Deskripsi masalah:

Sudah lumrah bila di kota-kota besar banyak sekali kita jumpai anak anak kecil yang hidup dijalanan. Ada yang menjadi pengamen, tukang asongan, bahkan ada yang meminta-minta. Keadaan ini menjadi sebuah permasalahan bersama, karena hak mereka sebagai seorang anak yang semestinya menerima pendidikan, penjagaan dan terpenuhinya kebutuhan menjadi seolah terabaikan. Tak jarang pula diantara mereka yang dibawah tangan para preman yang memaksa anak-anak tersebut untuk bekerja, mengamen, bahkan meminta-minta.

Salah satu tindakan pemerintah untuk mengurangi anak-anak seperti ini adalah melakukan sweeping (razia) dan melakukan pembinaan kepada mereka. Namun tak jarang mereka yang sudah terjaring dan menerima pembinaan tersebut kembali lagi kejalanan.

Pertanyaan:

       Apakah masyarakat masih tetap berkewajiban mengambil anak jalanan tersebut?

Urain Jawaban:

       Islam adalah agama yang rahmah, yang menghendaki kebaikan bagi seluruh lapisan masayarakat, diantaranya adalah anak-anak. Termasuk dari kebaikan dan keadailan Islam adalah memperhatikan hak-hak anak yang belum baligh, antara lainnya adalah menjaga, merawat dan menafkahinya yang pada dasarnya merupakan suatu hal yang diwajibkan atas orang tua. Sebagaimana yang di sebutkan di dalam al-Quran dan hadis:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ( البقرة : 233 )

Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakain mereka dengan cara yang patut.

وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ. (اللؤلؤ والمرجان فيما اتفق عليه الشيخان – (1 / 594‏‎)

Seorang laki-laki adalah penjaga yang bertanggung jawab atas keluarganya dan dia akan ditanya pertanggung jawabannya dan seorang perempuan adalah penjaga yang bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anaknya dan akan ditanya pertanggung jawabannya.

       Anak-anak yang hidup dijalanan tidak dapat memperoleh hak-hak tersebut dari orang tua mereka, karena mereka terlepas dari orang tuanya atau memang tidak memiliki orang tua, bahkan tidak memiliki keluarga sama sekali. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat memiliki tanggung jawab kepada anak-anak kecil tersebut untuk memenuhi hak-hak mereka.

       Anak-anak yang diketahui memiliki orang tua atau pengasuh yang bertanggung jawab merawatnya, maka masyarakat wajib mengambil dan mengembalikannya kepada orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut. hal ini di dasarkan ibarat:

BACA JUGA :  Pakai Minyak Wangi Menyengat, Apakah Tetap Disunnahkan?

إن وجد بمضيعة وجب أخذه ليرد إلى حاضنه. (شرح البهجة الورد ية – (13 / 1 )

       Apabila anak –anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau pengasuh yang bertanggung jawab merawatnya, maka masyarakat bertanggung jawab mengambil, merawat dan mengasuhnya. Hak asuh anak ini selanjutnya hanya diberikan kepada orang adil, bertanggung jawab, dan cakap. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam ibarat:

التقاط المنبوذ فرض كفاية، ويجب الإشهاد عليه في الأصح. وإنما تثبت ولاية الالتقاط لمكلف حر مسلم عدل رشيد ( المنهاج للنووي – (1 / 259 )

       Apabila masyarakat merasa enggan atau tidak mampu merawat mereka, maka setelah kewajiban mengambil tersebut, masyarakat dapat menyerahkan mereka kepada pemerintah.

فإن عجز عن حفظه لعارض سلمه للحاكم وإن تبرم به مع القدرة فله ذلك أيضا على الأصح في الروضة وأصلها. ( شرح البهجة الوردية – (13 / 4 )

       Anak-anak kecil yang diasuh paksa oleh para preman untuk dipaksa bekerja, ngamen, atau ngemis, maka pihak pemerintah wajib mengambil anak-anak tersebut. Apabila diketahui ada orang yang bertanggung jawab merawatnya, maka harus diberikan kepada orang yang terkait dan andaikan tidak diketahui ada orang yang bertanggung jawab, maka harus mencarikan orang yang patut dan bisa bertanggung jawab atas anak tersebut.

( ولو التقط صبي ) أو مجنون ( أو فاسق أو محجور عليه ) بسفه ( أو كافر مسلما انتزع منه ) لعدم أهلية الصبي والمجنون ‏وتهمة الفاسق‎ ‎والمحجور عليه بسفه وعدم ولاية الكافر على المسلم والمنتزع منهم هو الحاكم كما قاله شارح التعجيز. (مغني المحتاج – ث – (2 / 418 )

       Sedangkan masyarakat berkewajiban untuk melapor kepada pihak pemerintah sebagai bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadis:

مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ ( رواه مسلم )

 

Wallahu a’lam bis-showab…

Artikulli paraprakDo’a Tak Sekedar Meminta
Artikulli tjetërDibalik Makna Basmalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini