Menjaga Kekhusyukan Salat di Tengah Perkembangan Teknologi

     Di samping mempertimbangkan aspek hukum, penggunaan teknologi dalam ibadah juga perlu memperhatikan tujuan utama salat, yakni beribadah kepada Allah Swt. dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan. Teknologi semestinya menjadi sarana yang membantu pelaksanaan ibadah, bukan justru menimbulkan beban baru berupa kecemasan, keraguan, atau ketergantungan yang berlebihan.

     Menurut Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ, legalisasi atau penerimaan penggunaan alat semacam ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Menurut beliau, membenarkan penggunaan teknologi pendeteksi rakaat secara luas justru berpotensi menghilangkan kekhusyukan. Hal itu karena salat dapat terkesan sebagai ibadah yang sulit, membutuhkan biaya, dan harus dilakukan dengan ketepatan teknis yang berlebihan, sehingga seseorang menjadi lebih mudah merasa ragu.

     Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa tidak setiap inovasi yang secara teknis dapat membantu harus serta-merta diterapkan secara luas dalam ibadah. Manfaat suatu alat perlu ditimbang dengan kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama apabila penggunaannya justru memperbesar keraguan dalam salat.

Anjuran menjaga kekhusyukan juga dijelaskan dalam kitab I‘ānat al-Ṭālibīn ‘alā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Mu‘īn:

و( سن )فيها( أي في صلاته كلها، )خشوع بقلبه( بأن لا يحضر فيه غير ما هو فيه وإن تعلق بالآخرة.

Artinya: “Disunnahkan dalam seluruh salatnya untuk menghadirkan kekhusyukan hati, yaitu dengan tidak menghadirkan dalam hati sesuatu selain perkara yang sedang dikerjakannya, meskipun perkara tersebut berkaitan dengan akhirat.”

(I‘ānat al-Ṭālibīn ‘alā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Mu‘īn, hlm 1/211).

     Keterangan tersebut menegaskan pentingnya menjaga perhatian dan ketundukan hati selama salat. Oleh karena itu, penggunaan alat pendeteksi rakaat hendaknya tidak sampai mengalihkan perhatian orang yang salat dari ibadahnya atau membuatnya terus-menerus memeriksa perangkat demi memastikan setiap gerakan.

BACA JUGA :  Hukum Memboikot Produk Israel
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakHukum Fenomena #KaburAjaDulu Menurut Pandangan Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini