Hukum memposting foto atau video kemesraan

 Maka untuk hukum memposting konten kemesraan antara suami istri juga bervariasi, jika seorang perempuan memposting konten yang berpotensi memancing syahwat laki-laki yang melihatnya, seperti video atau foto yang sampai memperlihatkan bagian tubuh yang sensitif atau adegan kemesraan yang tidak pantas dan semacamnya, maka  hukum mempostingnya  haram. Hal ini karena ia dianggap sebagai penyebab terealisasinya dosa bagi laki-laki yang tergoda atau terpancing oleh konten yang dipostingnya. Dalam pandangan syariat, individu bertanggung jawab atas dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain. Sehingga penting untuk memperhatikan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap interaksi dan aktivitas yang dilakukan. Termasuk dalam penggunaan media social. Alloh SWT berfirman:

﴿إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن ‌تَشِيعَ ٱلۡفَاٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ﴾ [النور: 19]

“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)

 Kesimpulan

 Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah, jika konten kemesraan yang diposting sangat mungkin untuk memikat syahwat penontonnya, maka hukumnya haram, namun jika konten kemesraan yang di unggah di social media masih tergolong sopan, tidak menyimpang dari aturan-aturan berpakaian dan berpenampilan menurut islam dan sekiranya adegan dalam konten tersebut tidak berpotensi mengundang syahwat penontonnya maka hukumnya tidak haram.

SARAN

Penting kiranya bagi setiap individu untuk bijak dalam memilih konten yang akan diunggah. Memastikan bahwa itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain yang melihatnya. Karena setiap konten yang kita unggah akan mendatangkan pertanggung jawaban kelak. Wallohu A’lam.

 Sumber: Kajian BIM (Badan Intelektual Muhadloroh)

BACA JUGA :  MENGGUNAKAN BARANG GADAI
1
2
3
Artikulli paraprakKunjungan dan Dauroh Ilmiyyah al-Syaikh al-Habib Abdul Qodir bin Muhammad al-Mahdi bin Abdullah bin Umar al-Syathiri
Artikulli tjetërSURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU. MENGAPA TIDAK DI BAWAH URUSAN NABI?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini