Pertama: jika anak tersebut perempuan, maka akan timbul permasalahan dalam wali nikah. Contoh: jika ayah biologisnya tidak terbuka saat pendaftaran nikah atau pelaksanaan akad, maka pernikahan anak tersebut tidak sah secara agama. Akhirnya anak tersebut akan terjerumus dalam perzinaan yang berkelanjutan.

Kedua: akan timbul masalah dalam warisan. Anak hasil di luar nikah yang sah jika bernasab ke ayah biologisnya atau laki-laki yang menikahi wanita pezina, bisa jadi akan menuntut hak waris terhadap orang tua nasab tersebut.

Bahaya yang ketiga: berpotensi pernikahan sedarah. Mungkin terlalu jauh memasukkan ini sebagai akibat menasabkan anak di luar nikah kepada orang tua biologis. Namun, potensi ini dapat saja terjadi apabila orang tua tidak terbuka menjelaskan status anak tersebut dengan beralasan malu atau lain sebagainya.

Anak di Luar Nikah Tidak Punya Nasab dengan Ayah Biologisnya

Hal tersebut sesuai dengan kasus yang Al-Imam Syaikh Ahmad bin al-Hijazi bin Badir al-Fasyani bahas dan jelaskan dalam karyanya, Kitab Tuhfah al-Habib bi Syarh Nazhm Ghayah al-Tadrib fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i: Seorang anak perempuan yang lahir dari sebuah perzinaan baik jelas anak itu dari bapaknya atau tidak maka bapaknya halal menikahinya. Semuanya berdasarkan dalil tidak adanya hubungan nasab dan juga tidak mendapatkannya warisan secara ijma’ (kesepakatan) empat madzhab.

تحفة الحبيب على شرح الخطيب | جـ 4 صـ 167

تنبيه علم من كلام المصنف أن البنت المخلوقة من ماء زناه سواء تحقق أنها من مائه أم لا تحل له لأنها أجنبية إذ لا حرمة لماء الزنا بدليل انتفاء سائر أحكام النسب من إرث وغيره عنها فلا تبعض الأحكام كما يقول المخالف فإن منع الإرث إجماع

BACA JUGA :  QOUL DHOIF

Dalam keterangan kitab lain seperti Al-‘Allamah Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi, dalam karyanya kitab Bughyat al-Mustarsyidin beliau menjelaskan: Jika seorang laki-laki menikahi wanita pezina kemudian suatu saat melahirkan, maka laki-laki tersebut pun ada rinciannya: Jika anak lahir sebelum masa 6 bulan dari pernikahan, maka tidak boleh sambung nasabnya. Namun, jika anak tersebut lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak tersebut nasabnya bisa sambung kepada laki-laki yang menikahi ibunya.

بغية المسترشدين (1 / 486)

(مسألة: ي ش): نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال: إما منتف عن الزوح ظاهراً وباطناً من غير ملاعنة، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقد ..إلى أن قال.. وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاً وغيره ظاهراً، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة

1
2
3
Artikulli paraprakLarangan Menjatuhkan Vonis Kufur (Takfir) Secara Membabi Buta
Artikulli tjetërMakna Filosofis “Jihad Santri Jayakan Negeri”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini