Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Hadis mutawatir bisa dipandang dari :
- Aspek isnad (sandaran perawi hingga sampai ke Rasulullah) seperti hadits: “Barangsiapa berbohong atas namaku dengan sengaja maka carilah tempatnya di neraka”
- Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek kajian, pembacaan, dan penghafalan serta disalurkan dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.
Ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek pengamalan dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin). Seperti praktik sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang. Atau mutawatir dari aspek informasi (Tawaturu ‘ilmin) seperti kemutawatiran mukjizat-mukjizat. Karena mukjizat-mukjizat itu meskipun satu persatunya ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mukjizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.
Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan; “Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya, “Hai orang kafir” maka vonis kufur bisa jatuh pada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.
Tidak diperkenankan bagi siapapun menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan, maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap Tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas radhiyallahu anhu , Rasulullah SAW bersabda.
“Ada tiga hal yang merupakan bagian dari dasar iman, yakni (1) menjaga lisan dari orang yang telah mengucapkan “Lâ ilâha illallâh.” Jangan mengafirkan mereka sebab suatu dosa serta jangan mengeluarkan mereka dari Islam sebab suatu perbuatan. (2) jihad yang tetap berlaku sejak Allah mengutusku hingga akhir dari umatku membunuh Dajjal. Keberlakuan itu tidak akan gugur sebab kekejaman orang yang jahat. Dan tidak juga sebab keadilan orang yang adil; (3) dan iman dengan qadar Allah (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).


