Berikut rangkuman dari semua perbedaan pendapat antar madzhab yang dijelaskan secara lengkap oleh Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami jilid 3 halaman 2368-2372:
|
Madzhab |
Hanafi |
Maliki |
Syafi’i |
Hanbali |
|
Tempat Penyembelihan |
Wajib di Tanah Haram (Makkah dan sekitarnya) Tidak boleh di luar Tanah Haram |
Wajib Di Tanah Haram, utamanya di Mina |
Wajib di Tanah Haram, untuk yang tidak terhalang (bukan muḥṣar) dan bagi yang terhalang, boleh di tempat tertahan atau Tanah Haram |
Wajib di Tanah Haram, Kecuali jika ma’dzur (muhshor atau terhalang masuk Tanah Haram) |
|
Alokasi Daging |
Dibagikan kepada orang miskin (tidak dibatasi lokasi secara ketat) |
Dibagikan kepada orang miskin (tidak dibatasi lokasi secara ketat) |
Dibagikan kepada orang miskin di Tanah Haram |
Dibagikan kepada orang miskin Tanah Haram, kecuali dam mahdzurat. Maka boleh di tempat kejadian |
Penjelasan ini menegaskan bahwa dam memiliki aturan ketat terkait tempat, sehingga tidak boleh dipindahkan dari Tanah Haram.
ANALOGI DENGAN LARANGAN MENGANGKAT IMAM FASIQ
Dalam fiqih disebutkan bahwa pemerintah tidak boleh mengangkat imam salat berjamaah yang fasiq. Alasannya bukan karena shalat di belakangnya tidak sah, tetapi karena hal tersebut mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang makruh, dan itu tidak mengandung kemaslahatan. Hal ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfa Al Muhtaj jilid 2 halaman 295.
Jika dalam perkara yang masih sah namun makruh saja pemerintah dilarang mendorong masyarakat ke arah itu, maka lebih-lebih dalam kasus dam yang berpotensi tidak sah, tentu larangannya lebih kuat.
PROBLEM YANG TIDAK RINGAN
Pernyataan atau kebijakan ini bukanlah persoalan dan polemik ringan seperti masalah tahlilan atau qunut subuh. Ini berkaitan dengan aspek yang penting dalam ibadah besar, yaitu ibadah haji. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan secara cermat, dengan memperhatikan setiap larangan yang telah ditetapkan.
Mengapa demikian? Karena ibadah haji merupakan ibadah yang penting dan bagian dari syiar. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Ath-Thobari dalam tafsirnya berikut:
- تفسير الطبري جامع البيان – ت التركي ١٦/٥٣٩ — ابن جرير الطبري (ت ٣١٠)
﴿ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (٣٢)﴾.
يقولُ تعالى ذكرُه: هذا الذى ذكرتُ لكم أيُّها الناسُ، وأمَرتكم به؛ من اجتنابِ الرجسِ من الأوثانِ، واجتنابِ قولِ الزورِ، حنفاءَ للهِ، وتعظيمِ شعائرِ اللهِ، وهو استحسانُ البُدنِ واستسمانُها، وأداءُ مناسِك الحجِّ على ما أمرَ اللهُ جلَّ ثناؤه – من تَقوى قلوبِكم.وبنحوِ الذي قلنا في ذلك قال أهلُ التأويلِ.
Artinya: “Allah Ta‘ala berfirman (maknanya): “Inilah yang telah Aku sebutkan kepada kalian, wahai manusia, dan Aku perintahkan kepada kalian: menjauhi najis berupa berhala, menjauhi perkataan dusta, berlaku lurus (ikhlas) karena Allah, mengagungkan syiar-syiar Allah, yaitu dengan memperbagus hewan kurban dan menggemukkannya- serta menunaikan manasik haji sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Yang Maha Mulia Lagi Maha Agung; semuanya itu termasuk ketakwaan hati kalian.”
Dalam menyikapi hal yang besar ini (Haji), harus disikapi secara tegas agar para jamaah bisa melaksanakan rukun Islam yang mereka usahakan selama ini dengan susah payah sehingga bisa berjalan dengan sempurna. Jamaah haji memiliki hak untuk melaksanakan ibadah dengan benar, terutama dalam ibadah yang mungkin hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Orang-orang seringkali menggunakan kaidah berikut sebagai tameng:
حكم الإمام يرفع الخلاف
Namun perlu dipahami bahwa kaidah ini tidak berlaku di kasus ini. Kaidah ini hanya berlaku jika hukum yang diambil pemerintah tidak menyalahi nash, tidak membentur ijma’, tidak lemah dalilnya (sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam As Suyuthi dalam Al Asybah Wa An Nadhair) dan juga tidak berisiko tinggi terhadap ketidakabsahan salah satu kewajiban dalam haji, yaitu dam tamattu’.


