Kedua, Sebagai Bentuk Rasa Cinta Tanah Air
Mencintai negeri ini bisa kita lakukan dengan cara memperhatikan berbagai kemaslahatan dan kemudharatan. Segala upaya yang memberikan manfaat bagi rakyat luas kita dukung, sementara yang merugikan masyarakat banyak kita tolak.
Dukungan terhadap kemaslahatan bisa memulai dari diri sendiri yang berpartisipasi terhadap proses kemajuan di masyarakat, andil bergotong royong, atau patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sebaliknya, mencegah mudharat berarti menjauhkan bangsa ini dari berbagai marabahaya, seperti bencana, korupsi, kriminalitas, dan lain sebagainya.
Inilah pengejawantahan dari sikap amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas. Ajakan kebaikan dan pengingkaran terhadap kemungkaran dipraktikkan dalam konteks pembangunan masyarakat. Tujuannya, menciptakan kehidupan yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera.
Termasuk dalam praktik ini adalah mengapresiasi pemerintah bila kebijakan yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat dan menolak kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat Indonesia dan bertentangan dengan syariat dengan cara yang baik.
Al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn mengatakan:
المُلْكُ وَالدِّيْنُ تَوْأَمَانِ فَالدِّيْنُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ
Artinya: “Kekuasaan (negara) dan agama merupakan dua saudara kembar. Agama adalah landasan, sedangkan kekuasaan adalah pemelihara. Sesuatu tanpa landasan akan roboh. Sedangkan sesuatu tanpa pemelihara akan lenyap.”
Imam al-Ghazali dalam pernyataan itu seolah ingin menegaskan bahwa ada hubungan simbiosis yang tak terpisahkan antara agama dan negara. Alih-alih bertentangan, keduanya justru hadir dalam keadaan saling menopang. Negara membutuhkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam agama, sementara agama memperlukan “rumah” yang mampu merawat keberlangsungannya secara aman dan damai.


