebut membatalkan sholatnya?
Jika seorang makmum dalam jama’ah laki-laki yang mengingatkan imamnya dengan cara bertasbih dengan niat qiro’ah atau dzikir saja, atau disertai dengan niat mengingatkan, maka sholatnya tidak batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:
فَإِنْ قَصَدَ الْقِرَاءَةَ أَوِ الذِّكْرَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ التَّنْبِيْهِ لَمْ تَبْطُلْ
“Jika membaca subhânallâh tujuannya hanya membaca atau hanya dzikir atau juga disertai dengan niat mengingatkan imam, maka sholatnya tidak batal.”
Jika memutlakkan niat membaca tasbih tanpa ada niat dzikir atau mengingatkan, maka shalatnya makmum tersebut juga dianggap tidak batal menurut ulama’ Mutaqaddimûn. Namun menurut Imam Ibnu Hajar hukumnya batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:
وَكَذَا إِنْ أَطْلَقَ عَلَى مَا قَالَهُ جَمْعٌ مُتَقَدِّمُوْنَ لَكِنِ الَّذِيْ فِي التَّحْقِيْقِ وَالدَّقَائِقِ الْبُطْلاَنُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
“Begitu juga tidak membatakan jika seorang makmum memutlakkan niatnya saat membaca tasbih menurut ulama’ Mutaqodimun. Tapi menurut pendapat yang Imam Ibn Hajar dalam kitab Tahqiq wa Daqo’iq hukum sholatnya batal, dan ini adalah pendapat yang mu’tamad.
Jika membaca tasbih dengan niatan hanya mengingatkan, maka shalatnya makmum tersebut batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul qorib :
فَيَقُوْلُ: سُبْحَانَ اللهِ بِقَصْدِ الذِّكْرِ فَقَطْ أَوْ مَعَ الْإِعْلَامِ أَوْ أَطْلَقَ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ أَوِ الْإِعْلَامِ فَقَطْ بَطَلَتْ
“Maka seorang makmum membaca subhânallâh dengan hanya niat dzikir atau dzikir disertai mengingatkan, maka shalatnya tidak batal, atau hanya dengan niat mengingatkan maka, shalatnya batal”
Dan bagi makmum perempuan yang menepuk tangannya dengan tujuan bermain-main dan ia tahu hukum keharamannya, maka sholatnya batal. sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib :
فَلَوْ ضَرَبَتْ بَطْنًا بِبَطْنٍ بِقَصْدِ اللَّعْبِ وَلَوْ قَلِيْلًا مَعَ عِلْمِ التَّحْرِيْمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا
“Seandainya seorang perempuan memukul telapak tangannya ke telapak tangan yang satunya dengan tujuan main-main meski sedikit sedangkan ia tau keharaman melakukannya, maka sholatnya batal.”