Sementara itu, dalam mazhab Maliki, terdapat pembedaan antara keraguan yang sesekali muncul dan keraguan yang telah menjadi kebiasaan (mustankih al-syakk). Apabila keraguan hanya terjadi sesekali, orang yang salat berpedoman pada jumlah rakaat yang paling sedikit karena itulah jumlah yang diyakini. Namun, apabila keraguan terus-menerus terjadi hingga menjadi kebiasaan, ia justru diperintahkan untuk mengabaikan keraguan tersebut dan berpedoman pada jumlah rakaat yang lebih banyak, sebagai upaya menghindari waswas.

Imam al-Kharasyi menjelaskan dalam Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl:

الشخص المصلي إذا شك هل صلى ثلاثا أم أربعا؟ ولم يكن موسوسا فإنه يبني على الأقل المحقق ويأتي بما شك فيه، ويسجد بعد السلام؛ لاحتمال زيادة المأتي به.

Artinya: “Seseorang yang sedang salat apabila ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, sementara ia bukan orang yang mengalami waswas, maka ia berpedoman pada jumlah paling sedikit yang diyakini, menyempurnakan rakaat yang diragukan, dan melakukan sujud sahwi setelah salam karena adanya kemungkinan penambahan rakaat.”

     Adapun bagi orang yang keraguannya telah menjadi kebiasaan, Imam al-Kharasyi menjelaskan bahwa ia berpedoman pada jumlah rakaat yang lebih banyak dan dianjurkan melakukan sujud sahwi setelah salam.

(Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl karya al-Kharasyi, 1/311–313; Minaḥ al-Jalīl karya ‘Alisy,hlm 1/295).

     Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan bahwa keraguan yang sesekali terjadi pada dasarnya diselesaikan dengan berpedoman pada jumlah rakaat yang paling sedikit dan diyakini, sebagaimana petunjuk Rasulullah ﷺ dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Sa‘id al-Khudri:

إذا شك أحدكم في صلاته، فلم يدر كم صلى ثلاثا أم أربعا، فليطرح الشك وليبن على ما استيقن، ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم.

BACA JUGA :  SAJADAH BERGAMBAR

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya sehingga tidak mengetahui apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguannya dan berpedoman pada jumlah yang diyakininya, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam.”

(Ṣaḥīḥ Muslim; Syarḥ al-Nawawī ‘alā Muslim,hlm 5/63).

     Berdasarkan keterangan tersebut, penggunaan OpenCV2 Python sebagai acuan perlu ditempatkan sesuai dengan fungsi dan batasannya. Alat tersebut dapat membantu mengingatkan jumlah rakaat, khususnya bagi orang yang sering lupa. Namun, hasil deteksi teknologi tidak serta-merta menggantikan ketentuan fikih mengenai cara menyikapi keraguan dalam salat. Hasil deteksi tetap merupakan informasi dari sebuah sistem yang dapat mengalami kekeliruan, sehingga penggunaannya tidak boleh membuat seseorang mengabaikan ketentuan syariat yang berlaku bagi keadaan dirinya.

     Dengan demikian, menjadikan OpenCV2 Python sebagai media bantu bagi orang yang sering lupa dapat dibenarkan, tetapi menjadikannya sebagai penentu mutlak yang mengesampingkan ketentuan fikih tidak dapat dibenarkan. Penerapannya harus tetap memperhatikan keadaan orang yang salat, tingkat keraguan yang dialami, dan kaidah fikih yang relevan.

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakHukum Fenomena #KaburAjaDulu Menurut Pandangan Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini