Pernahkah kalian memperhatikan jempol sendiri saat berselancar di media sosial? Atau mungkin, pernahkah kalian melihat bagaimana sebuah video gosip, sindiran halus, atau kabar yang belum jelas kebenarannya bisa langsung disukai, dikomentari, dan dibagikan oleh ribuan orang hanya dalam hitungan menit? Banyak orang beranggapan bahwa aktivitas di dunia maya hanyalah hiburan semata yang tidak berdampak pada catatan amal di akhirat. Mereka merasa aman-aman saja mengetik komentar pedas atau menyebarkan aib orang lain di balik akun anonim, seolah-olah jempol yang mengetik tidak akan dimintai pertanggungjawaban seperti halnya mulut yang berucap.
Dalam kajian kali ini, kita akan membahas bagaimana khazanah keilmuan salaf merespons aktivitas digital kita sehari-hari, serta mengupas tuntas problem dosa jariyah yang mengintai di balik layar gawai kita.
Pena Digital: Ketika Jempol Menggantikan Lisan
Banyak netizen yang terjebak dalam ilusi bahwa dosa lisan hanya terjadi saat mulut berbicara. Padahal, para ulama terdahulu sudah mengingankan kita bahwa dalam kajian fikih klasik, tulisan memiliki kedudukan hukum yang sama persis dengan ucapan lisan.
Sebuah kaidah populer yang dinukil oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Adab al-Dunya wa al-Din menegaskan:
القلم أحد اللسانين
Artinya: Pena adalah salah satu dari dua lisan.
Ibarot di atas menjelaskan kepada kita bahwa ketikan jempol kita di kolom komentar, status Facebook, atau cuitan Twitter (X) pada hakikatnya adalah “lisan kedua” kita. Konsekuensi hukumnya pun tidak main-main. Apa saja yang haram diucapkan, maka haram pula dituliskan.
Problem ini dipertegas oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin. Beliau merumuskan konsep adanya dosa ghibah lewat tulisan. Menurut beliau, menuliskan kekurangan atau kejelekan sesama muslim di media sosial, meskipun lewat sindiran samar atau yang biasa kita kenal dengan istilah vagueposting, tetap dihukumi haram jika pembaca memahami siapa sosok yang sedang disindir tersebut.


