Islamic Fashion Week, Baru-baru ini kita digemparkan dengan pertunjukan aneka fashion islami khas kekinian. Event tersebut menuai berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian ada yang beranggapan bahwa acara tersebut sangat mengedukasi masyarakat tentang cara berpakaian islami, ada juga yang beranggapan bahwa acara tersebut tidak pantas dipertontonkan di khalayak umum.

Akan tetapi menurut pernyataan dari sebagian tokoh ormas tertentu, acara ini dilaksanakan tentu tak lepas dari niat baik dari pengurus ormas yaitu sebagai ajang dakwah dan meningkatkan perekonomian masyarakat serta ingin menyampaikan pesan bahwa kader-kader ormas banyak yang menggeluti dunia fashion agar tidak ketinggalan zaman. Menurutnya, seumpama jika mereka tidak nampak di bidang fashion nantinya masyarakat ditakutkan akan mengikuti tren fashion yang keliru, oleh karena itu pelaksanaan acara tersebut dinilai sangat penting.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum mengadakan Islamic fashion week menurut perspektif fiqih seperti deskripsi di atas?

Jawaban:

Hukum mengadakan Islamic Fashion Week adalah Haram, karena secara Islami mafsadah yang ditimbulkan dari acara tersebut sangat banyak, sedangkan maslahat yang diasumsikan hanya sebatas klaim semata (mauhumah).

Adapun mafsadahnya:

  1. Model perempuan berhias di hadapan umum, meskipun menutupi aurat
  2. Model perempuan berlenggak-lenggok di hadapan umum
  3. Sengaja memperlihatkan diri di depan laki-laki lain
  4. Melihat lawan jenis yang menimbulkan fitnah dan syahwat
  5. Menyerupai adat kebiasaan orang fasiq
  6. Menimbulkan pemahaman salah di kalangan masyarakat awam seakan hal itu diperbolehkan

Adapun klaim Islamic Fashion Week ini sebagai media dakwah dan edukasi islami untuk masyarakat tidak dibenarkan karena bersifat asumtif dan tidak menggunakan metode ta’lim yang sesuai dengan ketentuan syari’at.

BACA JUGA :  Jama'ah Datang Terlambat Memindah Anak Kecil di Depannya
1
2
3
Artikulli paraprakIbu Nyai Heni Maryam Syafa’ati Istri KH. Maimoen Zubair, Telah Berpulang ke Rahmatullah
Artikulli tjetërAnugerah Yang Tiba-Tiba

2 KOMENTAR

  1. Nyuwun sewu kang,, nyuwun damelke semacam artikel mengenai hukum mengqodo’i sholatnya orang yg sudah meninggal, matur suwun🙏🏻

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini