Tinjauan Fikih: Larangan Pembayaran Dam Haji di Luar Tanah Haram
Hukum membayar dam di Indonesia dalam perspektif fikih kita pada dasarnya tidak diperbolehkan secara mutlak. Adapun dalam Madzhab Maliki hanya memperbolehkan pada dam fidyah (yaitu sebab fi’lul mahdhurot/rofahiyyat), kalau dam tamattu’, sebagaimana yang biasa terjadi pada jama’ah haji kita, maka tetap tidak boleh menyembelih dan membagikannya di luar tanah haram.
Sedangkan dalam Madzhab Hambali diperbolehkan hanya ketika keadaan dlorurot saja (tidak mampu dilakukan di tanah haram), dan qoul pada Madzhab syafii yang memperbolehkan pun merupakan pendapat yang syadz dan sangat lemah (tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena bertentangan dengan pendapat Madzhibul’arba’ah). Adapun pendapat Imam Mujahid dan Imam Ad-Dzahiri merupakan pendapat yang tidak mu’tabar.
Alasan berupa tantangan logistik dan besarnya jumlah hewan yang menyulitkan pendistribusian di Tanah Haram tidak dapat dibenarkan sebagai dasar kebolehan. Kebijakan pemerintah harus berlandaskan prinsip aṣlaḥ fa al-aṣlaḥ, yaitu memilih kemaslahatan yang paling utama, sehingga tidak boleh tergesa-gesa atau gegabah dalam menetapkan suatu keputusan.
Solusi yang dapat ditempuh adalah jamaah haji melakukan pembayaran dam melalui kanal resmi di Arab Saudi, seperti Ad-Dhahi atau Bank Al Rajhi sebagai lembaga perbankan syariah yang ditunjuk. Mekanisme ini memastikan bahwa proses penyembelihan dilaksanakan secara sah di Tanah Haram sesuai ketentuan fikih.
Adapun apabila dalam praktiknya daging hasil sembelihan didistribusikan ke Indonesia atau ke luar Tanah Haram, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengelola atau pemerintah, bukan tanggung jawab jamaah. Yang terpenting, pelaksanaan penyembelihan tidak dilakukan di Indonesia, karena secara qath’i (pasti) tidak sah menurut ketentuan syariat.
Catatan Syaikhina KH. M. Najih MZ :
Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dalam kondisi darurat dan dipaksakan untuk diterapkan, hal tersebut perlu disikapi dengan kehati-hatian, karena dikhawatirkan dapat membuka ruang politik bersama Katolik.


