Menggunakan Listrik yang Bukan Hak Milik

    Apabila jebakan tikus menggunakan aliran listrik yang bukan merupakan hak milik pemasang, misalnya mengambil aliran listrik dari jaringan umum tanpa izin atau menggunakan listrik yang menjadi hak orang lain, maka persoalannya menjadi lebih berat.

    Selain mengandung unsur membahayakan manusia, tindakan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan hak orang lain tanpa izin. Karena itu, larangan tidak hanya disebabkan oleh cara pemasangan jebakan, tetapi juga karena terdapat kemungkinan pelanggaran terhadap hak milik dan hak umum.

    Dengan demikian, pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik yang bertegangan tinggi, berpotensi membahayakan manusia, melanggar aturan pemerintah, dan menggunakan listrik yang bukan hak milik sendiri merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan menurut perspektif fikih.

Setelah memahami hukum melakukan tersebut, kita bahas tahap yang selanjutnya :

Hukum Penangkapan terhadap Petani yang Memasang Jebakan Listrik

    Adapun mengenai penangkapan atau tindakan aparat terhadap petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka mencegah kemudaratan dan menegakkan ketertiban.

    Dalam perspektif fikih, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan ta’zir terhadap orang yang melakukan perbuatan yang membahayakan masyarakat. Terlebih apabila perbuatan tersebut telah menimbulkan korban jiwa.

    Hal ini dapat dilihat dalam fatwa Imam al-Ramli mengenai seseorang yang melakukan suatu tindakan di tempat miliknya sendiri, tetapi tindakannya tersebut secara kuat diduga akan membahayakan orang lain.

Ta’zir terhadap Perbuatan yang Membahayakan Orang Lain

Dalam Fatawa al-Ramli dijelaskan:

فتاوى الرملي – شهاب الدين الرملي (3/13)

بأنه يحرم عليه الإيقاد المذكور إذا غلب على ظنه تضرر الغير به فيأثم به وللحاكم تعزيره عليه ويجب الإنكار عليه بسببه ومنعه منه ويضمن ما تلف بسببه مطلقا…

BACA JUGA :  Membaca Doa Saat Wudhu di Kamar Mandi

    Apabila seseorang melakukan suatu tindakan yang menurut dugaan kuat akan membahayakan orang lain, maka tindakan tersebut hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Pemerintah atau hakim berwenang memberikan ta’zir kepadanya, wajib melakukan pencegahan terhadap perbuatan tersebut, dan orang tersebut dapat dibebani tanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat tindakannya.

    Keterangan ini memiliki relevansi yang kuat dengan kasus jebakan tikus beraliran listrik. Meskipun petani memasang jebakan tersebut di area sawahnya sendiri dengan tujuan membasmi hama, kepemilikan terhadap lahan tidak memberikan kebebasan mutlak untuk melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.

    Apabila pemasangan tersebut secara nyata atau berdasarkan dugaan kuat berpotensi menyebabkan orang lain celaka, maka pemerintah berhak mencegahnya dan memberikan tindakan ta’zir.

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakKejelasan Hukum Transaksi Ilegal Dalam Fiqh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini