Perdagangan merupakan salah satu intrumen penting dalam mengembangkan ekonomi seseorang. Dalam berdagang, seseorang harus mempunyai strategi berdagang dan marketing yang baik, dengan begitu dia bisa meraup keuntungan sesuai dengan harapannya. Ada banyak sekali strategi yang digunakan seseorang, ada yang menguntungkan si Pedagang saja dan ada juga yang menguntungkan kedua belah pihak (Pedagang dan Pelanggan), semuanya kembali kepada prinsip yang dianut oleh si Pedagang tersebut. Kalau dia mempuanyai prinsip bahwa berdagang itu yang penting meraup keuntungan dari Pelanggan entah mereka puas atau tidak maka strategi bisnis yang dilakukannya kemungkinan akan merugikan orang lain.
Akhir-akhir ini, ada tren marketing yang biasa dikenal dengan Mystery Box. Mystery box adalah kotak rahasia yang berisikan barang-barang yang tidak bisa ditebak pelanggan. Ide marketing ini sangat cocok untuk pelanggan yang suka kejutan atau seru-seruan. Bahkan, tren ini semakin berkembang seiring dengan banyak youtuber yang melakukan review. Saat ini, banyak yang memanfaatkan mystery box untuk meraup keuntungan. Agar menarik perhatian pelanggan, mereka akan memberikan pengumuman, bahwa nantinya ada hadiah besar di dalamnya, seperti ponsel, kulkas, voucher belanja, dan lainnya. Jika beruntung, pelanggan akan mendapatkan barang yang total harganya lebih besar dari pada uang yang dikeluarkan. Namun sebaliknya, jika kurang beruntung, mereka malah dapat hadiah yang nominalnya lebih sedikit dari uang yang dikeluarkan.
Nilai plus dari trik marketing ini, mungkin pelanggan akan merasa terhibur ketika mendapat barang yang tidak mereka duga sebelumnya. Dan bahkan di sisi pedagang, strategi ini cukup ampuh untuk menghabiskan death stock. Death stock sendiri adalah barang yang sudah lama berada di gudang karena tidak laku lagi.
• Hukum memperdagangkan Mystery Box
Transaksi yang dilakukan seseorang, entah jual beli atau yang lainnya, semuanya didasari oleh kebutuhan seseorang terhadap barang tertentu yang tidak dimiliki olehnya tapi dimiliki oleh orang lain yang juga membutuhkan barang yang lain. Kondisi tersebut akhirnya mengharuskan keduanya untuk melakukan kesepakatan yang sesuai dengan harapan mereka, di dalam kitab fikih disebut akad.
Pada dasarnya, seseorang tidak boleh memakan atau mengambil hartanya orang lain kecuali atas dasar hak dan kerelaan dari pemilik. Alloh berfirman:
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.
Sungguh, Alloh maha penyayang kepada kalian
Maka dari itu, dalam agama Islam prinsip yang dipegang dalam bertransaksi, yaitu adanya saling ridha antara pedagang dan pelanggan. Hanya saja, keridhaan seseorang bukanlah sesuatu yang bisa kita indra, sehingga untuk mengetahui apakah orang tersebut ridha atau tidak, perlu adanya persetujuan atau kesepakatan dari kedua belah pihak secara lisan atau tertulis yang disebut dengan iijab, qaabul (akad), karena kalau andaikan ada sengketa atau perselisihan, kita tidak mungkin beracuan terhadap suatu hal tidak bisa diindra, sebab akan menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda, yang akhirnya tidak akan menyelesaikan masalah. Bedahalnya ketika ada kesepakatan secara lisan atau tertulis, tentu akan lebih mudah mendeteksi mana yang benar dengan adanya saksi yang menyaksikan transaksi yang dilakukan.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak yaitu transaksi yang tidak dilakukan dengan cara batil seperti riba, judi atau yang lainnya, sebab hal tersebut menjadikan transaksi tidak sah walaupun dilakukan atas dasar kerelaan antara orang yang bertransaksi.
Untuk menjamin kerelaan antara orang yang melakukan transaksi, dalam ajaran Islam ada syarat yang harus terpenuhi yang berkaitan dengan barang yang akan ditransaksikan selain harus bermanfaat serta legal secara syara’, yaitu tidak ada penipuan dan barang yang mau ditransaksikan (entah yang mau dibeli atau dibayarkan) harus jelas. Hal ini berdasarkan hadis:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا فقال ما هذا يا صاحب الطعام قال أصابته السماء يا رسول الله قال أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس من غشنا فليس منا (رواه مسلم وابن ماجه والترمذي)
Artinya: diriwayatkan dari Shahabat Abi Hurairah R.A, sesungguhnya Rasulullah shallollohu alaihi wasallam melewati setumpuk makanan kemudian Beliau memasukkan tangannya kedalam tumpukan tersebut dan ternyata jari Beliau mendapati sesuatu yang basah, maka Beliau bertanya “Apa yang menyebabkan (basah) ini wahai orang yang memiliki makanan?”. Terus orang tersebut menjawab “Itu karena terkena hujan wahai Rasulullah”. Lantas Rasullullah bersabda “Hendaknya engkau taruh (yang basah) di atas (tumpukan) makanan sehingga bisa terlihat oleh orang lain (sebab) barang siapa yang menipu maka tidak termasuk dari orang yang berakhlak seperti kita
Penipuan yang dimaksud adalah sebagaimana yang dijelaskan Syach Ibnu Hajar dalam kitab al-Zawajir, beliau menyebutkan:
الزواجر عن اقتراف الكبائر (1/ 396)
وَضَابِطُ الْغِشِّ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَعْلَمَ ذُو السِّلْعَةِ مِنْ نَحْوِ بَائِعٍ أَوْ مُشْتَرٍ فِيهَا شَيْئًا لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مُرِيدُ أَخْذِهَا مَا أَخَذَهَا بِذَلِكَ الْمُقَابِلِ
Artiny: Batasan peenipuan yang diharamkan, yaitu (tatkala) orang yang mempunyai barang (yang mau digunakan bertransaksi) -entah penjual atau pembeli- itu tahu suatu kekurangan (yang terdapat di dalam barang tersebut, sedangkan dia tidak memberi tahu), padahal andaikan orang yang akan mengambilnya tahu, maka dia tidak akan mengambilnya dengan bayaran yang dia keluarkan.
Hal ini sangat nampak sekali dalam masalah Mystery Box di atas, sebab tidak jarang orang yang membeli Mystery Box merasa kecewa dan andaikan dia tau apa yang ada dalam box tersebut, dia tidak akan membelinya dengan harga yang dia keluarkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan barangnya harus jelas, yaitu jenis, sifat dan kadar barang yang akan ditransaksikan harus jelas. Hal ini disyratkan karena tidak boleh mentransaksi barang yang tidak jelas karena termasuk bai’ul gharar, dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (صحيح مسلم – (8 / 37)
Artinya: Diriwayatkan dari Shahabat Abi Hurairah, dia berkata “Rasululloh melarang berjual beli dengan praktek melemparkan kerikil dan barang yang terkena berarti barang harus diambil sebagai barang yang dibeli (bai’ul hashoh) dan Beliau melarang jual beli yang membahayakan, yang penuh ketidak jelasan (bai’ul gharar)
Jual-beli bisa dianggap sebagai bai’ul gharar yang menjadikan akadnya tidak sah dan haram, antara lainnya: jual-beli barang yang tidak bisa diserahkan, jual-beli yang kesepakatannya tidak jelas dan jual-beli barang yang tidak jelas jenis, sifat dan kadarnya seperti Mystery Box di atas. Hal ini sebagaiman yang dijelaskan dalam redaksi kitab Imam al-Nawawi:
وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ فَهُوَ أَصْلٌ عَظِيمٌ مِنْ أُصُولِ كِتَابِ الْبُيُوعِ وَلِهَذَا قَدَّمَهُ مُسْلِمٌ وَيَدْخُلُ فِيهِ مَسَائِلُ كَثِيرَةٌ غَيْرُ مُنْحَصِرَةٍ كَبَيْعِ الْآبِقِ وَالْمَعْدُومِ وَالْمَجْهُولِ وَمَا لَا يُقْدَرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ وَمَا لَمْ يَتِمَّ مِلْكُ الْبَائِعِ عَلَيْهِ وَبَيْعِ السَّمَكِ فِي الْمَاءِ الْكَثِيرِ وَاللَّبَنِ فِي الضَّرْعِ وَبَيْعِ الْحَمْلِ فِي الْبَطْنِ وَبَيْعِ بَعْضِ الصُّبْرَةِ مُبْهَمًا وَبَيْعِ ثَوْبٍ مِنْ أَثْوَابٍ وَشَاةٍ مِنْ شِيَاهٍ وَنَظَائِرَ ذَلِكَ وَكُلُّ هَذَا بَيْعُهُ بَاطِلٌ لِأَنَّهُ غَرَرٌ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ (شرح النووي على مسلم (10/ 156)
• Kesimpulan
Islam mengajarkan kita berlaku adil dalam segala apapun termasuk bertransaksi. Adil dalam bertransaksi artinya kita tidak boleh mencidrai haknya setiap orang dan tidak menipunya. Ketika kita tidak memberi tahu kepada pelanggan tentang apa yang kita jual, artinya kita tidak adil dan ketika kita mengiming-ngimingi mereka dengan suatu hal istimewa tapi kenyataannya tidak ada, maka itu dianggap sebagai penipuan dan mencidrai hak mereka.
Kalaupun andaikan ada orang yang membeli barang yang tidak jelas seperti Mystery Box di atas dan dia malah merasa puas dan rela padahal dirugikan, maka pada hakikatnya dia memberi hartanya kepada orang lain secara cuma-cuma, tapi bodohnya dia mengangggapnya sebagai jual beli.
Dalam menjalankan bisnis, hendaknya kita dasari dengan rasa saling membantu sehingga apa yang kita dapat, akan menjadi berkah. Dalam hadis disebutkan:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: رحم الله رجلا سمحا إذا باع وإذا اشترى وإذا اقتضى(صحيح البخاري – البغا (2/ 730)
Artinya: diriwayatkan dari Shahabat Jabir bin Abdillah R.A, sesungguhnya Rasululloh shallohu alaihi wasallam bersabda: Alloh merahmati laki-laki yang bersikap pemurah, beretika dan gampang mentoleransi (orang lain) tatkala menjual, membeli dan menagih utang
Semoga bermanfaat
Oleh: BIM (Badan Intelektual Muhadloroh) PP. AL-ANWAR