Selain kasus tersebut, berbagai kejadian serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah. Korban meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik dilaporkan terjadi di Karawang, Sragen, Grobogan, Gresik, hingga Way Panji Lampung. Sebagian korban bahkan meninggal karena tersengat jebakan yang dipasang oleh korban sendiri.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan jebakan tikus beraliran listrik bukan sekadar persoalan teknis pertanian, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan jiwa, hak masyarakat, serta ketentuan syariat dalam mencegah terjadinya kemudaratan.
Dalam perspektif fikih, memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik sebagaimana deskripsi di atas hukumnya tidak diperbolehkan, terlebih apabila menggunakan tegangan besar dan berpotensi membahayakan manusia atau makhluk lainnya. Larangan tersebut dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu adanya unsur penyiksaan terhadap hewan dengan api, adanya larangan atau aturan pemerintah yang harus diperhatikan, serta munculnya mafsadah yang besar akibat penggunaan jebakan tersebut.
Apabila listrik yang digunakan bukan merupakan hak milik pribadi, melainkan mengambil atau menggunakan aliran listrik yang menjadi hak umum tanpa izin, maka terdapat persoalan tambahan berupa penggunaan hak orang lain secara tidak sah.
Penjelasan & Referensi
Penyiksaan Menggunakan Api
Salah satu pertimbangan dalam hukum penggunaan jebakan listrik adalah cara membunuh hewan yang dapat menimbulkan penyiksaan melalui panas atau api. Dalam fikih terdapat larangan melakukan penyiksaan terhadap hewan dengan api apabila cara tersebut menimbulkan unsur ta’dzib binnar atau penyiksaan menggunakan api.
Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib dijelaskan mengenai larangan menggunakan peluru apabila penggunaannya mengandung unsur penyiksaan dengan api:
حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب (4/303)
أما الرصاص فيحرم مطلقا لما فيه من التعذيب بالنار، نعم إن علم حاذق أنه إنما يصيب نحو جناح كبير فيثبته فقط، احتمل الحل، ومثل الطين ما لو كان رصاصا من غير نار. اه. س ل.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa cara membunuh hewan yang mengandung unsur penyiksaan dengan api pada dasarnya dilarang. Dengan demikian, apabila penggunaan jebakan listrik menyebabkan hewan mati melalui proses yang menyakitkan dan termasuk bentuk penyiksaan, maka aspek tersebut perlu diperhatikan dalam menetapkan hukumnya.


