Penjelasan ulama membedakan hukum berdasarkan keyakinan yang mendasarinya. Meyakini bintang sebagai pencipta hujan termasuk kekufuran besar (kufr akbar), sedangkan meyakininya sebagai sebab turunnya hujan, dengan keyakinan bahwa Allah tetap penciptanya, termasuk kekufuran kecil (kufr aṣghar) yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam.

(Abd al-Raḥmān bin ‘Abd al-‘Azīz al-‘Aql dalam Ghāyat al-Murīd Syarḥ Kitāb al-Tawḥīd, hlm. 327).

    Dengan demikian, Islam melarang tradisi ini karena penyandaran turunnya hujan kepada bintang dapat bertentangan dengan tauhid, bergantung pada keyakinan yang mendasarinya. Hujan merupakan karunia Allah, sedangkan pengamatan terhadap bintang sebagai fenomena alam merupakan persoalan yang berbeda dari keyakinan yang menjadikannya penentu turunnya hujan.

Praktik yang Diluruskan: Tawaf tanpa Busana

     Salah satu contoh budaya yang perlu diluruskan adalah tradisi tawaf masyarakat Arab sebelum Islam. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sebagian orang Arab melakukan tawaf tanpa busana karena meyakini pakaian yang pernah digunakan untuk bermaksiat tidak layak dipakai untuk mengelilingi Ka’bah. Praktik tersebut merupakan sesuatu yang mereka ada-adakan sendiri. Mereka mengikuti tradisi nenek moyang mereka dan meyakini bahwa perbuatan para leluhur itu bersandar pada perintah dan syariat dari Allah. Maka, Allah Ta‘ala mengingkari perbuatan mereka tersebut melalui firman-Nya:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا …

“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, ‘Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya’…”

Kemudian, Allah Ta‘ala membantah mereka dengan firman-Nya:

قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad, kepada orang-orang yang mengaku demikian), ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (melakukan) perbuatan keji’. Apakah kalian mengatakan tentang Allah sesuatu yang tidak kalian ketahui?’” . (QS. Al-A‘raf: 28).

(Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tahqiq Sami bin Muhammad Salamah, jilid 3, hlm. 402).

     Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan suatu praktik hanya karena telah diwariskan oleh nenek moyang. Ibadah tawaf tetap menjadi bagian dari syariat Islam, tetapi praktik tanpa busana yang menyertainya ditolak. Dengan demikian, Islam meluruskan tradisi yang menyimpang tanpa harus menghapus ibadah yang benar.

BACA JUGA :  As-Saairun dan Al-Washilun
1
2
3
4
Artikulli paraprakHasil Nadwah Fiqhiyyah ke-52 PP Al-Anwar 1, Bahas Beragam Persoalan Fikih Kontemporer

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini