I. Apa itu tiktok

Tiktok adalah sebuah aplikasi di mana para penggunanya bisa berbagi video musik dengan durasi pendek. Selain nama TikTok, dia juga dikenal dengan Douyin, sebuah video pendek vibrato.

TikTok dikenalkan dan diluncurkan pertama kali pada September 2016. Pada saat itu, aplikasi ini langsung diterima di Indonesia.

Namun memang, saat itu banyak yang menyebut pengguna TikTok sebagai seorang alayers.

Kabar miring soal aplikasi ini tak berhenti di situ. Indonesia pada Juli 2018, melalui Menkominfo, Pak Rudiantara, sempat memblokir TikTok. Aplikasinya dinilai tidak ramah anak. Hal ini dibuktikan dari laporan dan komplain dari ribuan pengguna. Di dalamnya ada banyak sekali konten negatif yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada anak-anak.

Baru sepekan kemudian, TikTok bisa akses oleh pengguna Indonesia lagi. Hal ini terjadi setelah Tim TikTok melakukan negosiasi dan mengganti Term and Condition soal usia, dll. agar aksesnya bisa terbatas dan tak terlalu bebas. Aplikasi TikTok ini ternyata juga bisa menghasilkan uang Puluhan juta setiap hari dengan misi undang teman serta menonton video dengan imbalan Rp 60.000 per satu orang yang kamu undang.

II. Rumusan Masalah :

Sebelum membahas soal di atas, terlebih dahulu kita akan membahas beberapa aspek masalah yang terkandung di dalamnya:

A. Hukum melihat perempuan yang bukan mahrom
B. Hukum mengunggah video tiktok yang berkonten negatif
C. Hukum ikut andil perkara yang diharamkan

III. Pembahasan :

A. Hukum melihat perempuan yang bukan mahrom

Pada dasarnya syari’at sudah mengatur seluruh kehidupan umat manusia melalui dasar-dasar hukum yang sudah ditetapkan di dalam sumber hukum Islam yaitu Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, baik secara global ataupun terperinci.

Diantaranya adalah hukum melihat perempuan yang bukan mahromnya, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala :

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُواْ فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya. yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”(Q.S An-Nur 30)

Secara umum ayat ini menunjukkan bahwa melihat wanita yang bukan mahrom hukumnya haram. Kemudian Fuqoha’ menjelaskan secara terperinci sebagai berikut:

Hukum melihat wanita yang bukan mahrom terbagi menjadi dua:

1. Melihat bagian tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan

Melihat bagian tubuh ini hukumnya haram bila disengaja dan tidak ada hajat, meskipun tidak ada syahwat dan aman dari fitnah.
Sehingga ketika melihatnya tanpa sengaja atau karena ada hajat, maka hukumnya diperbolehkan.

الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع – موسى الحجاوي – يع – (2 / 67)
(أحدها نظره) أي الرجل (إلى) بدن امرأة (أجنبية) غير الوجه والكفين ولو غير مشتهاة قصدا (لغير حاجة) مما سيأتي (فغير جائز) قطعا وإن أمن الفتنة،

2. Melihat bagian wajah dan telapak tangan

Melihat bagian tubuh ini hukumnya haram bila tidak aman dari fitnah dan syahwat, bahkan menurut pendapat yang sahih, meskipun aman dari fitnah dan syahwat hukumnya tetap haram. Karena melihat bagian wajah dan telapak tangan bisa berpotensi menimbulkan fitnah dan syahwat.

الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع – موسى الحجاوي – يع – (2 / 67)
وأما نظره إلى الوجه والكفين فحرام عند خوف فتنة تدعو إلى الاختلاء بها لجماع أو مقدماته بالاجماع كما قاله الامام، ولو نظر إليهما بشهوة وهي قصد التلذذ بالنظر المجرد وأمن الفتنة حرم قطعا، وكذا يحرم النظر إليهما عند الامن من الفتنة فيما يظهر له من نفسه من غير شهوة على الصحيح كما في المنهاج كأصله. ووجهه الامام باتفاق المسلمين على منع النساء من الخروج سافرات الوجوه، وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة

Sebenarnya pembahasan ini tidak terbatas mengkaji hukum laki-laki melihat perempuan saja, melainkan juga membahas hukum perempuan melihat laki-laki yang bukan mahrom. Adapun hukumnya adalah haram, disamakan dengan hukum laki-laki melihat perempuan sebagaimana perincian yang sudah dipaparkan di atas.

إعانة الطالبين (3/ 259
والأصح جواز نظر المرأة إلى بدن أجنبي سوى ما بين سرته وركبته إن لم تخف فتنة قلت الأصح التحريم كهو إليها

B. Hukum mengunggah video tiktok yang berkonten negatif

Telah kita ketahui bersama bahwa konten-konten negatif yang ada di video tiktok sangat beraneka ragam bentuknya, mulai dari mempertontonkan aurat wanita, permainan alat-alat musik, memperlihatkan kejelekan orang dan lain sebagainya. Yang mana hal-hal tersebut sudah diharamkan oleh syari’at. Namun cukup bagi kami menjelaskan salah satu dari konten negatif yang telah diharamkan yaitu hukum melihat wanita bukan mahrom yang mana sudah kami jelaskan di atas.

Adapun hukum mengunggah video tiktok seperti di atas adalah haram, karena terdapat unsur memperlihatkan perkara yang diharamkan dan idzhaarul faahisah(memperlihatkan keburukan orang lain) yang keduanya tidak dilegalkan oleh syari’at.

BACA JUGA :  Penghalalan Darah Pelaku Begal

Adapun arahan permasalahannya adalah sebagai berikut :

1) Disamakan dengan masalah mujaaharoh bi idzhaaril malahi al-muharromah (memperlihatkan permainan alat musik yang diharamkan). Yang mana sisi persamaannya adalah sama-sama memperlihatkan perkara yang diharamkan.

Arahan permasalahan tersebut adalah jika ada permainan alat musik yang diperlihatkan di depan umum maka wajib bagi berwenang untuk merusak alat musik tersebut sampai tidak bisa digunakan untuk bermain musik, dari sini bisa dipahami bahwa memperlihatkan permainan alat musik yang diharamkan hukumnya adalah haram. Sehingga memperlihatkan perkara haram hukumnya adalah haram.

الأحكام السلطانية للماوردي (2/ 6)
وَأَمَّا الْمُجَاهَرَةُ بِإِظْهَارِ الْمَلَاهِي الْمُحَرَّمَةِ فَعَلَى الْمُحْتَسِبِ أَنْ يَفْصِلَهَا حَتَّى تَصِيرَ خَشَبًا لِتَزُولَ عَنْ حُكْمِ الْمَلَاهِي ، وَيُؤَدِّبَ عَلَى الْمُجَاهَرَةِ بِهَا ، وَلَا يَكْسِرُهَا إنْ كَانَ خَشَبُهَا يَصْلُحُ لِغَيْرِ الْمَلَاهِي .

2) Disamakan dengan masalah idzhaaril faahisah (memperlihatkan keburukan orang lain) yang tidak dilegalkan oleh syari’at

Arahan permasalahan tersebut adalah ketika ada seseorang yang dituduh zina, maka Hakim tidak wajib menyelidiki status kemuhsonan (terjaganya seseorang dari zina ) dari orang yang dituduh zina, karena hal itu bisa menyebabkan idzhaarul faahisah (memperlihatkan keburukan orang lain) yang mana sudah jelas bahwa syari’at tidak melegalkannya. Begitu juga dengan konten-konten negatif yang di dalamnya terdapat unsur idhaarul faahisah yang tidak dilegalkan oleh syari’at.

شرح البهجة الوردية (16/ 298)
وَلَا يَجِبُ عَلَى الْحَاكِمِ الْبَحْثُ عَنْ إحْصَانِ الْمَقْذُوفِ ، بَلْ يُقِيمُ الْحَدَّ عَلَى الْقَاذِفِ لِظَاهِرِ الْإِحْصَانِ تَغْلِيظًا عَلَيْهِ لِعِصْيَانِهِ بِالْقَذْفِ وَلِأَنَّ الْبَحْثَ عَنْهُ يُؤَدِّي إلَى إظْهَارِ الْفَاحِشَةِ الْمَأْمُورِ بِسَتْرِهَا

C. Hukum ikut andil perkara yang diharamkan

Menurut pemaparan diatas telah kita ketahui bahwa mengunggah konten-konten negatif ke dalam video tiktok hukumnya adalah haram. Sehingga kata Imam Al Halabi yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa segala bentuk pekerjaan yang ikut andil terhadap perkara haram hukumnya adalah haram, karena termasuk kategori membantu kemaksiatan.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (10/ 221)
وكل مزمار حرام ولو من برسيم أو قربة إلا مزمار النفير للحجاج قال الحلبي: وكل ما حرم حرم التفرج عليه؛ لأنه إعانة على المعصية وهل من الحرام لعب البهلوان واللعب بالحيات والراجح الحل حيث غلبت السلامة ويجوز التفرج على ذلك انتهى. اهـ.

Berarti bisa kita simpulkan bahwa hukum menghasilkan uang dari menonton Video tiktok yang berkonten negatif adalah haram karena uangnya yang didapatkan dengan cara menonton video tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan yang ikut andil terhadap perkara haram, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa termasuk bentuk pekerjaan yang ikut andil terhadap perkara yang haram adalah mendapatkan uang dari perkara yang haram.

بغية المسترشدين – (1 / 644)
وأن ما يظهر على يد الفاسق من الخوارق من السحر المحرّم تعلمه وتعليمه وفعله ، ويجب زجر فاعله ومدعيه ، ومتى حكمنا بأنه سحر وضلال حرم التفرج عليه ، إذ القاعدة أن التفرج على الحرام حرام ، كدخول محل الصور المحرمة ، وحرم المال المأخوذ عليه

Selain itu, alasan lain dari keharaman menghasilkan uang dari menonton video tiktok yang berkonten negative adalah karena termasuk kategori mendapatkan harta dari jalan yang bathil, sedangkan dalam permasalahan ini yang dimaksud dengan jalan yang bathil adalah keharaman menonton video tiktok berkonten negative.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu kamu menyuap dengan harta itu kepada para Hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S Al Baqarah. 188).

Adapun secara pendekatan fiqhiyyah masalah tersebut bisa disamakan dengan masalah keharaman mengambil upah dari hasil penyewaan alat musik, karena upah tersebut dihasilkan dari jalan yang bathil.

Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil di sini adalah akad penyewaan alat musik yang tidak dilegalkan oleh syari’at .

نهاية الزين (ص: 258)
(مُتَقَومَة) أَي لَهَا قيمَة ليحسن بذل المَال فِي مقابلتها كاستئجار ريحَان للشم وطائر للأنس بِصَوْتِهِ أَو لَونه وشجرة للاستظلال بظلها فَلَا يَصح اسْتِئْجَار آلَات اللَّهْو كالطنبور والمزمار والرباب وَنَحْوهَا فَإِن استئجارها حرَام يحرم بذل الْأُجْرَة فِي مقابلتها وَيحرم أَخذ الْأُجْرَة لِأَنَّهُ من نوع أكل الْأَمْوَال بِالْبَاطِلِ

Semoga Bermanfaat Amin !

BIM (Badan Intelektual Muhadloroh)
LEMBAGA PENDIDIKAN MUHADLOROH PP. AL-ANWAR

Artikulli paraprakRezeki Sudah Diatur
Artikulli tjetërDibalik Angka 4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini