Sarang, Rembang — Pondok Pesantren Al-Anwar 1 Karangmangu, Sarang, Rembang, kembali menjadi ruang pertemuan para ulama, kiai, dan santri dalam Nadwah Fiqhiyyah ke-52. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Musholla Khos Mathla’ul Anwar Pondok Pesantren Al-Anwar 1 pada Sabtu–Ahad, 15–16 Agustus 2026 M., bertepatan dengan 2–3 Rabi’ul Awwal 1448 H.

     Nadwah Fiqhiyyah merupakan forum kajian yang mempertemukan para ulama dan akademisi pesantren untuk membahas berbagai persoalan aktual melalui pendekatan fikih dan khazanah keislaman. Pada gelaran ke-52 ini, sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat diangkat untuk dikaji secara mendalam berdasarkan referensi fikih.

   Pada Nadwah Fiqhiyyah ke-52 ini, terdapat sejumlah tema yang menjadi bahan pembahasan. Tema-tema tersebut mencakup persoalan sosial, ibadah, transaksi, teknologi, hingga persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

     Beberapa tema yang dibahas antara lain “Arak-Arakan: Antara Syukur dan Kufur”, “Penistaan Berkedok Challenge”. Forum juga membahas persoalan fikih muamalah melalui tema “Kejelasan Hukum Hasil Transaksi Ilegal dalam Ibarot Fiqh” dan “Transaksi Uang Sambung.”

     Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Salah satunya melalui tema “Deteksi Rakaat Sholat dengan OpenCV2 Python”, yang mempertemukan persoalan ibadah dengan perkembangan teknologi digital.

   Persoalan lain yang turut dikaji adalah“Kaburajadulu”, “Jebakan Tikus Jadi Kasus”, dan “Arkeolog yang Meresahkan.” Beragamnya tema tersebut memperlihatkan upaya forum untuk menghadirkan pembahasan fikih yang responsif terhadap persoalan-persoalan aktual.

BACA JUGA :  Ketika Kedua Ulama Bersua
1
2
Artikulli paraprakHukum Penggunaan OpenCV2 Python untuk Mendeteksi Jumlah Rakaat Salat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini