Seiring kehidupan Islam yang mulai tumbuh dan menjadi penerang di berbagai penjuru negeri, lambat laun juga muncul beberapa kelompok yang menyamarkan pola hidup Islam. Ini mulai diperlihatkan oleh mereka-mereka yang seakan-akan mempunyai peran penting dalam memperlihatkan kehidupan pergaulan Islam versi mereka sendiri. Akibatnya sistem pergaulan yang "seakan-akan Islami" itu sudah dianggap menjadi bagian dari kehidupan Islam itu sendiri.

Pergaulan remaja pada zaman sekarang ini sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Semua media massa baik elektronik maupun cetak dengan leluasa menampilkan hal-hal yang dapat mengakibatkan kerusakan akhlak generasi muda.

Peranan Media, sebagai center of information berpengaruh besar dalam merombak cara berpikir masyarakat. Sebagai contoh, Film yang bergenre Islam, dengan mengangkat kehidupan pesantren tradisional "Perempuan Berkalung Sorban" berhasil menimbulkan pro dan kontra secara nyata dalam kehidupan pesantren. Karena film tersebut berusaha menunjukkan suara sutradara yang seakan-akan menggurui masyarakat, bahwa beginilah kehidupan Islami itu.

Peranan pendidikan dewasa ini juga mengaburkan makna pergaulan Islam secara hakiki. Pendidikan menempatkan kesetaraan gender sebagai isu utama, telah mengantarkan bahwa adanya kesetaraan sikap dan perlakuan antara laki-laki dan wanita merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pendidikan sekuler pula telah menunjukan bahwa tanpa adanya batasan pergaulan secara Islam, masyarakat sudah mengetahui mana yang baik, dan tahu betul seperti apa mereka harus berbuat. Inilah yang menyebabkan orang semakin kabur, seperti apa Islam memandang pergaulan itu sendiri. Akibatnya lahirlah pemikiran yang keliru terhadap pergaulan Islam itu sendiri.

Sejumlah tokoh-tokoh intelektual Islam dengan aliran moderat dan oriental sengaja diwujudkan sebagai tokoh Islam yang pandai "berijtihad" dengan gaya dan pandangan mereka yang disebut-sebut sebagai pembaruan dalam Islam dengan menggunakan nash-nash syara’ yang diplintirkan dalam konteks keinginan dan bahasa "penerjemahan" mereka masing-masing. Bahkan, mereka mengkaitkan dan berusaha menciptakan hak-hak yang agung yang diwacanakan oleh Barat dengan merepresentasikan pergaulan yang "saling menghormati" dalam gaya dan pokok kehidupan wacana harian masyarakat Eropa. Posisi tawar masyarakat muslim, semakin menunjukan kelemahan tatkala mereka menghadang-hadang dengan isu gender di tengah-tengah kehidupan kaum muslim. Mereka menggambarkan bahwa pergaulan Islam telah menunjukan ketidak-adilan terhadap wanita. Padahal jauh sebelum peradaban Islam ada, dan saat peradaban Islam terusir sekalipun, wanita adalah barang dunia, yang bisa menjadi barang dagangan. Makanya jangan heran, jika perlakuan terhadap wanita tidak lebih seperti binatang dan peliharaan yang tidak ditempatkan dengan terhormat tentunya.

Di Indonesia, pergaulan sepertinya sudah dapat menjadi simbol yang menunjang rontoknya moral dan kepribadian masyarakat Indonesia saat ini. Betapa tidak, di Indonesia peningkatan angkat penderita HIV-AIDS dari tahun ke tahun terus melonjak naik. Upaya penanggulangan dengan membuat pola solusi baru, yaitu memperbanyak ATM Kondom di sejumlah kota, kemudian melakukan sosialisasi penggunaan pengaman dalam aktivitas seksual, sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi hingga memperbanyak obat-obatan dan lembaga-lembaga sosial terkait penderita HIV/AIDS. Permasalahan berikutnya adalah kasus aborsi akibat seks bebas telah memunculkan "gaya hidup" di mana saat ini aborsi dimunculkan sebagai solusi terkahir yang cocok bagi para muda-mudi. Naudzubillah.

Inilah fakta yang baru terungkap sebagian, dari sejuta masalah kehidupan pergaulan manusia yang ditimbulkan akibat tidak ditetapkannya aturan main Allah SWT. Kehormatan dan menjaga diri adalah sesuatu yang begitu diagungkan dalam Islam. Inilah yang menjadikan perbedaan sistem pergaulan Islam dengan sekuler yang hanya menempatkan manfaat dan tidak saling merugikan menjadi bagian dari aktivitas seharian. Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Al-Quran:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS Al-Ahzab:35)

Dalam Islam, sistem kehidupan antara pria dan wanita adalah terpisah). Karena, pada masa kehidupan Rasulullah Saw, kehidupan wanita terpisah secara mutlak dengan pria, kecuali dalam beberapa perkara yang telah diatur oleh nash-nash syara’. Seperti; Jual Beli, Haji, Hadir dalam shalat Jamaah, Mengembangkan harta/bekerja, dll.

Dari sini jelaslah bahwa dalam kehidupan Islam tidak dikenal altivitas campur baur antara pria dan wanita karena pada dasarnya Islam sangat mengagungkan kesucian baik bersifat lahir maupun bathin pada setiap diri pemeluknya. Bandingkan dengan aktivitas kehidupan saat ini, kehidupan jauh lebih rusak, di mana pada dasarnya kita tidak dapat mengenal lagi mana yang baik dan buruk, yang ada saat ini bermanfaat, merugikan atau tidak, serta "praktis" ala Barat yang terlalu mengumbar pergaulan dengan simbol aktivitas seksual dan kencan.

B. Sistem Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan

قــــــال الله تعالى : يا أيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما
رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحام ان الله كان عليكم رقيبا

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

وقال أيضا :

يا أيها الناس انا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal." (TQS al-Hujurât [49]: 13)

Allah telah menciptakan manusia berpasangan, berupa pria dan wanita, dengan suatu fitrah tertentu yang berbeda dengan hewan. Wanita adalah manusia, sebagaimana halnya pria.

Namun terdapat fitrah lain yang ada pada masing-masing pria maupun wanita. Yakni ketertarikan terhadap lawan jenis. Pergaulan seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan yang ketat. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan, karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.

Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Pergaulan pria-wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.

Syari’at Islam merupakan syari’at yang sempurna, hal tersebut dapat dilihat dari cakupan syari’at Islam meliputi seluruh aspek kehidupan, baik itu ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Firman Allah SWT;

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhloi Islam menjadi agamamu" (Al-Maidah 3)

Termasuk dalam masalah pergaulan laki-laki dan wanita, Islam mengatur dengan lengkap mulai dari cara berpakaian, cara bergaul, tempat pertemuannya dan hal-hal yang muncul dari pertemua/interaksi laki-laki dan wanita misalnya perkawinan, thalaq, hadlanah (mengasuh anak), dll.

Secara umum syari’at Islam mengatur pertemuan/interaksi laki-laki dan wanita serta hal-hal yang muncul sebagai akibat dari pertemuan/interaksi tersebut atas dasar keberadaan mereka sebagai laki-laki dan wanita yang berlainan jenis yang masing-masing mempunyai naluri seks. Aturan ini tidaklah menjadikan pemisahan laki-laki dan wanita didasarkan atas munculnya naluri seksual ketika mereka bertemu/berinteraksi. Dan aturan ini juga tidaklah mengekang/mematikan naluri seks mereka. Hanya saja mengatur pemenuhannya dengan cara yang proporsional dan wajar agar menghasilkan ketenangan dan ketentraman.

Pertemuan antara laki-laki dan wanita adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari selama mereka hidup bermasyarakat. Islam telah menjadikan kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam aspek kehidupan dan interaksi antara laki-laki dan wanita sebagai sesuatu yang pasti dalam seluruh muamalah, karena semuanya adalah hamba Allah SWT, yang secara keseluruhan menjamin tercapainya kebaikan, ketaqwaan terhadap Allah SWT dan beribadah kepada-Nya. Ayat-ayat Al-Qur’an telah menyeru manusia kepada dakwah Islam tanpa memandang apakah mereka itu laki-laki atau wanita. Firman Allah SWT :

"Katakanlah : Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (Al-A’raf : 158)

"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu" (An-Nisa 1)

Terdapat pula ayat-ayat yang menyerukan kaum muslimin agar dalam berbuat senantiasa terikat dengan hukum-hukum Islam, Firman Allah SWT. :

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepada kamu" (Al-Anfal 24)

Ada juga ayat yang bersifat umum, seruanya mencakup laki-laki maupun wanita seperti firman Allah SWT:

"Diwajibkan atas kamu berpuasa" (Al-Baqarah 183)

"Dirikanlah sholat" (Al Baqarah 110)

"Ambilah sebagian harti dari mereka (zakat)" (At Taubah 103)

Serta ayat-ayat selain itu, yang semuanya berbentuk umum, menyeru kepada laki-laki maupun wanita. Penegakan perintah-perintah tersebut mungkin terjadi jika di dalamnya ada pertemuan antara laki-laki dan wanita, bahkan dalam aktivitas yang sifatnya individual seperti sholat. Semua itu menunjukkan bahwa agama Islam membolehkan pertemuan antara laki-laki dan wanita untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT yang dibebankan kepada mereka.

BACA JUGA :  ILA KULLI FATATIN TU'MINU BILLAH Bag. 3

Meskipun demikian Islam tetap melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada hubungan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Islam memberikan jalan keluar bagi laki-laki dan wanita untuk melaksanakan hubungan diantara keduanya dalam suatu peraturan yang khusus. Larangan ini sangat ditekankan, dan menjadikan "iffah" (terpelihara kehormatannya) sebagai hal yang wajib. Disamping itu Islam juga menjadikan setiap jalan, cara dan sarana yang dapat membantu mengantarkan manusia kepada keutamaan dan akhlak, menjadi perkara yang wajib, sebagaimana kaedah ushul: "Bila tidak sempurnanya kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib"

Berdasarkan hal ini maka Islam membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita dengan hukum syara’ yang khas. Hukum-hukum tersebut sangat banyak diantaranya adalah :

1. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menutup auratnya dihadapan orang yang bukan mahramnya dan memerintahkan pula agar menundukkan pandangan.
Firman Allah SWT:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (farjinya), yang demikian itu adalah yang lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat" (An Nuur 30)

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" (Al Ahzab 59)

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kekrah-krah bajunya" (An Nuur 31)

2. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan" (Riwayat Ahmad)

3. Islam menjaga dan menjadikan jama’ah kaum wanita terpisah dari jama’ah kaum laki-laki yang bukan mahram dalam kehidupan-kehidupan khusus di rumah, begitu pula di dalam masjid, sekolah dan lain-lain. Islam menjadikan wanita hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya dan laki-laki hidup di tengah-tengah kaum laki-laki. Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki. Namun demikian seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya dan setelah itu kembali bersama kaum wanita atau mahramnya.

Islam mengupayakan adanya hubungan kerjasama antara laki-laki dan wanita dengan hubungan yang bersifat umum dalam urusan muamalah bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki yang bukan mahram dengan seorang wanita atau bertamasya bersama-sama. Karena maksud kerjasama disini agar wanita secara langsung dapat memperoleh hak-hak serta mendapatkan kemaslahatan, disamping untuk melakukan kewajiban-kewajibanya.

Dengan hukum-hukum ini, Islam membatasi pertemuan antara laki-laki dan wanita dari hal-hal yang dapat memalingkan kepada pertemuan yang mengarah kepada aspek seksual dan supaya pertemuan itu tetap dalam konteks kerjasama untuk mendapatkan kemaslahatan dan melakukan berbagai aktivitas. Dengan demikian Islam telah memecahkan interaksi-interaksi yang tumbuh dari kemaslahatan individu baik laki-laki maupun wanita. Islam juga memecahkan interaksi-interaksi yang muncul sebagai akibat dari adanya interaksi laki-laki dan wanita seperti urusan nafakah, anak, pernikahan dan lain dengan suatu bentuk pemecahan yaitu dengan membatasi interaksi tersebut sesuai dengan maksud diadakanya pertemuan tersebut dan menjauhkan laki-laki dan wanita dari interaksi yang mengarah pada aspek seksual saja.

C. Kesimpulan

Pergaulan terutama pergaulan muda-mudi adalah sebuah tema yang akan selalu aktual untuk diperbincangkan. Mungkin karena posisi dan peran mereka yang strategis yang menyebabkan besarnya perhatian mereka.

Sebenarnya bagi kaum muslimin bukanlah hal yang sulit mencari sebuah formula mengenai pergaulan. Islam dengan karakteristik ajarannya yang lengkap dan sempurna telah memberikan tuntunan mengenai hal ini. Satu hal yang harus disadari oleh kita adalah Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Batasan-batasan pergaulan yang telah Allah dan Rosul terapkan bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan fitrah kemanusiaan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut dimaksudkan agar fitrah itu dapat diarahkan dan dikendalikan hingga selaras dengan keinginan Penciptanya.

Ketertarikan seseorang kepada lawan jenis adalah fitrah insani yang telah Allah berikan kepada setiap hamba-Nya. Oleh karena itu, bukanlah sesuatu yang aneh apabila seorang pria menyukai seorang wanita, atau sebaliknya.

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." [Q.S. Ali Imran:14]

Meskipun demikian, fitrah insani akan bersifat destruktif (merusak) bila tidak dibingkai dengan norma-norma Ilahi. Dari beberapa kasus yang muncul di lapangan, kita sadari bahwa dekadensi (kemerosotan) moral para remaja kita diakibatkan oleh dilalaikannya norma-norma Ilahi dalam kehidupan mereka. Untuk itu, dengan ketinggian dan kemuliaan ajarannya, Islam telah membuat aturan atau norma yang berkaitan dengan masalah pergaulan muda-mudi.

Menjaga Pandangan

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." [Q.S. An-Nur:30]

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [Q.S. An-Nur:31]

"Tidaklah seorang muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukan pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan ibadah yang ia dapatkan kemanisannya" [H.R. Ahmad]

Menutup Aurat

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Q.S. Al-Ahzab:59]

"Hai asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rosulullah berkata sambil menunjukkan muka dan telapak tangan hingga pergelangannya sendiri"[H.R. Abu Dawud dan Aisyah]

Dari Abu Sa’ad r.a bahwasannya Rosulullah saw. Bersabda:

"Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesame perempuan dalam satu selimut."[H.R. Muslim dikutip ImamNawawi dalam Riyadhush Shalihin]

Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara di hadapan laki-laki bukan mahram

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," [Q.S. Al-Ahzab:32]

Larangan "berkhalwat" [ berdua-duaan antara pria dan wanita ditempat sepi ]

Dari Ibnu Abbas r.a bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda:

"Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan lain, kecuali disertai muhrimnya." [H.R. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin]

Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan, juga sebaliknya

Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata:

"Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita, dan melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki." [H.R. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam terjemahan Riyadhush Shalihin]

Islam menganjurkan menikah dalam usia muda bagi yang mampu dan shaum bagi yang tidak mampu

"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu nikah, maka nikahlah. Sesungguhnya nikah itu bagimu dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Maka jika kamu belum sanggup berpuasalah, sesungguhnya puasa itu sebagai prisai." [Muttafaaqun alaihi]

Dari uraian di atas kita akan dapat mengetahui betapa Islam merupakan agama yang selalu menjaga kesucian diri pemeluknya. Dan termasuk orang-orang yang beruntunglah mereka yang selalu menjaga kesucian dirinya.

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya, dan orang orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [Q.S. Al-Mu’miun:1-5]

Wallahu a’lam

Artikulli paraprakHikmah 112 Zuhud
Artikulli tjetërSelamatkan NU mu!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini