RESPON FIQIH TERHADAP PUBLIKASI KEMESRAAN DI SOSIAL MEDIA, LEGAL ATAU ILLEGAL?

Fenomena banyaknya pasangan suami istri yang memposting kemesraan di media sosial telah menjadi tren yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun bagi sebagian orang, hal ini mereka anggap sebagai bentuk ekspresi cinta dan kebahagiaan, namun tidak sedikit pula yang menilai perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

Menurut perspektif Islam, mempertontonkan kemesraan yang seharusnya menjadi urusan pribadi adalah tidak pantas dan dapat menurunkan kehormatan serta kesucian hubungan suami istri, apalagi konten-konten demikian seringkali berisi adegan atau picture yang membuat para penontonnya bersyahwat, karena tak jarang video atau foto dalam konten tersebut memperlihatkan beberapa hal yang tidak pantas. Sehingga, sebuah keharusan bagi kita untuk  membahas tentang “hukum memposting konten kemesraan suami istri di media social menurut sudut pandang fiqih islam”, sebagai respon kita terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat.

Maka, berikut beberapa poin yang perlu kita pahami dalam menjawab dan memberikan hukum terhadap tema tersebut:

  1. Hukum melihat foto atau video Perempuan di medsos
  2. Hukum memposting foto atau video kemesraan

Pembahasan

Dalam perspektif Islam, mengenai hukum interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang berdasarkan pada prinsip menjaga kesucian dan kehormatan individu sudah teratur dalam al-Qur’an dan hadist. Salah satunya tentang menjaga pandangan kepada lawan jenis.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (النور : 30)

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.  (QS an Nur : 30)

BACA JUGA :  Konvoi Syi'ar Islam

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَفَعَهُ قَالَ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Rabi’ah] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] ia memarfu’kan (menyambungkan sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sabdanya; “Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan yang pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan lagi untukmu. (HR.Tirmidzi : 2701)

Maka dari itu, konsep fiqih dalam kitab-kitab salaf dan kontemporer telah merumuskan beberapa hukum tentang melihat perempuan yang bukan mahram demi terlaksananya tujuan dan cita cita islam secara utuh.

1
2
3
Artikulli paraprakKunjungan dan Dauroh Ilmiyyah al-Syaikh al-Habib Abdul Qodir bin Muhammad al-Mahdi bin Abdullah bin Umar al-Syathiri
Artikulli tjetërSURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU. MENGAPA TIDAK DI BAWAH URUSAN NABI?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini