Ketika Jebakan Tikus Menyebabkan Kematian

    Persoalan menjadi semakin serius apabila jebakan listrik tersebut benar-benar menyebabkan kematian seseorang. Dalam keadaan demikian, pemasang tidak dapat beralasan bahwa tujuan awalnya hanyalah membasmi tikus.

    Sebab, dalam fikih, seseorang tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang secara kuat berpotensi membahayakan orang lain. Terlebih apabila bahaya tersebut telah diketahui sebelumnya tetapi tetap dilakukan.

    Oleh karena itu, penindakan terhadap petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik dapat dibenarkan dalam kerangka ta’zir dan pencegahan terhadap kemudaratan. Adapun jenis dan kadar hukuman tetap menjadi kewenangan hakim atau otoritas yang berwenang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat bahaya, serta akibat yang ditimbulkan.

    Dengan demikian, memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik sebagaimana deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan, terutama apabila menggunakan tegangan besar dan berpotensi menyebabkan kematian. Larangan tersebut dapat didasarkan pada unsur penyiksaan terhadap hewan, kewajiban memperhatikan aturan pemerintah yang dibuat demi kemaslahatan umum, serta prinsip menghilangkan kemudaratan.

    Sedangkan penangkapan atau tindakan aparat terhadap petani yang memasang jebakan tersebut dapat dibenarkan dalam perspektif fikih sebagai bentuk pencegahan dan ta’zir, khususnya apabila perbuatannya membahayakan masyarakat atau telah menyebabkan korban jiwa.

    Pada akhirnya, tujuan membasmi hama memang merupakan tujuan yang dibenarkan, tetapi cara untuk mencapainya tetap harus berada dalam koridor syariat. Tidak setiap sarana yang efektif dapat dibenarkan apabila sarana tersebut mengandung mafsadah yang lebih besar dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

 

BACA JUGA :  RUU KUHP Pasal Santet (Mauqufah PP. Al-Anwar)
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakKejelasan Hukum Transaksi Ilegal Dalam Fiqh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini