Sarang, Rembang – Pondok Pesantren Al-Anwar 1 Sarang kembali menggelar forum Bahtsul Masail bertajuk “Nadwah Fiqhiyyah ‘Anil Qodloya As-Syar’iyyah” ke-52. Kegiatan yang menjadi tradisi tahunan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu–Ahad (15–16/8/2026) atau bertepatan dengan 2–3 Rabiul Awal 1448 H, di Mushalla Mathlaul Anwar Pondok Pesantren Al-Anwar 1.
Nadwah Fiqhiyyah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Harlah ke-60 Pondok Pesantren Al-Anwar I. Setiap tahunnya, Nadwah Fiqhiyyah membahas problematika aktual yang berkembang di masyarakat, untuk kemudian didiskusikan secara mendalam demi menemukan solusi sesuai pandangan para ulama salaf. Pada gelaran ke-52 ini, tercatat Sembilan persoalan penting berhasil dibahas dan dirumuskan jawabannya.
Peserta dan Dewan Mushohhih
Lebih dari 20 pesantren dari berbagai daerah di Jawa dan Madura turut serta dalam Nadwah kali ini. Beberapa di antaranya adalah PP. Lirboyo Kediri, PP. Sidogiri Pasuruan, PP. Riyadlatut Tullab Pasuruan, PP. Al-Falah Ploso, PP. At-Taujieh Al-Islami 2 Andalusia, PP. Fadlul Wahid Grobogan, serta PP. Al-Mubarok Sampang.

Adapun Dewan Mushohhih yang hadir antara lain: KH. Muhammad Najih MZ (Karangmangu, Sarang), KH. Abdurrouf Maimoen (Bajingjowo, Sarang), KH. Zuhrul Anam (Banyumas), KH. A’wani Sya’rowi (Lodan, Sarang), KH. Ibnu Shodiq (PP. Mansya’ul Huda, Banyuwangi), KH. Khoiron Ahsan (PP. As-Salaf Luwungragi, Brebes), serta K. Muhammad Sa’udi (Mayong, Jepara).
Dewan Muharrir di antaranya: KH. Muhammad Idror MZ (Karangmangu Sarang), K. Dawam Afandi (Tuban), K. Zaenal Amin (Jepara), K. Safaruddin (Tuban), K. Saiful Anshori (Tuban), K. Fahrurrozi (Sarang), dan K. Ahmad Muntaha (Bojonegoro).

Turut hadir pula Alumni Pondok Pesantren Al-Anwar 1 seperti; Ust. Ahmad Maimun Nafis, Ust. Zainal, dan Ust. Taufiqillah.
Tiga Jalsah, Bahas Delapan Persoalan
Nadwah Fiqhiyyah ke-51 dibagi menjadi 3 jalsah, dan bertempat di Musholla Mathlaul Anwar.
- Jalsah pertama (Ahad siang, 15 Agustus) pukul 12.30-17.00 WIB. Jalsah pertama sekaligus pembukaan Nadwah meliputi Pembukaan, Pembacaan ayat suci Al-Qur’an, Pembacaan tata tertib Nadwah Fiqhiyyah ke-51, dan Sambutan atas nama Pengasuh PP Al Anwar I oleh Syaikhina KH. Abdurrouf Maimoen. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Nadwah jalsah pertama.
Dewan Musohhih: KH. Muhammad Najih Maimoen, KH. Abdurrouf Maimoen, KH. A’wani Sya’rowi, KH. Zuhrul Anam, KH. Khoiron Ahsan, KH. Ibnu Shodiq, dan K. Muhammad Sa’udi.
Dewan Muharrir: K. Dawam Afandi, K. Zaenal Amin, K. A. Safaruddin, K. Saiful Anshori, K. Ahmad Muntaha, dan K. Fahrurrozi.
Moderator: Ust. Alwi Hisyam dan berhasil membahas sebanyak 3 permasalahan.
Pertama, tentang problematika hukum menunda pemakaman jenazah seorang pemimpin dalam waktu yang lama karena alasan keamanan dan politik serta apakah penundaan yang dilakukan demi memungkinkan masyarakat luas memberikan penghormatan terakhir dibenarkan menurut syariat.
Kedua, tentang takaran hukum pemanfaatan barang hasil transaksi ilegal dalam syara’.
Ketiga, tentang Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat dan hukum mengikutinya serta mengubah arah kiblat yang sudah ada.
2. Jalsah kedua malam Ahad, (16/08) dan dimulai pukul 19.30-11.30 WIB.
Dewan Musohhih: KH. Muhammad Najih Maimoen, KH. Khoiron Ahsan, KH. Ibnu Shodiq, dan K. Muhammad Sa’udi.
Dewan Muharrir: K. Dawam Afandi, K. Zaenal Amin, K. A. Safaruddin, K. Saiful Anshori, K. Ahmad Muntaha, dan K. Fahrurrozi.
Moderator: Ust. Saifuddin dan berhasil membahas sebanyak 2 permasalahan.
Pertama, hukum meninggalkan negara atau daerah asal untuk mencari pekerjaan, pendidikan, atau kesejahteraan yang lebih baik di tempat lain dengan didasari oleh ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, ekonomi, atau politik di negara asal, serta pandangan syariat mengenai kewajiban berkontribusi kepada masyarakat dan negara asal bagi seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu.
Kedua, hukum memasang jebakan tikus menggunakan aliran Listrik dan hukum penangkapan polisi terhadap petani yang memasang jebakan tersebut yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.
3. Jalsah ketiga sekaligus penutupan Nadwah berlangsung pada hari Ahad (16/08) dan dimulai pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Dewan Musohhih: KH. Muhammad Najih Maimoen, KH. A’wani Sya’rowi, KH. Khoiron Ahsan, KH. Ibnu Shodiq, dan K. Muhammad Sa’udi.
Dewan Muharrir: KH. Muhammad Idror Maimoen, K. Dawam Afandi, K. Zaenal Amin, K. A. Safaruddin, K. Saiful Anshori, K. Ahmad Muntaha, dan K. Fahrurrozi.
Moderator: Ust. Muzakki dan berhasil membahas sebanyak 4 permasalahan.
Pertama, tentang problematika transaksi uang sambung, meliputi sah atau tidaknya memperjualbelikan uang sambung dan apakah termasuk transaksi ribawi
Kedua, tentang berpartisipasi dan mengikuti arak-arakan karnaval agustusan yang dilakukan dengan cara yang mengandung kemaksiatan, meninggalkan kewajiban, atau memberikan mudarat kepada orang lain serta Bagaimana hukum menonton dan atau menyebarkan video kegiatan tersebut.
Ketiga, tentang Challenge Hafalan surah Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras.
Keempat, tentang problematika deteksi rakaat sholat dengan Opencv2 Python
Penutupan
Nadwah Fiqhiyyah ditutup dengan beberapa rangakian acara. Di awali dengan pembacaan surah al-Fatihah, dilanjutkan sambutan atas nama peserta delegasi Nadwah Fiqhiyyah yang kali ini diwakili oleh Delegasi Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh panitia dan mengatakan bahwa pondok pesantren Al-Anwar 1 adalah pondok yang di dalamnya terdapat santri-santri yang sangat antusias dalam membahas berbagai persoalan dalam kutubussalaf.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan mauidzoh hasanah oleh pengasuh PP. Al-Anwar 1 Sarang Rembang. KH. Muhammad Najih Maimoen. Dalam mauidzohnya beliau menyampaikan sejarah perjalanan Nadwah Fiqhiyyah.
“Nadwah Fiqhiyyah pada awalnya namanya adalah Musyawaroh Wustho” ucap beliau.
Nama Nadwah Fiqhiyyah terinspirasi atau mengikuti nama nadwatul ulama yang secara bahasa arab artinya Perkumpulan Para Ulama, sebuah lembaga dan perkumpulan di Timur Tengah dan India yang didirikan oleh Syekh Hasan al-Nadawiy.
Beliau juga menceritakan bahwa cikal bakal berdirinya Pondok Pesantren Al-Anwar Adalah Musholla yang dibangun oleh Mbah Zubair (K.H. Zubair Dahlan).
Beliau juga menyampaikan bahwa orang-orang dulu, kalau ingin mencari guru atau pondok pesantren untuk menuntut ilmu mereka melakukan istikhoroh terlebih dahulu

Acara ditutup dengan doa dan diakhiri dengan mushofahah bersama.


