SOLUSI BAGI CALON JAMAAH HAJI
Jamaah haji bisa menyerahkan uang hewan dam-nya kepada muqimin (baik warga Indonesia maupun non-Indonesia) dengan disertai surat kuitansi dan materai sebagai bukti perjanjian bahwa hewan tersebut akan dibeli dan disembelih sesuai ketentuan. Jika memungkinkan, cara ini dapat dilakukan. Namun, apabila tidak memungkinkan, jamaah dapat menyalurkan melalui Bank Al Rajhi.
Dalam pelaksanaannya, jamaah perlu meminta jaminan bahwa hewan dam disembelih di Tanah Haram dan dagingnya dibagikan kepada fuqara di Tanah Haram. Adapun jika daging hendak didistribusikan ke luar wilayah tersebut, maka hal itu diperbolehkan selama sudah diterima dan mendapat izin dari fuqara Tanah Haram.
Kebijakan penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram perlu dikaji ulang, karena dalam perspektif fiqih, kebijakan ini tidak sesuai dan mengakibatkan tidak sahnya ibadah dam itu sendiri, sekaligus bertentangan dengan prinsip dasar bahwa kebijakan pemerintah harus menjauhi mafsadah.
Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan ini, dan kembali kepada pendapat yang digagas ulama, yaitu penyembelihan dan distribusi dam dilakukan di Tanah Haram. Jamaah sebaiknya diberi ruang untuk memilih opsi yang paling aman. Kemudahan administratif tidak semestinya mengabaikan aspek keabsahan ibadah. Peran pemerintah bukan hanya mengatur, tetapi juga memastikan umat dapat beribadah dengan sah, tenang, dan tanpa keraguan. Jika terdapat potensi ketidaksahan, maka mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama.


