Menurut penjelasan Imam al-Baji al-Maliki dalam Al-Muntaqā Syarḥ al-Muwaṭṭa’, seseorang yang berada di luar salat pun diperbolehkan mengingatkan orang yang sedang salat. Hal ini menunjukkan bahwa memberikan pengingat ketika terjadi kelupaan dalam salat memiliki dasar dalam syariat. Oleh karena itu, inovasi berupa alat elektronik yang membantu menjaga ketepatan jumlah rakaat dapat dibolehkan selama penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan benar-benar memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkannya.

Dengan demikian, sistem pendeteksi rakaat melalui OpenCV2 Python dapat diposisikan sebagai sarana bantu bagi orang yang sering mengalami kelupaan dalam salat. Meskipun demikian, kebolehan penggunaannya tidak berarti bahwa setiap orang dianjurkan menggunakan alat tersebut. Penggunaannya tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, serta dampaknya terhadap kekhusyukan dan ketertiban pelaksanaan ibadah.

أصلُ التنبيه على السهو في الصلاة مشروعٌ … ولذلك: فلا بأسَ بهذا الابتكار شرعاً ما دام يساعد على ضبطْ ركعات الصلاة؛ خاصةً لمَن يكثر سهوُه ونسيانُه.    (من فتاوى :فضيلة الأستاذ الدكتور علي جمعة محمد)

Hukum Menjadikan Hasil Deteksi sebagai Acuan Jumlah Rakaat

     Persoalan berikutnya adalah bagaimana hukum seseorang yang menjadikan hasil deteksi OpenCV2 Python sebagai acuan untuk mengetahui jumlah rakaat salatnya. Untuk menjawab persoalan ini, perlu diperhatikan ketentuan fikih mengenai orang yang mengalami keraguan dalam menentukan jumlah rakaat, sebab para ulama membedakan hukum keraguan berdasarkan keadaan dan kebiasaan orang yang mengalaminya.

     Dalam fatwa Prof. Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam tertanggal 20 Desember 2022, dijelaskan bahwa ulama mazhab Hanafi membedakan antara keraguan yang baru pertama kali dialami dan keraguan yang sering berulang. Apabila keraguan baru terjadi pertama kali, orang tersebut diperintahkan untuk mengulangi salatnya. Adapun apabila keraguan sering terjadi, ia berpedoman pada dugaan yang lebih kuat (ghalabat al-ẓann). Jika tidak memiliki dugaan yang lebih kuat, ia berpedoman pada jumlah rakaat yang paling sedikit.

BACA JUGA :  Kecelakan Maut Akibat Ngerem Mendadak, Salah Siapa?

Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Al-Ikhtiyār li Ta‘līl al-Mukhtār karya Imam Ibn Mawdud al-Mawṣili:

ومن شك في صلاته، فلم يدر كم صلى وهو أول ما عرض له، استقبل، فإن كان يعرض له الشك كثيرا بنى على غالب ظنه، فإن لم يكن له ظن بنى على الأقل.

Artinya: “Barang siapa mengalami keraguan dalam salatnya sehingga tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakannya, sedangkan keraguan tersebut baru pertama kali terjadi, maka ia mengulangi salatnya. Apabila keraguan itu sering terjadi, ia berpedoman pada dugaan yang lebih kuat. Jika tidak memiliki dugaan yang lebih kuat, ia berpedoman pada jumlah rakaat yang paling sedikit.” ( Al-Ikhtiyār li Ta‘līl al-Mukhtār,hlm 1/74).

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakHukum Fenomena #KaburAjaDulu Menurut Pandangan Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini