Hukum melihat foto atau video Perempuan di medsos

Dalam konteks media sosial, hukum melihat foto atau video perempuan bervariasi tergantung pada individu yang melihatnya. Jika seseorang melihat konten tersebut dengan syahwat atau sampai terjadi fitnah, maka tindakan itu hukumnya haram. Namun, jika seseorang melihat foto atau video perempuan tanpa adanya syahwat, misalnya untuk sekadar mengetahui atau mengapresiasi konten tersebut secara umum, maka tindakan tersebut tidak haram dalam Islam. Seperti penjelasan dalam kitab Hasyiyah I’anatut Tholibin jilid 3 halaman 301 berikut:

(قوله: لا في نحو مرآة) أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك ‌لأنه ‌لم ‌يرها فيها وإنما رأى مثالها. -الى أن قال- قال في التحفة: ومحل ذلك كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة

“Tidak diharamkan baginya (laki laki) untuk melihatnya (Perempuan) melalui cermin atau air, karena dia tidak melihatnya di dalamnya, tetapi dia melihat bayangannya…. Imam Ibn Hajar berkata dalam “Tuhfat al-Muhtaj”: hukum tersebut (tidak haram melihat Perempuan dalam cermin) jika tidak khwatir akan godaan atau syahwat.”

Fitnah

istilah fitnah dalam konteks ini mengacu pada keinginan yang kuat untuk melakukan hubungan suami-istri atau berduaan (kholwat) jika ada kesempatan. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Bujairomiy Ala al Manhal jilid 3 halaman 325 berikut:

‌الْفِتْنَةِ أَيْ: الدَّاعِي إلَى جِمَاعٍ أَوْ خَلْوَةٍ أَوْ نَحْوِهِمَا

“Fitnah, yaitu: ajakan untuk berhubungan badan, atau berdua-duaan, atau yang semacamnya.”

Ini berarti bahwa konten yang terlalu vulgar dapat memicu keinginan yang tidak seharusnya muncul pada penonton yang melihatnya. Fitnah ini dianggap berbahaya karena bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak pantas atau melanggar hukum agama.

BACA JUGA :  Awas Banyak Galian Lubang

Selanjutnya, syahwat dijelaskan sebagai meningkatnya nafsu atau perasaan senang ketika melihat sesuatu yang mengundang nafsu. Seperti yang dijelaskan oleh Waliyuddin al Iroqi dalam kitabnya yang berjudul Tahrir al Fatawa  jilid 2 halaman 514:

قال السبكي. المراد من ‌الشهوة أن يكون النظر لقصد قضاء وطر فيها. بمعنى أن الشخص يحب النظر إلى الوجه الجميل ويلتذ به

“Al-Subki berkata. Yang dimaksud dengan syahwat adalah melihat dengan tujuan untuk memenuhi hasrat. Dalam arti seseorang senang melihat wajah yang cantik dan menikmati pandangan tersebut.”

 Dalam hal ini, foto atau video yang menampilkan kemesraan suami istri dengan cara yang berlebihan, seperti memperlihatkan bagian tubuh yang dapat memicu syahwat  atau adegan kemesraan yang tidak pantas, sangat berpotensi mengundang syahwat.

Sebaliknya, ada contoh konten atau foto yang tidak mengundang fitnah dan syahwat. Yaitu foto atau video kemesraan yang tetap sopan dan tidak berlebihan. Misalnya, gambar atau video kebersamaan suami istri dengan cara yang wajar tanpa memperlihatkan bagian tubuh yang dapat memicu syahwat.

1
2
3
Artikulli paraprakKunjungan dan Dauroh Ilmiyyah al-Syaikh al-Habib Abdul Qodir bin Muhammad al-Mahdi bin Abdullah bin Umar al-Syathiri
Artikulli tjetërSURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU. MENGAPA TIDAK DI BAWAH URUSAN NABI?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini