Ikan Hias dan Ayam Kecil Warna-warni Sebagai Objek Permainan Anak-anak

Di era modern ini, terdapat banyak fenomena yang marak terjadi di masyarakat tanpa kejelasan standar hukum syariatnya. Salah satunya yaitu jual beli anak ayam atau ikan hias. Para orang tua atau penjual mungkin memberikan hewan itu kepada anak-anak dengan niat baik, namun mereka tidak selalu memberikan pemahaman yang memadai tentang bagaimana merawat hewan-hewan tersebut. Anak-anak sering kali tidak menyadari betapa pentingnya memberikan perhatian dan perawatan yang tepat kepada hewan peliharaan mereka.

Apa yang terjadi kemudian sering kali menyedihkan. Kurangnya perawatan yang memadai seperti memberikan makanan seadanya atau mengabaikan kebutuhan lingkungan yang tepat, akhirnya hewan-hewan yang mereka beli dengan semangat tinggi itu mati. Hewan tersebut mengalami stres, kurang gizi, atau bahkan keracunan karena kondisi air yang buruk, rentan terhadap penyakit, serangan predator dan risiko kematian lainnya.

Dalam konsep syariat Islam, memelihara atau bermain dengan binatang seperti ikan hias dan ayam warna-warni itu hukumnya boleh asalkan memenuhi tiga aspek, yaitu:

Pertama: merawat hewan dengan baik,

Imam Al-Qoffal dalam karyanya yang berjudul Faraid al-Bahiyyah Hamisy Al-Asybah wa an-Nadzoir memberi aturan bahwa hukum menyangkar burung kicau itu boleh selama sang pemilik sanggup memenuhi semua kebutuhan hidupnya sebagaimana dalil berikut:

سُئِلَ الْقفال عَن حبس الطُّيُور فِي أقفاص لسَمَاع أصواتها أَو غير ذَلِك فَأجَاب بِالْجَوَازِ إِذا تعهدها صَاحبهَا بِمَا يحْتَاج إِلَيْهِ.

Imam Al-Qoffal pernah ditanya tentang hukum mengurung seekor burung dalam sangkar agar bisa menikmati suaranya. Lalu beliau menjawab bahwa hal itu boleh selama pemilik berkomitmen akan memenuhi semua kebutuhan sang hewan.

Kemudian Imam Ibnu Hajar dalam karya agungnya yaitu Tuhfat al-Muhtaj bisyarhil Minhaj menyatakan dengan tegas bahwa menjaga, merawat, memberi asupan makan ataupun kebutuhan-kebutuhan primer lainnya merupakan hal yang wajib bagi pemiliknya. Berikut kutipannya:

BACA JUGA :  Bongi Pengusir Nyamuk

(وعليه) أي: مالك دواب لم يرد بيعها ولا ذبح ما يحل منها (علف) بالسكون كما بخطه وهو الفعل وبفتحها وهو المعلوف (دوابه) المحترمة، وإن وصلت إلى حد الزمانة المانعة من الانتفاع بها بوجه (وسقيها) وسائر ما ينفعها، وكذا ما يختص به من نحو كلب محترم كما هو ظاهر.

Kedua: tidak menjadi objek bermain yang menyakiti,

Sejatinya, sebuah permainan adalah hal yang legal dalam syari’at, begitu juga bermain dengan hewan. Dalam sebuah hadits, Baginda Nabi tidak melarang seorang anak kecil yang sedang bermain dengan seekor burung.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًاَ وَكَانَ لِى أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ قَالَ: أَحْسبُهُ قَالَ: كَانَ فَطِيمًا قَالَ: فَكَانَ إِذَا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآهُ قَالَ: ” أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟ ” قَالَ: فَكَانَ يَلْعَبُ بِهِ.

Dari Anas Ibn Malik, beliau berkata; “Rasulullah adalah manusia paling sempurna akhlaknya. Saya mempunyai saudara yang dijuluki Abu Umair. Dia anak yang cerdas. Lalu datanglah baginda Nabi dan melihatnya, beliau berucap: “Wahai Aba Umair, bagaimana kabarnya (burung yang dulu kau pelihara) sekarang?.”

Dari hadits tersebut terdapat kesimpulan bahwa hukum asal bermain dengan hewan itu boleh selama tidak menyakiti sang hewan. Jika sampai menyakiti, maka hukumnya haram seperti yang Al-Qodli ‘Iyadl jelaskan di kitabnya Mu’lim bifawaidi Muslim yang berbunyi:

وفيه جواز لعب الصبى بالطير الصغير. ومعنى هذا اللعب عند العلماء إمساكه له وتلهيته بحبسه لا بتعذيبه والعبث به.

Hadits ini (hadits Aba Umair) memberi kesimpulan bahwa hukum bermain dengan seekor burung boleh. Termasuk kategori bermain yaitu memasukkannya ke dalam sangkar (mengurung), bukan dengan menyakiti atau membuatnya tersia-siakan.

1
2
Artikulli paraprakSEDEKAH DENGAN NIAT MENYEMBUHKAN PENYAKIT
Artikulli tjetërOSPEK dan MOPDB Seharusnya…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini