Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membuka berbagai kemungkinan baru dalam kehidupan manusia, termasuk dalam membantu pelaksanaan ibadah. Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah sistem pendeteksi jumlah rakaat salat yang dikembangkan oleh Arya Apriawan, mahasiswa Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Universitas Muhammadiyah Kendari (UMKENDARI). Dengan memanfaatkan teknologi computer vision melalui pustaka OpenCV dan bahasa pemrograman Python, sistem ini dirancang untuk menganalisis gerakan salat melalui kamera guna mendeteksi potensi kelebihan atau kekurangan rakaat.

     Inovasi tersebut pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan Arya di akun TikTok pribadinya pada 7 April 2026 dengan judul “Sistem deteksi sholat yang melebihi rakaatnya menggunakan OpenCV2 Python”. Unggahan tersebut kemudian dibagikan oleh sejumlah akun media sosial hingga menarik perhatian masyarakat. Pengembangannya juga menunjukkan upaya pemanfaatan teknologi modern untuk membantu umat Islam menjaga ketepatan dalam pelaksanaan ibadah.

   Namun, kehadiran teknologi dalam ibadah tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan teknisnya, tetapi juga mengenai kedudukannya dalam perspektif syariat. Apakah penggunaan sistem pendeteksi rakaat dapat dibenarkan menurut fikih? Bagaimana pula hukum seseorang yang menjadikan hasil deteksi tersebut sebagai acuan untuk mengetahui jumlah rakaat salatnya? Persoalan ini perlu dikaji dengan memperhatikan fungsi alat sebagai media pengingat, ketentuan fikih mengenai keraguan dalam salat, serta pentingnya menjaga kekhusyukan dalam beribadah.

Hukum Penggunaan OpenCV2 Python sebagai Media Pengingat Salat

     Dalam kajian ilmu fikih, penggunaan sistem OpenCV2 Python untuk mendeteksi jumlah rakaat salat sebagaimana yang telah kita pahami bersama merupakan kategori وسيلة التذكير (wasīlah at-tadzkīr), yakni sarana yang membantu seseorang mengingat ketika mengalami kelupaan. Kehadiran teknologi ini menawarkan kemungkinan baru dalam membantu orang yang kerap lupa atau diliputi keraguan mengenai jumlah rakaat salat yang telah dikerjakannya. Dengan demikian, teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu teknis, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pendukung dalam menjaga ketepatan pelaksanaan ibadah. Meski demikian, kebolehannya tidak serta-merta menjadikan penggunaannya sebagai kebutuhan bagi setiap orang. Penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi pengguna, manfaat yang dihasilkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan syariat dan kekhusyukan salat.

BACA JUGA :  DILEMA EKSTRAKULIKULER BARONGSAI DI PONDOK PESANTREN
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakHukum Fenomena #KaburAjaDulu Menurut Pandangan Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini