Kesimpulan

Budaya Bukan Pembenaran untuk Segalanya

     Dari ketiga contoh di atas, kita dapat memahami bahwa Islam tidak datang untuk menghapus seluruh tradisi, juga tidak membenarkan setiap kebiasaan hanya karena telah diwariskan secara turun-temurun. Mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang dalam keyakinan yang bertentangan dengan tauhid harus ditinggalkan, praktik tawaf tanpa busana perlu diluruskan, sedangkan puasa Asyura tetap dipertahankan sebagai amalan yang dibenarkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi tidak cukup dinilai berdasarkan usia, asal-usul, atau penerimaan masyarakat, tetapi juga perlu ditimbang berdasarkan ajaran agama.

     Penting untuk diingat bahwa sesuatu yang telah menjadi kebiasaan belum tentu benar, sebagaimana sesuatu yang diwariskan oleh nenek moyang tidak otomatis mendapat pembenaran dari agama. Allah Ta‘ala telah mengingatkan hal ini melalui firman-Nya ketika mengingkari perilaku kaum musyrik yang menjadikan kebiasaan leluhur sebagai alasan untuk membenarkan perbuatan mereka:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, ‘Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (melakukan) perbuatan keji.’ Mengapa kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Al-A‘raf [7]: 28).

     Ayat ini memberikan pelajaran penting bahwa kebiasaan yang diwariskan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kebenaran, terlebih ketika seseorang mengatasnamakan Allah untuk membenarkan praktik yang justru dilarang-Nya. Dalam konteks ini, mengikuti tradisi tidak berarti harus menutup mata terhadap kekeliruannya. Mengoreksi kebiasaan yang menyimpang bukanlah tindakan merendahkan leluhur, melainkan bentuk tanggung jawab agar warisan masa lalu tidak dipertahankan secara membabi buta.

BACA JUGA :  KEBODOHAN : Salah Masih Merasa Benar

     Di sisi lain, Islam juga tidak mengharuskan setiap tradisi dihapus hanya karena berasal dari masyarakat sebelum Islam. Puasa Asyura menunjukkan bahwa suatu kebiasaan dapat tetap dipertahankan apabila sesuai dengan tuntunan agama. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah suatu tradisi berasal dari leluhur atau telah mengakar kuat di tengah masyarakat, melainkan apakah praktik tersebut selaras dengan ajaran Islam.

     Pada akhirnya, pertanyaan “Atas Nama Budaya, Semua Jadi Boleh?”perlu dijawab dengan tegas: tidak. Budaya patut dihargai, tetapi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari kritik. Tradisi boleh diwariskan, tetapi tetap terbuka untuk ditimbang dan dikoreksi. Jangan sampai atas nama melestarikan budaya, kita justru membenarkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Sebab, menghormati leluhur tidak berarti harus membenarkan seluruh peninggalannya, dan menjaga budaya tidak berarti menghalalkan segala sesuatu atas namanya.

1
2
3
4
Artikulli paraprakHasil Nadwah Fiqhiyyah ke-52 PP Al-Anwar 1, Bahas Beragam Persoalan Fikih Kontemporer

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini