Syariat Islam tentunya masih sangat menjunjung tinggi persoalan sebuah nasab (keturunan). Seperti bangsa Arab yang masih punya tradisi untuk menghafal nasab mereka. Dan ini menjadi kebanggaan bagi bangsa Arab bahwa keturunan mereka terjaga dan bersih. Al-Quran menyebutkan kata nasab pada beberapa tempat, di antaranya adalah:

فَإِذَا نُفِخَ فِى ٱلصُّورِ فَلَآ أَنسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَآءَلُونَ

        “Apabila sangkakala ditiup, maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu. Dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (Q.S. al-Mukminun: 101)

وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ مِنَ ٱلْمَآءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُۥ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

        “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah. Dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.” (Q.S. al-Furqan: 54)

Dalam ajaran Islam, seorang anak bernasab kepada si pemilik benih atau ranjang. Yang Islam maksud dengan pemilik benih adalah seorang ayah, sehingga si pemilik benih dari sebuah pernikahan itu berstatus ayah kandung. Islam juga melarang keras perzinaan, karena dapat merusak nasab. Terlebih perempuan yang berzina dengan banyak laki-laki. Dia hamil namun tidak dapat memastikan siapa ayah dari anak yang dia kandung.

Kontroversi Keputusan Pengadilan Agama

Akhir-akhir ini muncul suatu berita tentang: Mengambil langkah-langkah jalan pintas dalam urusan administrasi. Yaitu dengan menasabkan anak hasil di luar nikah yang sah kepada ayah biologisnya atau laki-laki yang menikahi wanita pezina. Dan pengadilan agama di wilayah tersebut menyetujuinya. Secara tidak langsung keputusan tersebut akan menimbulkan banyak kontroversi dan juga dampak yang sangat fatal, di antaranya:

BACA JUGA :  Ta’dzim Habaib Bani Alawi
1
2
3
Artikulli paraprakLarangan Menjatuhkan Vonis Kufur (Takfir) Secara Membabi Buta
Artikulli tjetërMakna Filosofis “Jihad Santri Jayakan Negeri”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini