SEDEKAH DENGAN NIAT MENYEMBUHKAN PENYAKIT
Sedekah merupakan amal ibadah mulia yang telah ditekankan dalam ajaran Islam, sebagaimana termaktub dalam hadis Rasulullah dalam konteks menyembuhkan penyakit. Meski terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama mengenai kesahihan beberapa hadis terkait, namun pemahaman tentang sedekah dengan niat menyembuhkan penyakit akan menjadi tema pembahasan.
Salah satu hadis yang menjadi perbincangan adalah yang menyebutkan bahwa sedekah dapat menjadi obat penyembuh. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai derajat keautentikan hadis ini, namun penting untuk mencermati maknanya secara luas. Sedekah tidak hanya berperan sebagai penawar fisik, tetapi juga sebagai penyembuh spiritual dan penyejuk hati.
Ungkapan yang berkembang dan hadis yang menjadi perselisihan para ulama mengenai keshahihannya yaitu,
حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ، وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ، وَأَعِدُّوا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ
“Jagalah harta kalian dengan zakat. Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah. Dan tolaklah bala’ dengan doa.” (HR. Thabrani dalam kitab Al-Kabir)
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,
هذا الحديث رواه أبو نعيم في الحلية في ترجمة الأسود النخعي ثم رواه في ترجمة إبراهيم النخعي عن موسى بن عمير عن الحكم عن إبراهيم عن الأسود عن عبد الله بن مسعود قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حصنوا أموالكم بالزكاة، وداووا مرضاكم بالصدقة، وأعدوا للبلاء الدعاء ثم قال: غريب من حديث إبراهيم والحكم تفرد به موسى ومن هذه الطرق والمتابعات يعلم أنه حديث له أصل
“Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah pada biografi Al-Aswad An-Nakha’i kemudian ia meriwayatkan pada biografi Ibrahim An-nakha’i dari Musa dari ‘Umair dari Al-Hakam dari Ibrahim dari Al-Aswad dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” jagalah harta kalian dengan zakat, obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah dan tolaklah bala’ dengan doa”, kemudian ia berkata, gharib dari hadis Ibrahim dan Al-Hakam dimana Musa bersendirian meriwayatkan. Dari berbagai jalan dan mutabi’-nya, diketahui bahwa hadis ini memiliki asal.”
Hadits Penguat Hadits di Atas
Berdasarkan hal tersebut, maka sebenarnya makna ungkapan tersebut benar. Seandainya kita ambil bahwa hadis tersebut dhaif, akan tetapi makna hadis tersebut benar. Yaitu, bisa jadi sakitnya adalah hukuman sebab dosanya, dan dosa bisa terhapuskan dengan sedekah.