Mematuhi Aturan Pemerintah yang Bertujuan Menjaga Kemudaratan

    Persoalan berikutnya berkaitan dengan aturan pemerintah. Apabila pemerintah melarang pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena terbukti membahayakan keselamatan masyarakat, maka larangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang tidak memiliki hubungan dengan syariat.

    Dalam Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan mengenai kewajiban menaati perintah imam atau pemerintah dalam perkara yang memiliki kemaslahatan umum:

بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعض الأئمة المتأخرين (ص: 189)

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه، فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة…

    Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perintah pemerintah yang berkaitan dengan kemaslahatan umum memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Terlebih apabila larangan tersebut ditetapkan untuk mencegah bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

    Dengan demikian, ketika pemerintah melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik karena membahayakan manusia dan lingkungan sekitar, masyarakat semestinya mematuhi larangan tersebut dan menggunakan metode pemberantasan hama yang lebih aman.

Memunculkan Mafsadah yang Besar

    Pertimbangan berikutnya adalah adanya mafsadah atau kemudaratan yang besar. Tujuan awal pemasangan jebakan tersebut memang untuk membasmi tikus dan melindungi tanaman. Namun, apabila cara yang digunakan justru memiliki kemungkinan kuat untuk membahayakan manusia, hewan ternak, atau makhluk lain, maka tujuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan mafsadah yang ditimbulkan.

Dalam Tuhfah al-Muhtaj disebutkan:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (6/210)

تنبيه ينبغي أن يستثنى من قولهم لا يمنع مما يضر المالك ما لو تولد من الرائحة مبيح تيمم كمرض فإن الذي يظهر أنه إن غلب تولده وإيذاؤه المذكور منع منه وإلا فلا.

BACA JUGA :  KERUK TANAH SEMBARANGAN

    Keterangan tersebut menunjukkan bahwa sesuatu yang pada asalnya berkaitan dengan hak seseorang atas miliknya dapat dilarang apabila penggunaannya menimbulkan bahaya atau gangguan yang kuat terhadap orang lain.

Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih:

الضرار يزال

Artinya, kemudaratan harus dihilangkan.

    Berdasarkan kaidah tersebut, penggunaan jebakan tikus yang berpotensi menghilangkan nyawa manusia tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa alat tersebut efektif membasmi hama. Manfaat yang hendak diperoleh harus dibandingkan dengan mafsadah yang ditimbulkan.

    Apabila kemungkinan bahayanya besar dan telah terbukti menyebabkan kematian, maka mencegah bahaya tersebut harus didahulukan. Lalu, bagaimana hukumnya apabila aliran listrik tersebut di ambil dari fasilitas umum?

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakKejelasan Hukum Transaksi Ilegal Dalam Fiqh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini