Siapa yang tidak suka berkunjung ke tempat wahana permaianan? Di sekitar kita banyak sekali wahana permaianan yang bisa dikunjungi terutama bagi anda yang hidupnya di perkotaan. Dari mulai yang tersedia di supermarket, objek wisata, hingga yang merupakan suguhan wajib tiap dibukanya pasar malam.

 

Pada malam Rabu (19/08), BIM (Badan Intelektual Muhadloroh) mengkaji wahana-wahana yang banyak tersedia tersebut. Kajian ini dimaksudkan guna meningkatkan kesadaran hukum Islam pada Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Serta sebagai bentuk menunaikan kewajiban kami, Nasyrul Ilmi (menyebarkan Ilmu) sebagai salah satu lembaga pendidikan di PP. Al-Anwar Sarang.

Yang melatarbelakangi kajian kami pada kesempatan ini adalah kurangnya kesadaran hukum Syari’at dari beberapa kalangan dalam menikmati sekian wahana permainan. Berdasar pengamatan kami, berapa orang hanya mempertimbangkan keasyikan dalam permainannya tanpa mempertimbangkan hukum-hukum Islam yang berlaku pada permainan tersebut.

 

Pada kesempatan kali ini kami membagi kajian menjadi empat diskursus:

1. kami akan mengkaji hukum yang berlaku pada tiap permainan.

2. kami akan mengkaji mengenai transaksi yang terjadi sebelum memainkan permainan tersebut.

3. kami akan mengkaji mengenai kemungkinan perjudian yang bisa saja terjadi dalam sebuah wahana permainan.

4. kami akan menyajikan kesimpulan dan saran dari ketika diskursus sebelumnya.

 

Berikut kajian tersebut:

1) Hukum permainan

Permainan dalam Islam dibagi menjadi tiga kategori:

pertama adalah permainan yang memiliki fungsi melatih fisik atau tashihul fikr (melatih kecerdasan otak) seperti lari atau catur.

kedua adalah permainan yang tidak memiliki fungsi tersebut melainkan hanya menggunakan unsur takhmin (untung-untungan) semisal permainan yang menggunakan dadu.

ketiga adalah permainan yang menggabungkan kedua unsur tersebut dimana permainan tersebut memiliki unsur melatih otak namun tergantung pada undian (takhmin) seperti permainan remi atau domino.

 

Uraian permainan sebagaimana yang kami jabarkan di atas, sejalan dengan apa yang diutarakan oleh imam Al-Rafi’i (wafat: 623 H) yang dikutip oleh Imam al-Ramli (wafat: 1004 H) dalam karya monumentalnya dalam bidang Fiqh yang beliau beri nama Nihayah al-Minhaj.

 

قال الرافعي ما حاصله : ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو ، فكل ما اعتمد الحساب والفكر كالمنقلة حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت ، وكل ما معتمده التخمين يحرم (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج – (28 / 283)

 

Artinya:

“Imam Rafi’i menyatakan suatu yang kesimpulannya adalah: permainan selain kedua permainan tersebut (catur dan dadu) dapat disamakan kedudukan hukumnya. Maka tiap permaianan yang berdasar pada perhitungan dan pemikiran maka hukumnya tidak haram. Kebolehan pada permainan ini berlaku selama penghitungannya tidak berberdasar pada yang keluar (kategori ke tiga). Jika tidak begitu maka hukum permainan tersebut adalah haram. Setiap permainan yang berdasar pada takhmin (untung-untungan) maka haram”.

 

Hal ini berdasar pada hadist nabi:

" مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ " (صحيح مسلم11 / 345)

Artinya: “barangsiapa yang bermaian dadu maka seolah ia sedang menyelupkan tangannya pada daging dan darah babi”.

 

Imam Ramli memberi komentar:

وفارق الشطرنج بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ، ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق ( نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج – 28 / 283)

 

Artinya:

“(dadu) berbeda dengan catur memandang permainan catur berdasar pada penghitungan matang dan analisa. Artinya, dalam permainan catur terdapat dampak positif berupa menyehatkan pikiran dan sejenih pelatihan. Sementara patokan dalam dadu adalah harz dan takhmin yang pada akhirnya akan menjerumus terhadap kebodohan dan kedunguan”

Bisa kita simpulkan: “Beda kategorinya beda juga hukumnya”. Jika permaian yang kita mainkan memiliki dampak yang positif bagi kita (sebagaimana permainan dalam kategori pertama) maka syari’at memperbolehkan permainan tersebut. Namun jika permainan tersebut hanya memiliki unsur spekulasi yang artinya tidak memiliki dampak positif bagi kita selain “asyik-asyik,an aja” (sebagaimana permaianan jenis ke dua) maka syari’at, menurut kajian imam Ramli tersebut, menyatakan bahwa permainannya diharamkan. Hukum Haram juga berlaku pada permaianan yang menggabungkan kedua unsur tersebut.

 

Namun perlu dicatat bahwa satu permainan, sebagaimana perkara jaiz lainnya, distatuskan sebagai suatu aktifitas yang legal selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman. Permainan yang sejatinya dilegalkan dalam Syari’at bisa menjadi ilegal jika, semisal, dapat diduga akan mengakibatkan perpecahan ummat, kekerasan fisik atau dijadikan ajang taruhan dan perjudian. Al-wasail lahu hukmu al-maqasid.

 

2) Hukum membayar untuk permainan tersebut

 

Kajian yang selanjutnya akan kita kupas adalah hukum mengeluarkan uang untuk perminan-permainan yang ada dalam pasar malam tersebut. Artinya, kajian kali ini akan lebih fokus terhadap teori mu’amalah Islam berdasar madzhab Syafi’iyah.

Dalam konsepsi Mu’amalah, transakasi yang terjadi antara penyedia wahana dan pengguna wahana adalah akad ijaroh (sewa). Berdasarkan tinjauan akad tersebut, maka orang yang mengunankan wahana berstatus sebagai musta’jir (penyewa), sementara penyedia berstatus sebagai mu’jir (yang menyewakan).

 

Satu transaksi, termasuk ijaroh (sewa) sebagaimana dalam konteks ini, dapat dihukumi sah dan halal jika unsur-unsur yang terdapat dalam transaksi tersebut (istilah fiqihnya: ma’qud alaih) bukan merupakan perkara yang diharamkan dalam syari’at. Kita ambil contoh pelacuran misalnya, karena transaksi yang terjadi di dalamnya adalah merupakan bentuk upah dari perzinahan yang jelas-jelas ditentang oleh Syari’at maka transaksi tersebut dinyatakan batal dan hukum transaksinya haram (ta’athil ‘uqud al-fasidah). Sederhanya dalam satu praktek pelacuran terdapat dua keharaman yaitu: transaksi yang batal serta perzinahan itu sendiri.

BACA JUGA :  Anak Jalanan

 

Jika kita aplikasikan pada kajian kali ini maka tidak jauh berbeda. Ketika kita membayar satuan harga tertentu untuk membayar permainan yang dibolehkan syari’at (kategori pertama) maka transaksi yang kita lakukan dengan penyedia wahana adalah transaksi yang sah dan hukumnya dibolehkan oleh syari’at. Sebaliknya, jika menyerahakan sejumlah uang untuk permainan yang hanya untung-untungan maka tidak hanya permainannya yang kena hukum haram, transaksinya juga dinyatakan sebagai transaksi yang haram.

 

( و ) يشترط لصحتها أيضا ( كون المنفعة ) معلومة كما يأتي ( متقومة ) أي لها قيمة ليحسن بذل المال في مقابلتها وإلا بأن كانت محرمة أو خسيسة كان بذل المال في مقابلتها سفها – تحفة المحتاج في شرح المنهاج.(292/24)

 

Artinya: “disyaratkan untuk sahnya transaksi sewa (ijaroh) agar manfaat (dalam akad) harus jelas dan bernilai alias layak diupah. Namun apabila tidak demikian, semisal manfaatnya berupa sesuatu yang diharamkan atau terlalu remeh (untuk dibayar dengan upah) maka memberi sejumlah harta untuk tujuan tersebut merupakan sebuah kebodohan”.

 

3) Judi

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المائدة : 90]

Artinya:

“wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minumam keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setam. Maka jauhilai (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

 

Jika anda telah membaca sampai pada kajian ke tiga maka anda telah memasuki kajian inti. Kami sebut kajian inti karena kajian inilah yang menjadi keresahan utama sehingga kami membuka kajian ini. Mengapa demikian? Kebanyakan orang menentang keras perjudian, namun ironisnya penentanagan tidak disertai dengan pemahaman secara tepat bagaimana definisi ‘perjudian’ menurut Islam yang diutarakan oleh para Ulama’. Hal ini berakibat fatal karena pada faktanya terjadi penyempitan makna “judi” dari yang merupakan kajian ilmiah para Ulama’ melalu al-Qur’an dan Hadist dan penafsiran “judi” yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Kebanyakan dari kita memahami perjudian hanya pada permainan-permaianan dalam kasino, togel, atau taruhan. Selebihnya tidak dinilai sebagai judi karena masih dinilai “lumrah atau remeh” di tengah masyarakat. Termasuk yang luput dari pantauan sebagian orang adalah wahana-wahana bermain yang menjanjikan hadiah jika kita dapat menyelesaikan tantangan dalam permainan tesebut sementara untuk memainkannya kita harus membayarkan sejumlah uang.

 

Berikut kami uraikan terlebih dahulu beberapa definisi judi (arab: Qimar) yang diutarakan oleh para Ulama’.

 

حاشية البجيرمي على الخطيب – (12 / 220) ( والميسر ) هو لعب القمار وهو كل لعب تردد بين الغنم والغرم

 

Artinya: “ perjudian adalah setiap permainan yang berkemungkinan untung atau rugi”.

 

والميسر هو القمار ، والقمار ما لم يخل أن يكون كل واحد منهما آخذا أو معطيا ، فيأخذ إن كان غالبا ، ويعطي إن كان مغلوبا .

– الحاوي الكبير (17 / 369)

 

Artinya: “praktek perjudian tidak lepas dari kemungkinan seseorang mengambil atau memberi. Maka ia mengambil (harta lawannya) jika menang dan menyerahkan (hartanya sendiri) jika kalah”.

Berdasar beberapa uraian para Ulama’ di atas kami simpulkan secara sederhana agar lebih mudah untuk difahami bahwa yang dimaksudkan judi dalam perspektif syari’at adalam penyerahan sejumlah harta (besar atau kecil) yang akan berujung pada kerugian pada satu pihak dan keuntungan pada pihak yang lain. Jika kita merujuk pada definisi tersebut maka satu wahana permaianan, baik itu merupakan permainan yang dihalalkan atau permaianan yang diharamkan, bisa dinyatakan sebagai sebuah perjudian jika dilakukan berbayar dan dijanjikan akan mendapat hadiah.

 

Agar lebih memahaminya lagi, berikut kami uraikan detail mengenai “perjudian terselubung” dalam beberapa wahana permainan ini. Kita ambil satu contoh lempar bola (selebihnya tinggal disamakan). Jika tiga kesempatan yang kita lemparkan tepat sasaran, maka kita diuntungkan dengan menerima hadiah yang dijanjikan, sementara si penyedia menerima kerugian. Begitu sebaliknya, jika tembakan kita meleset maka penyedia permainan yang kali ini diuntungkan karena menerima uang dari kita dan kita rugi kehilangan uang juga pulang dengan tangan hampa.

 

4) Kesimpulan dan Saran

 

Melalui uraian di atas dapat kita simpulkan beberapa poin sebagai berikut:

1. Permaianan yang diperbolehkan dalam Islam adalah permainan yang mampu memberi dampak yang positif seperti menyehatkan badan dan mencerdakan otak. Syari’at melarang segara permainan yang mengandung unsur spekulatif semisal permainan yang menggunakan dadu, kocokan, undian atau sebagainya.

2. Transaksi terhadap satu permainan sangat tergantung pada hukum permainan itu sendiri. Jika permainannya adalah permainan yang diharamkan maka transaksi untuk memainkan permainan tersebut juga diharamkan. Sebaliknya, jika permainannya halal maka transaksinya juga sah dan halal.

3. Terlepas dari hukum permainannya, apabila suatu wahana bermain kemudian menjajikan hadiah tertentu jika kita bisa menyelesaikan permainannya padahal permainan tersebut bersifat komersil (berbayar) maka terdapat keharaman judi di dalamnya (dan inilah yang banyak terjadi di masyarakat kita) . Hal ini mempertimbangan potensi untung-rugi yang terdapat pada permainan tersebut termasuk dalam jenis judi yang dilarang Syari’at.

 

Dan berdasar kajian tersebut kami menyarankan:

1. Agar kaum muslimin lebih selektif dalam memilih wahana permainan. Diharapkan masyarakat menghindari permainan yang diharamkan Syari’at. Baik diharamkan karena unsur takhmin (spekulasi) di dalamnya atau diharamkan karena unsur judi pada hadiah yang dijanjikan.

2. Agar para penyedia wahana permainan juga lebih mempertimbangkan ajaran Syari’at sehingga tidak menyedian permainan yang memiliki unsur takhmin (spekulasi) juga tidak memilki unsur judi.

 

 

Hasil BIM (Badan Intelektual Muhadloroh)

Artikulli paraprakKhusnudzon Kepada Allah
Artikulli tjetërAllah Tidak Akan Meninggalkan Hamba-Nya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini