Larangan Menjatuhkan Vonis Kufur (Takfir) Secara Membabi Buta
Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir orang lain hanya karena ia memiliki pandangan yang berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat tidak ada umat islam kecuali jumlahnya tinggal sedikit. Dan kami, ber-husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir, “Barangkali niat mereka baik”.
Dorongan kewajiban mempraktekkan Amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al–hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl: 125.
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ
Yang Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk mencapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan bodoh.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, memenuhi kewajiban-kewajiban Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda anggap benar, tetapi dia memiliki pendapat yang berbeda dan para ulama sejak lama berbeda pendapat tentang masalah ini, kemudian Anda menganggapnya kafir hanya karena dia tidak mengikuti ajakan Anda.
Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad yang lebih dikenal Al-Haddad mengatakan, “Telah ada konsensus (Ijma) Ulama untuk melarang memvonis kufur Ahlul Qiblat (Ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan dengan yang lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam (ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus Ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.
Adapun ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (ma‘lumun minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan surga dan neraka, bisa menyebabkan kekafiran bagi orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi setiap ummat Islam yang tidak mengetahuinya. Orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai ia mempelajarinya, kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.


