Dalam fiqih siyasah, kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah umat tidak boleh menimbulkan mafsadah. Oleh karena itu, seluruh kebijakan harus betul-betul dikaji sesuai perspektif fiqih agar tidak membentur mafsadah yang tidak diinginkan. Dalam konteks kebijakan yang mengharuskan jamaah haji melakukan penyembelihan dan distribusi dam tamattu’ di luar Tanah Haram (di Indonesia), muncul masalah serius dari sudut pandang fiqih. Berikut penjabarannya:

ASPEK MASLAHAT DAN MAFSADAH

    Kebijakan mengenai permasalah dam tersebut perlu ditinjau kembali, karena tidak menunjukkan sisi kemaslahatan bagi jamaah. Bahkan sebaliknya, ia membuka pintu mafsadah, yakni tidak sahnya ibadah dam tamattu’ yang dilakukan, sebab bertentangan dengan ketentuan Al-Qur’an dan hadits. Adapun maslahat akan disebut sebagai maslahat jika tidak menyalahi nash Al-Qur’an atau Hadits, sebagaimana dikemukakan dalam seluruh kitab ushul fiqih, seperti dalam kitab Al-Ibahaj, Al-Wajiz, Syarah Ghoyatul Wushul, Miftahul Ushul dan lainnya.

    Dam adalah hal yang sangat ditegaskan oleh Al-Quran agar dilaksanakan di tanah haram. Allah Swt,. berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ ﴿ المائدة : 95 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang dalam keadaan ihram. Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sebanding dengan yang dibunuhnya, yang diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka’bah.” (QS Al-Ma’idah: 95).

Dam tamattu’ adalah bagian dari hadyu, sebagaimana firman Allah Swt,.berikut:

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ﴿ البقرة : 196

Artinya: “Maka apabila kamu telah merasa aman, siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), maka (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat.”(QS. Al Baqarah: 196).

    Kata “الكعبة” dalam Surah Al-Maidah ayat 95 dimaknai sebagai Tanah Haram. Penafsiran ini dikemukakan oleh sejumlah ulama tafsir, di antaranya At-Thabari, As-Sam’ani, Al-Baghawi, Ar-Razi, Al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir dalam karya-karya tafsir mereka.

    Maka, menurut ulama-ulama ahli tafsir kata “هديا بالغ الكعبة” bermakna “فَيَذْبَحُهَا بِمَكَّةَ وَيَتَصَدَّقُ بِلَحْمِهَا عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ” artinya: penyembelihan dan pembagian dagingnya wajib di tanah haram. Penafsiran ini dijelaskan antara lain dalam Tafsir Al-Baghawi dan Tafsir Ibnu Katsir.Begitupun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa tempat penyembelihan tempat-tempat tertentu (Manhar) bukanlah di tanah air. Beliau bersabda:

أنَّ رسولَ اللَّهِ ﷺ قالَ عندَ المنحَرِ: هذا المنحرُ وفجاجُ مَكَّةَ كلُّها منحَرٌ  (أخرجه مسلم)

Artinya:”Sesungguhnya Rasulullah bersabda di tempat penyembelihan (Mina): ‘Ini adalah tempat penyembelihan, dan semua jalan di Makkah merupakan tempat penyembelihan.” (H.R Muslim, nomor hadits 1218).

    Maksud kata “منحر” dalam hadist tersebut dimaknai sebagai seluruh wilayah tanah. Penjelasan ini disampaikan oleh para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim, Al-‘Aini dalam Umdatul Qari, serta Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam Minhah Al-Bari.

CATATAN TERHADAP PENDEKATAN TALFIQ

    Kebijakan yang diambil ini merupakan konsep talfiq yang keliru. Talfiq yang dimaksud adalah menggabungkan pendapat muqabil al-aujah dalam madzhab Syafi’i terkait penyembelihan dam di luar Tanah Haram dan pendapat Hanafi untuk distribusinya di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab, begitu juga oleh imam Ar Ruyani dalam kitab Bahru Al Madzhab, dan ulama-ulama yang lainnya.

BACA JUGA :  Santri Modern; Dilema Paradigma Ekstrem Barat

    Selain itu, pendapat muqabil al-aujah dalam madzhab Syafi’i serta pendapat madzhab Hanafi tersebut bertentangan dengan dzahir nash Al-Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, apabila kedua pendapat tersebut digabungkan, tingkat kekeliruannya menjadi semakin berat: talfiq yang sembarangan sekaligus mukhalafah li al-nash. Namun, jika hanya salah satunya yang diambil (tidak menyalahi dari dua sisi) maka para ulama masih dapat menganggapnya sebagai konsep yang diterima.

    Bahkan Imam Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy Al Kabir jilid 4 halaman 229 menyatakan bahwa penyembelihan dan pendistribusian hewan dam (baik dam tamattu’ atau yang lainnya) di luar tanah haram hukumnya tidak sah dan sudah disepakati ulama (Ijma’). Begitu juga Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar (Fatawa As Syabakah) menyatakan dalam fatwanya nomor 11/20628 tahun 1429 H., bahwa tidak ada ulama yang menyatakan praktik demikian sebagai praktik yang sah.

    Dengan demikian, penggabungan kedua pendapat tersebut (talfiq) adalah hal yang sangat fatal. Oleh karena itu, dalam ibadah dam tamattu’, pendekatan ini sangat merusak keabsahannya.

KONSEP YANG DISEPAKATI KEABSAHANNYA, SERTA KONSEP MALIKIYAH DAN HANABILAH

    Dalam menentukan kebijakan keagamaan, perlu adanya kehati-hatian yang sangat tinggi, karena tidak boleh bertentangan dengan nash Al-Quran, Hadits dan juga Ijma’. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, jika penyembelihan dan pendistribusian dilakukan di luar tanah haram, maka akan menyebabkan tidak sahnya pelaksanaan ibadah tersebut.

    Adapun pendapat Ulama Malikiyyah, yang menyatakan bahwa penyembelihan kambing dapat dilaksanakan kapan saja dan di mana saja (Pendapat ini merujuk pada kitab madzhab Malikiyah, Hasyiah Ad-Dasuki, jilid 2), bukan membahas tentang dam atau hadyu tamattu’, melainkan nusuk yang diartikan sebagai fidyah (denda) dikarenakan memakai wangi-wangian, memotong kuku dan semacamnya. Keterangan tentang perbedaan 2 hal tersebut tertera dalam kitab Syarah Mukhtashor Kholil jilid 2 halaman 357. Berikut redaksinya:

ولما كانت دماء الحج على ضربين هدي وهو ما وجب لنقص في حج، أو عمرة كدم التمتع والقران والفساد والفوات وجزاء الصيد وما نوى به من النسك الهدي، كما سيأتي ونسك وهو ما وجب لإلقاء التفث وطلب الرفاهية ويعبر عنه بفدية الأذى كما أفاد التسميتين بقوله (ص) وهي نسك بشاة فأعلى أو إطعام ستة مساكين لكل مدان كالكفارة أو صيام ثلاثة أيام ولو أيام منى

    Sedangkan yang dibahas dalam dalam kitab Hasyiah Ad Dasuki tersebut adalah Nusuk bukan hadyu. Sehingga, jika itu hadyu, maka tidak bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun, melainkan harus di tanah haram.

    Menurut konsep Madzhab Hanabilah sendiri, yang mana mayoritas penduduk Arab Saudi mengikuti madzhab tersebut memperinci konsep mengenai dam; jika dam-nya dikarenakan tamattu’ atau qiran, maka menyembelihnya wajib di tanah haram dan dagingnya juga didistribusikan kepada orang-orang miskin tanah haram. Adapun dam yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap larangan ihram, maka penyembelihannya tetap wajib dilakukan di Tanah Haram. Hanya saja, dagingnya boleh didistribusikan di Tanah Haram, atau (menurut pendapat lain) di tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Keterangan ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kafi, jilid 1, halaman 509.

1
2
3
Artikulli paraprakSUASANA KHIDMAT HAUL KE-57 KH. ZUBAIR DAHLAN & KIRIM DO’A KEPADA PARA MASYAYIKH DI KOMPLEK PEMAKAMAN SIMPEK SARANG
Artikulli tjetërTasyakuran Dan Peresmian Gedung NH Baru Bersama Habib Anis Bin Idrus Syahab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini