Menangkal Hoaks
Kriteria utama seorang muslim dalam menerima informasi di ruang siber adalah bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa membagikannya. Saat ini, demi mengejar predikat “paling cepat tahu”, banyak netizen langsung menekan tombol share tanpa melakukan verifikasi.
Al-Qur’an secara tegas menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menerima berita lewat Surah Al-Hujurat ayat 6:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” Q.S.Al-Hujurat (49) ayat 6
Terkait hal ini, seorang tabi’in bernama Qatadah bin Di’amah memberikan panduan praktis:
التبيّن من الله، والعجلة من الشيطان
Artinya: Sikap tabayyun atau teliti berasal dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan berasal dari setan.
Redaksi tersebut mengingatkan kita bahwa klik jempol yang tergesa-gesa menyebarkan berita tanpa proses klarifikasi adalah manifestasi dari bujuk rayu setan.
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, membedah problem ini secara mendalam. Beliau menegaskan bahwa informasi yang bersumber dari pihak yang tidak jelas kredibilitasnya, secara otomatis gugur dan tidak boleh dijadikan pijakan. Ulama Syafi’iyyah juga menekankan bahwa menyebarkan informasi tanpa mencari kejelasan dan kebenaran informasi tersebut termasuk dalam kategori bertindak atas dasar kebodohan, yang ujung-ujungnya hanya akan melahirkan penyesalan di kemudian hari.
Cyberbullying dan Doxxing
Perilaku merundung di kolom komentar atau yang disebut juga dengan istilah cyberbullying. Serta menyebarkan data pribadi orang lain demi tujuan mempermalukannya atau yang disebut dengan doxing, adalah tren kelam dunia digital saat ini. Dalam kacamata fikih, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip Hifz al-‘Ird yaitu menjaga kehormatan diri.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang sangat populer:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Artinya: Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kehormatan seorang muslim dilindungi secara mutlak layaknya darah dan hartanya. Menjatuhkan reputasi seseorang secara digital lewat ejekan, meme hinaan, atau membuka aib masa lalu adalah tindakan kriminal moral.
Menariknya, Imam al-Ghazali dalam Ihya’ juga mengingatkan kita pada sebuah riwayat klasik yang sangat relevan dengan perilaku netizen yang suka mengintip privasi orang lain (stalking) lalu menyebarkannya:
Baliau mengisahkan Ada seorang wanita yang tampak rajin beribadah namun ia wafat dalam kondisi yang hina. Ketika diselidiki, ternyata ia memiliki kebiasaan buruk menempelkan telinganya ke dinding rumah tetangga untuk menguping, memata-matai, lalu menyebarkan rahasia mereka ke luar. Saudara laki-lakinya pun berkata: “Karena perbuatan inilah dia binasa!”
Di era modern, tindakan “menempelkan telinga ke dinding tetangga” telah bertransformasi menjadi jempol yang gemar mengorek-orek kehidupan pribadi orang lain di media sosial untuk dijadikan bahan gunjingan publik.


